Rentan Kena COVID-19, Kakek Henky Minta Penangguhan Penahanan ke Kejari Tanjung Pinang
Rabu, 28 April 2021 - 05:21 WIB
loading...
Nguan Seng alias Henky melalui tim kuasa hukum mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
TANJUNG PINANG - Nguan Seng alias Henky melalui tim kuasa hukum mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang . Permohonan ini atas dasar pertimbangan kemanusiaan, lantaran Henky sudah berusia 82 tahun dan mengidap sejumlah penyakit.
Hal itu disampaikan salah satu kuasa hukum Henky, Herdika Sukma Negara. Menurut dia, Selasa (27/4/2021), berkas kasus penipuan yang menjerat Henky telah dinyatakan lengkap atau P21. Penyidik Polres Tanjung Pinang melimpahkan Henky dan sejumlah barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Pinang.
"Benar seiring tahap dua ini, tim kuasa hukum mengajukan penangguhan penahanan kepada Kejari Tanjung Pinang," ucap Herdika dalam keteranganya kepada awak media. Baca juga: Penyidik Polres Tanjung Pinang Tak Hadir, Sidang Praperadilan Kakek 82 Tahun Ditunda
Ada beberapa alasan tim kuasa hukum mengajukan penangguhan penahanan. Pertama, kata Herdika, kliennya telah berusia 82 tahun sehingga secara fisik tidak lagi memiliki kondisi tubuh yang fit dan secara medis dapat dikategorikan sebagai usia rentang yang memiliki risiko tinggi terhadap penularan virus COVID-19.
Kemudian kliennya menderita penyakit kanker prostat serta glukoma yang menyebabkan indera penglihatan sebelah kanan hanya berfungsi sekitar 50 persen dan indera penglihatan sebelah kiri sudah tidak berfungsi untuk melihat.
Hal itu disampaikan salah satu kuasa hukum Henky, Herdika Sukma Negara. Menurut dia, Selasa (27/4/2021), berkas kasus penipuan yang menjerat Henky telah dinyatakan lengkap atau P21. Penyidik Polres Tanjung Pinang melimpahkan Henky dan sejumlah barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Pinang.
"Benar seiring tahap dua ini, tim kuasa hukum mengajukan penangguhan penahanan kepada Kejari Tanjung Pinang," ucap Herdika dalam keteranganya kepada awak media. Baca juga: Penyidik Polres Tanjung Pinang Tak Hadir, Sidang Praperadilan Kakek 82 Tahun Ditunda
Ada beberapa alasan tim kuasa hukum mengajukan penangguhan penahanan. Pertama, kata Herdika, kliennya telah berusia 82 tahun sehingga secara fisik tidak lagi memiliki kondisi tubuh yang fit dan secara medis dapat dikategorikan sebagai usia rentang yang memiliki risiko tinggi terhadap penularan virus COVID-19.
Kemudian kliennya menderita penyakit kanker prostat serta glukoma yang menyebabkan indera penglihatan sebelah kanan hanya berfungsi sekitar 50 persen dan indera penglihatan sebelah kiri sudah tidak berfungsi untuk melihat.
Lihat Juga :