Sindikat Pemalsu Surat Rapid Test COVID-19 Beromzet Rp120 Juta Dibongkar Polda Jatim

Selasa, 11 Mei 2021 - 18:00 WIB
loading...
Sindikat Pemalsu Surat Rapid Test COVID-19 Beromzet Rp120 Juta Dibongkar Polda Jatim
Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti milik kelima pelaku pemalsu rapid test COVID-19. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Sindikat pembuat surat rapid test COVID-19 palsu , berhasil dibongkar Subdit III Jatanras Polda Jatim. Lima orang anggota komplotan ini berhasil dibekuk, dan telah ditetapkan sebagai tersangka.



Kelima tersangka itu antara lain, NH (33) warga Jalan KH Hasbullah, Kelurahan Banjarejo Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang; SG (36) warga Pabean, Kelurahan Pabean, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo; MZA (22) warga Desa Pagerwojo RT 17 RW 4 Buduran, Kabupaten Sidoarjo; IB (51) warga Jalan Malik Ibrahim Kwangsan RT 6 RW 3 Sedati, Kabupaten Sidoarjo; dan AF (27) warga Petukangan Ampel Kota Surabaya.



Kelima tersangka memiliki peran berbeda-beda. NH berperan sebagai pembuat surat keterangan dokter palsu (hasil rapid test swab antigen dan swab PCR). SG, MZA dan IB mencari pemesan surat keterangan hasil rapid test swab antigen dan swab PCR. Sedangkan AF sebagai pembuat surat keterangan dokter palsu (hasil rapid test swab antigen dan swab PCR). Para pemesan adalah para penumpang pesawat terbang dan penumpang travel.



Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, pengungkapan kasus itu di Jalan by pass Juanda, Kelurahan Sedati Agung, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo. Modus operandinya, para pelaku memalsukan surat keterangan hasil swab antigen dan swab PCR milik RS Sheila Medika kepada para pemesan tanpa dilakukan pemeriksaan. "Anggota kami mendapatkan informasi terkait adanya praktek penjualan surat keterangan hasil rapid test COVID-19 ilegal," katanya, Selasa (11/5/2021).

Selanjutnya, kata dia, anggota mencoba memesan kepada tersangka SG dengan harga Rp200.000/surat. Setelah surat keterangan hasil rapid test COVID-19 tersebut diterima anggota, selanjutnya pelaku langsung diamankan beserta barang bukti. Setelah diinterogasi, pelaku mengaku memesan surat tersebut dari tersangka NH.



Beberapa saat kemudian, tersangka NH datang untuk mengantarkan pesanan lainnya dari tersangka SG. Saat itu juga anggota langsung mengamankan pelaku tersebut. Setelah dilakukan interogasi, NH mengaku membuat sendiri dokumen palsu tersebut dengan laptop dan printer dengan mengatasnamakan RS Sheila Medika Sidoarjo. "Dari keterangan kedua tersangka, kami mengamankan tiga pelaku lainnya," terangnya.

Dari keterangan dihadapan penyidik perharinya para pelaku ini dapat mencetak rata-rata tiga surat keterangan hasil swab PCR palsu, dan lima surat keterangan hasil rapid test antigen palsu . Waktu pembuatan surat 10 menit surat langsung jadi dan tanpa dilakukan pemeriksaan laboratorium. "Para pelaku sudah melakukan tindak pidana pemalsuan ini kurang lebih empat bulan dan telah mencetak kurang lebih 600 lembar surat keterangan hasil rapid test swab antigen palsu," tandas Gatot.



Sementara itu, barang bukti yang diamankan polisi diantaranya, uang tunai Rp600.000 dari tersangka NH, dan Rp600.000 dari tersangka SG, empat lembar hasil rapid test antigen yang sudah jadi beserta amplop, bendel blangko kosong rapid test antigen kop surat RS Sheila Medika beserta amplopnya, dua unit printer, empat buah ponsel, dua stempel RS Sheila Medika, tas warna hitam, staples dan isinya. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 263 ayat 1 KUHP subsider pasal 268 KUHP junto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2472 seconds (0.1#10.140)