Sindikat Pemalsu Surat Rapid Test COVID-19 Beromzet Rp120 Juta Dibongkar Polda Jatim
Selasa, 11 Mei 2021 - 18:00 WIB
loading...
Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti milik kelima pelaku pemalsu rapid test COVID-19. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A
A
A
SURABAYA - Sindikat pembuat surat rapid test COVID-19 palsu , berhasil dibongkar Subdit III Jatanras Polda Jatim. Lima orang anggota komplotan ini berhasil dibekuk, dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: 3 Anggota Sindikat Pemalsu Surat Tes Antigen Tak Berkutik Diringkus Polres Jembrana
Kelima tersangka itu antara lain, NH (33) warga Jalan KH Hasbullah, Kelurahan Banjarejo Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang; SG (36) warga Pabean, Kelurahan Pabean, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo; MZA (22) warga Desa Pagerwojo RT 17 RW 4 Buduran, Kabupaten Sidoarjo; IB (51) warga Jalan Malik Ibrahim Kwangsan RT 6 RW 3 Sedati, Kabupaten Sidoarjo; dan AF (27) warga Petukangan Ampel Kota Surabaya.
Kelima tersangka memiliki peran berbeda-beda. NH berperan sebagai pembuat surat keterangan dokter palsu (hasil rapid test swab antigen dan swab PCR). SG, MZA dan IB mencari pemesan surat keterangan hasil rapid test swab antigen dan swab PCR. Sedangkan AF sebagai pembuat surat keterangan dokter palsu (hasil rapid test swab antigen dan swab PCR). Para pemesan adalah para penumpang pesawat terbang dan penumpang travel.
Baca juga: 3 Anggota Sindikat Pemalsu Surat Tes Antigen Tak Berkutik Diringkus Polres Jembrana
Kelima tersangka itu antara lain, NH (33) warga Jalan KH Hasbullah, Kelurahan Banjarejo Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang; SG (36) warga Pabean, Kelurahan Pabean, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo; MZA (22) warga Desa Pagerwojo RT 17 RW 4 Buduran, Kabupaten Sidoarjo; IB (51) warga Jalan Malik Ibrahim Kwangsan RT 6 RW 3 Sedati, Kabupaten Sidoarjo; dan AF (27) warga Petukangan Ampel Kota Surabaya.
Kelima tersangka memiliki peran berbeda-beda. NH berperan sebagai pembuat surat keterangan dokter palsu (hasil rapid test swab antigen dan swab PCR). SG, MZA dan IB mencari pemesan surat keterangan hasil rapid test swab antigen dan swab PCR. Sedangkan AF sebagai pembuat surat keterangan dokter palsu (hasil rapid test swab antigen dan swab PCR). Para pemesan adalah para penumpang pesawat terbang dan penumpang travel.
Lihat Juga :