Dihamili Pacarnya, Pelajar SMK Magelang Gugurkan Janin di Kamar Mandi Apotek
loading...
A
A
A
MAGELANG - Tak kuat menanggung malu karena telah hamil delapan bulan, seorang pelajar di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, nekat menggugurkan janinnya dengan meminum obat yang dibelinya secara online.
Peristiwa memilukan ini, menurut Kapolres Magelang, AKBP Ronald A. Purba terjadi pada Sabtu (8/5/2021) sekitar pukul 12.00 WIB. Pelaku berinsial TA (17) warga Kaliangkri, Kabupaten Magelang. Pelaku menggugurkan janinnya di kamar mandi sebuah apotek di Dusun Jambu, Desa Tempurejo, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang.
"Usai meminum obat tersebut, pelaku langsung melakukan penguburan janin di gang samping apotek. Sebelumnya, pelaku ini telah memesan obat aborsi yang didapat dari internet seharga Rp2 juta," jelas Ronald, Selasa (11/5/2021).
Pelaku tercatat sebagai pelajar di salah satu SMK di Magelang. Ia nekat melakukan aksinya, dikarenakan malu dan takut. Sebab, janin tersebut adalah hasil hubungan pelaku dengan pacarnya berinisial MK. "Bayi yang digugurkan tersebut, sudah berusia delapan bulan," terangnya.
"Hal ini sudah melanggar tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian, dan atau tindak pidana melakukan aborsi terhadap anak yang masih dalam kandungan, dengan alasan dan tata cara yang tidak dibenarkan oleh undang-undang sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat 3 junto pasal 77 A ayat 1 UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelas Ronald.
Ronald juga menambahkan, barang bukti yang ditemukan dari tangan pelaku, terdiri dari satu buah handuk ada bercak darah, kaus putih, pakaian tersangka yang dipakai, pembalut wanita , pakaian anak kecil warna kuning, kantong plastik warna putih, dan ponsel.
"Karena pelaku masih anak-anak, kita akan melakukan konsultasi dengan pihak terkait untuk penanganan kasus ini. Pelaku sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh petugas," ungkapnya.
Dia mengimbau para orang tua, untuk lebih perhatian dan mengawasi anak-anaknya. Termasuk memantau pergaulan anak-anaknya sehingga kejadian seperti ini tidak terulang lagi. "Kepada para orangtua, agar memberi edukasi tentang pergaulan bebas. Agar para remaja, tidak mengambil langkah yang berbahaya dalam menghadapi masalah, karena perbuatan aborsi tidak sesuai ketentuan, selain merupakan perbuatan pidana, juga membahayakan bagi ibu tersebut," imbaunya.
Peristiwa memilukan ini, menurut Kapolres Magelang, AKBP Ronald A. Purba terjadi pada Sabtu (8/5/2021) sekitar pukul 12.00 WIB. Pelaku berinsial TA (17) warga Kaliangkri, Kabupaten Magelang. Pelaku menggugurkan janinnya di kamar mandi sebuah apotek di Dusun Jambu, Desa Tempurejo, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang.
"Usai meminum obat tersebut, pelaku langsung melakukan penguburan janin di gang samping apotek. Sebelumnya, pelaku ini telah memesan obat aborsi yang didapat dari internet seharga Rp2 juta," jelas Ronald, Selasa (11/5/2021).
Pelaku tercatat sebagai pelajar di salah satu SMK di Magelang. Ia nekat melakukan aksinya, dikarenakan malu dan takut. Sebab, janin tersebut adalah hasil hubungan pelaku dengan pacarnya berinisial MK. "Bayi yang digugurkan tersebut, sudah berusia delapan bulan," terangnya.
"Hal ini sudah melanggar tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian, dan atau tindak pidana melakukan aborsi terhadap anak yang masih dalam kandungan, dengan alasan dan tata cara yang tidak dibenarkan oleh undang-undang sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat 3 junto pasal 77 A ayat 1 UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelas Ronald.
Baca Juga
Ronald juga menambahkan, barang bukti yang ditemukan dari tangan pelaku, terdiri dari satu buah handuk ada bercak darah, kaus putih, pakaian tersangka yang dipakai, pembalut wanita , pakaian anak kecil warna kuning, kantong plastik warna putih, dan ponsel.
"Karena pelaku masih anak-anak, kita akan melakukan konsultasi dengan pihak terkait untuk penanganan kasus ini. Pelaku sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh petugas," ungkapnya.
Dia mengimbau para orang tua, untuk lebih perhatian dan mengawasi anak-anaknya. Termasuk memantau pergaulan anak-anaknya sehingga kejadian seperti ini tidak terulang lagi. "Kepada para orangtua, agar memberi edukasi tentang pergaulan bebas. Agar para remaja, tidak mengambil langkah yang berbahaya dalam menghadapi masalah, karena perbuatan aborsi tidak sesuai ketentuan, selain merupakan perbuatan pidana, juga membahayakan bagi ibu tersebut," imbaunya.
(eyt)