Miliki Senpi, Otak Cuarnmor Jaringan Lampung Dijerat Pasal Berlapis

Kamis, 29 April 2021 - 17:49 WIB
loading...
Miliki Senpi, Otak Cuarnmor...
Petugas menunjukkan barang bukti pelaku curanmor di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (29/4/2021). Foto SINDONews/Priyo Setyawan
A A A
YOGYAKARTA - Otak pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) jaringan Lampung, DA,33 yang kedapatan membawa senjata api (senpi) rakitan saat penangkapan terancam pasal berlapis. Yaitu pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan UU Darurat No 12/1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

DA, ditangkap bersama tujuh tersangka lainnya, yakni AR, 41, HS, 37, JK, 25, AW, 20, MR, 16, AM, 28 dan MA, 33 di Bakahueni, Lampung, Minggu (25/4/2021) pagi. Semuanya warga Lampung. Empat orang yakni DA, AR, HS dan JK yang melakukan pencurian. Sedangkan AW, MR, AM dan MA merupakan sopir dan kerenetnya. Para tersangka tersebut sekarang mendekam di sel tahanan Mapolresta, Yogyakarta. “Untuk DA akan dikenakan pasal pencurian dan UU Darurat,,” kata Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Purwadi Wahyu Anggoro, Kamis (29/4/2021).

Purwadi menjelaskan terungkapkan kasus ini, setelah dua hari, Jumat dan Sabtu (23 dan 24/4/2021) terjadi enam kali curanmor di wilayah Yogyakarta, tiga lokasi di Umbulharjo serta masing-masing satu lokasi di Kotagede, Mantrijeron dan Gondokusuman. Satu lokasi, yakni du Mantrijeron aksi curanmor tersebut terekam CCTV.

Dari hasil analisis dapat diketahui ada empat orang pelaku beserta kendaraannya. Sehingga bisa digunakan menjadi petunjuk. Hasil pendalaman, mereka sudah bergerak meninggalkan Yogyakarta dengan motor curiannya melalui jalur tol Jawa Tengah. Kemudian bersama tim Jatanras Polda DIY melakukan pengejaran dan, berhasil menangkap empat pelaku diRest Area Cipali, Jawa Barat, Minggu (25/4/2021) pukul 06.10 pagi. “Meraka kami amankan saat berkendara dengan mobil rental Sigra warna putih beserta drivernya,” paparnya.

Hasil interogasi awal, kendaraan R2 hasil curian dimuat ke dalam dua mobil , yaitu L300 menuju ke Lampung dan truk ke Wonosobo. Dari informasi ini, petuas melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan mobil L300 yang memuat 12 R2 bersama sopir dan kernetnya dan truk, dengan sopir dan kernetnya di Wonosobo yang memuat tujuh R2.Para tersangka dan barang bukti kendaraan selanjutnya dibawa ke Yogyakarta. “Petugas terpaksa menembak kaki empat pelaku curanmor, karena saat ditangkap akan melarika diri,” terangnya.

Petugas masih mengembangkan kasus ini. Sebab dari hasil pemeriksan DA merupakan residivsi dalam kasus yang sama di wilayah Jakarta. Dalam mer melakukan aksinya mereka memakai Kunci T untuk merusak kontak kendaraan dan tidak segan-segan melukai pemilik kendaraan jika melawan. Mereka bukan hanya beraksi di Yogyakarta namun juga di Sleman dan Bantul.

Rata-rata sepeda motor yang diincar matic jenis beat dan di tempat yang sepi. Saat beraksi ada yang mengawasi lingkungan sekitar dan ada yang menjadi eksekutor. Mereka sudah beraksi di Yogyakarta dua kali, pertama bulan Februari 2021 dan kedua bulan April 2021. “Untuk itu menghimbau kepada masyarakat saat memarkir kendaraan di tempat umum, dengan menambah kunci pengaman,” jelasnya.

Purwadi menambahkan untuk barang bukti kendaraan sudah diindentifikasi nomor rangka dan nomor mesin. Untuk itu bagi yang merasa kehilangan sepeda motor pada periode tersebut dapat mengecek di Mapolresta Yogyakarta dan jika itu miliknya dengan menunjukkan dokumen kendaraan dan indentitasnya dapat mengambil secara gratis. “Hari ini kami juga sudah menyerahkan satu kendaraan kepada pemiliknya,” ungkapnya.

Warga Umbulharjo, Suryaningsih, pemilik kendaraan yang motornya hulang yang dicuri para tersengka mengatakan sangat senang kendaraannya bisa ditemukan. Apalagi kendaraan itu digunakan untuk bekerja, yakni sebagai ojek online (ojol). Karena itu mengucapkan terima kasih kepada petugas kepolisian yang berhasil menemukan sepeda motornya yang hilang dicuri.

(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2587 seconds (0.1#10.140)