Ratusan Napi di Makassar Diusul Dapat Remisi Idul Fitri, 7 Napi Korupsi

Sabtu, 08 Mei 2021 - 09:39 WIB
loading...
Ratusan Napi di Makassar...
Sejumlah petugas Rutan Makassar saat melakukan sidak mengantisipasi kantibmas di dalam rutan. Foto: Sindonews/dok
A A A
MAKASSAR - Sebanyak 683 narapidana Lapas Kelas 1 Makassar dan 370 narapidana Rutan Kelas 1 Makassar, diusulkan mendapat remisi Idul Fitri 1442 Hijriah. Tujuh diantara ratusan napi lapas, berasal dari kasus tindak pidana korupsi.

Kepala Lapas Kelas 1 Makassar, Hernowo Sugiastanto mengaku, usulan remisi termasuk tujuh napi tipikor itu sudah diajukan ke Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Ham. Setelah memenuhi persyaratan sebagaimana diamanatkan dalam regulasi yang berlaku.

Baca Juga: 58 Warga Penghuni Lapas dan Rutan di Sulsel dapat Remisi Nyepi

"Syarat remisi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012, yaitu mempunyai surat keterangan justice collaborator, telah membayar lunas denda dan uang pengganti kerugian negara , berkelakukan baik minimal enam bulan," kata Hernowo, Jumat, (7/5/2021).

Meski demikian, dia tidak menyebut masa remisi yang diberikan kepada tujuh napi tipikor tersebut. "Itu masih sebatas usulan, ada yang 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, ada yang dua bulan. Selain napi tipikor, selebihnya napi pidana umum," tutur Mantan Kepala Divisi Pemasyarakatan Maluku itu.

Sementara itu, Kepala Rutan Klas 1 Makassar, Sulistyadi mengatakan umumnya narapidana yang diusulkan berasal dari kasus narkotika. Rinciannya 281 napi narkoba dan 89 orang napi kasus umum. "Tapi kita masih rekap jumlah memungkinkan bertambah," ujarnya.

Ratusan napi itu, kata Sulistyadi telah memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Meski begitu dia bilang hasil pastinya dikeluarkan oleh Dirjen Pas Kemenkumham RI.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mario Dandy, Terpidana...
Mario Dandy, Terpidana Penganiayaan Berat David juga Dapat Remisi HUT Ke-80 RI
Shane Lukas, Teman Mario...
Shane Lukas, Teman Mario Dandy Terpidana Penganiayaan David Dapat Remisi 3 Bulan HUT Ke-80 RI
Terima Remisi Kemerdekaan,...
Terima Remisi Kemerdekaan, 95 Narapidana di Lampung Langsung Bebas
Panji Gumilang Bebas...
Panji Gumilang Bebas dari Lapas Indramayu, Terima Remisi 15 Hari
Napi Kasus Korupsi Salat...
Napi Kasus Korupsi Salat Idulfitri di Lapas Sukamiskin, Setya Novanto Pakai Baju Koko Putih
Ribuan Napi di Lampung...
Ribuan Napi di Lampung Diusulkan Terima Remisi Lebaran, 27 Langsung Bebas!
Hari Lansia Nasional,...
Hari Lansia Nasional, 560 Narapidana Terima Remisi
44 Warga Binaan Terima...
44 Warga Binaan Terima Remisi Khusus Imlek 2026
Putri Candrawathi Istri...
Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Terima Remisi Khusus Natal 1 Bulan
Rekomendasi
LPPOM Paparkan Peluang...
LPPOM Paparkan Peluang Industri Halal Indonesia di Tokyo
Perkuat Daya Saing Industri...
Perkuat Daya Saing Industri Wellness dan Beauty Nasional Mendunia, BRI Dukung BWB Expo 2026 di Bali
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Berita Terkini
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
Infografis
Kaleidoskop 2025: 7...
Kaleidoskop 2025: 7 Peristiwa Ekonomi Paling Heboh di Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved