Rentan Kena COVID-19, Kakek Henky Minta Penangguhan Penahanan ke Kejari Tanjung Pinang
loading...
A
A
A
TANJUNG PINANG - Nguan Seng alias Henky melalui tim kuasa hukum mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang . Permohonan ini atas dasar pertimbangan kemanusiaan, lantaran Henky sudah berusia 82 tahun dan mengidap sejumlah penyakit.
Hal itu disampaikan salah satu kuasa hukum Henky, Herdika Sukma Negara. Menurut dia, Selasa (27/4/2021), berkas kasus penipuan yang menjerat Henky telah dinyatakan lengkap atau P21. Penyidik Polres Tanjung Pinang melimpahkan Henky dan sejumlah barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Pinang.
"Benar seiring tahap dua ini, tim kuasa hukum mengajukan penangguhan penahanan kepada Kejari Tanjung Pinang," ucap Herdika dalam keteranganya kepada awak media.
Ada beberapa alasan tim kuasa hukum mengajukan penangguhan penahanan. Pertama, kata Herdika, kliennya telah berusia 82 tahun sehingga secara fisik tidak lagi memiliki kondisi tubuh yang fit dan secara medis dapat dikategorikan sebagai usia rentang yang memiliki risiko tinggi terhadap penularan virus COVID-19.
Kemudian kliennya menderita penyakit kanker prostat serta glukoma yang menyebabkan indera penglihatan sebelah kanan hanya berfungsi sekitar 50 persen dan indera penglihatan sebelah kiri sudah tidak berfungsi untuk melihat.
"Oleh karena memiliki riwayat penyakit kanker prostat maka klien kami memiliki risiko besar terkena virus COVID-19 karena faktor komorbid (penyakit bawaan). Klien kami membutuhkan terapi atau tindakan medis secara rutin dan berkala dalam bentuk melakukan pemeriksaan kepada dokter ahli spesialis penyakit kanker prostat secara rutin dan berkala," ujar Herdika.
Tak hanya itu, kata Herdika, kliennya selama ini kooperatif. Kakek tua renta itu juga tak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Diketahui, persoalan hukum yang merundung Henky imbas dari jual beli lahan seluas seluas 9 hektare kepada Laurence M. Takke. Proses jual beli tersebut disepakati untuk dibagi menjadi dua. Pada proses jual beli pertama seluas 3 hektare antara pemohon dengan Laurence telah dilakukan secara sah dan telah ada pembayaran Rp6.700.000.000.
Selanjutnya dalam proses jual beli yang kedua untuk bidang tanah seluas 6 hektare telah dibuat legalisasi kesepakatan bersama. Pemohon berjanji akan menyelesaikan masalah surat tanah tersebut dengan tepat waktu (vide Pasal 2 Kesepakatan Bersama Nomor 08/Leg/Not.RP/V/2019 tertanggal 29 Mei 2019).
Belakangan, Laurence M. Takke malah melaporkan Henky atas dugaan penipuan. Padahal, persoalan itu diklaim murni keperdataan terkait jual beli lahan.
Hal itu disampaikan salah satu kuasa hukum Henky, Herdika Sukma Negara. Menurut dia, Selasa (27/4/2021), berkas kasus penipuan yang menjerat Henky telah dinyatakan lengkap atau P21. Penyidik Polres Tanjung Pinang melimpahkan Henky dan sejumlah barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Pinang.
"Benar seiring tahap dua ini, tim kuasa hukum mengajukan penangguhan penahanan kepada Kejari Tanjung Pinang," ucap Herdika dalam keteranganya kepada awak media.
Ada beberapa alasan tim kuasa hukum mengajukan penangguhan penahanan. Pertama, kata Herdika, kliennya telah berusia 82 tahun sehingga secara fisik tidak lagi memiliki kondisi tubuh yang fit dan secara medis dapat dikategorikan sebagai usia rentang yang memiliki risiko tinggi terhadap penularan virus COVID-19.
Kemudian kliennya menderita penyakit kanker prostat serta glukoma yang menyebabkan indera penglihatan sebelah kanan hanya berfungsi sekitar 50 persen dan indera penglihatan sebelah kiri sudah tidak berfungsi untuk melihat.
"Oleh karena memiliki riwayat penyakit kanker prostat maka klien kami memiliki risiko besar terkena virus COVID-19 karena faktor komorbid (penyakit bawaan). Klien kami membutuhkan terapi atau tindakan medis secara rutin dan berkala dalam bentuk melakukan pemeriksaan kepada dokter ahli spesialis penyakit kanker prostat secara rutin dan berkala," ujar Herdika.
Tak hanya itu, kata Herdika, kliennya selama ini kooperatif. Kakek tua renta itu juga tak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Diketahui, persoalan hukum yang merundung Henky imbas dari jual beli lahan seluas seluas 9 hektare kepada Laurence M. Takke. Proses jual beli tersebut disepakati untuk dibagi menjadi dua. Pada proses jual beli pertama seluas 3 hektare antara pemohon dengan Laurence telah dilakukan secara sah dan telah ada pembayaran Rp6.700.000.000.
Selanjutnya dalam proses jual beli yang kedua untuk bidang tanah seluas 6 hektare telah dibuat legalisasi kesepakatan bersama. Pemohon berjanji akan menyelesaikan masalah surat tanah tersebut dengan tepat waktu (vide Pasal 2 Kesepakatan Bersama Nomor 08/Leg/Not.RP/V/2019 tertanggal 29 Mei 2019).
Belakangan, Laurence M. Takke malah melaporkan Henky atas dugaan penipuan. Padahal, persoalan itu diklaim murni keperdataan terkait jual beli lahan.
(don)