Praperadilan Ditolak, Kakek Henky Anggap Hakim Abaikan Fakta Persidangan

Selasa, 11 Mei 2021 - 05:43 WIB
loading...
Praperadilan Ditolak,...
Tim kuasa hukum Nguan Seng alias Henky menyesalkan putusan Hakim Tunggal Sacral Ritonga yang menolak permohonan praperadilan yang dilayangkan pihaknya. Foto: Istimewa
A A A
JAKARTA - Tim kuasa hukum Nguan Seng alias Henky menyesalkan putusan Hakim Tunggal Sacral Ritonga yang menolak permohonan praperadilan yang dilayangkan pihaknya. Penolakan tersebut dinilai tak sesuai dengan sejumlah fakta yang sebelumnya terungkap dalam persidangan.

"Sangat menyayangkan atas putusan hakim karena tidak memperhatikan fakta-fakta di persidangan," ujar Kuasa hukum Henky, Herdika Sukma Negara kepada wartawan, Senin 10 Mei 2021.

Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pinang hari ini beragendakan putusan. Dalam putusannya, hakim menolak permohonan praperadilan Nguan Seng alias Henky melalui tim kuasa hukum atas tidak sahnya penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau tindak pidana penggelapan oleh penyidik Polres Tanjung Pinang.

Menurut Herdika sejumlah fakta persidangan tidak dipertimbangkan oleh hakim dalam putusannya. Misalnya, terkait keterangan saksi ahli hukum perdata dan ahli hukum pidana.

"Hakim tunggal tidak melihat keterangan ahli hukum pidana dan ahli perdata. Ahli hukum pidana Effendy Saragih mengatakan dalam praperadilan untuk pembatalan ketetapan tersangka atas seseorang maka yang menetapkan tersangka harus dapat menunjukkan minimal 2 alat bukti yang sah sehingga dapat digunakan sebagai dasar menetapkan seseorang menjadi tersangka," ungkap Herdika.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polda Metro Tetapkan...
Polda Metro Tetapkan Bos Travel Hanania Jadi Tersangka Kasus Penipuan Jemaah Umrah
Polda Metro Jaya Tak...
Polda Metro Jaya Tak Bawa Seluruh Bukti di Sidang Praperadilan, TAUD: Hambat Penegakan Hukum
Polda Metro Jaya Sampaikan...
Polda Metro Jaya Sampaikan Jawaban Gugatan Praperadilan Andrie Yunus
TAUD Minta Hakim PN...
TAUD Minta Hakim PN Jaksel Nyatakan Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke POM TNI Tidak Sah
Sidang Perdana Praperadilan...
Sidang Perdana Praperadilan Andrie Yunus, Tim Pengacara Bacakan Gugatannya
Kasus Uang Palsu Black...
Kasus Uang Palsu Black Dolar, 2 WNA Liberia Ditangkap di Jakarta Barat
Sikapi Putusan Praperadilan...
Sikapi Putusan Praperadilan Andrie Yunus, Polda Metro Jaya Bakal Koordinasi dengan Oditur Militer
Usut Dugaan Penipuan...
Usut Dugaan Penipuan Cek Kosong Rp2 Miliar, Bunga Zainal Dampingi Suami Datangi Mabes Polri
TAUD: Putusan Praperadilan...
TAUD: Putusan Praperadilan Hakim PN Jaksel Berikan Angin Segar Bagi Andrie Yunus
Rekomendasi
PT DSI Jadi Perantara...
PT DSI Jadi Perantara Tunggal Ekspor 3 Komoditas, Dony Oskaria: Hingga 31 Desember 2026
Rekor Terburuk Lagi,...
Rekor Terburuk Lagi, Rupiah Tembus Rp18.187 per Dolar AS Sore Ini
Kate Middleton Bertemu...
Kate Middleton Bertemu Mantan Kekasihnya Rupert Finch, Begini Kisah Cinta Mereka
Berita Terkini
Ledakan Galian Pipa...
Ledakan Galian Pipa di Fatmawati Jaksel, 2 Pekerja Terluka
Raih Penghargaan Kemendagri,...
Raih Penghargaan Kemendagri, Gubernur Khofifah: Hasil Sinergi Semua Elemen
Ingatkan Klub Malam...
Ingatkan Klub Malam Proaktif Lapor Polisi Jika Temui Narkoba Vape, Sahroni: Laporkan atau Ditutup!
Dari Dunia Usaha ke...
Dari Dunia Usaha ke Politik, Jejak Pengabdian Yulius Aho untuk Kalbar
Melejit Bersama Holding...
Melejit Bersama Holding Ultra Mikro, Warung Sembako di Semarang Ini Sukses Dongkrak Ekonomi Keluarga
Tertibkan Parkir Liar...
Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Dishub-Satpol PP Kerahkan 600 Personel Gabungan
Infografis
10 Fakta Greenland,...
10 Fakta Greenland, Dulunya Hijau hingga Matahari Tengah Malam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved