Ratusan Napi di Makassar Diusul Dapat Remisi Idul Fitri, 7 Napi Korupsi
Sabtu, 08 Mei 2021 - 09:39 WIB
loading...
Sejumlah petugas Rutan Makassar saat melakukan sidak mengantisipasi kantibmas di dalam rutan. Foto: Sindonews/dok
A
A
A
MAKASSAR - Sebanyak 683 narapidana Lapas Kelas 1 Makassar dan 370 narapidana Rutan Kelas 1 Makassar, diusulkan mendapat remisi Idul Fitri 1442 Hijriah. Tujuh diantara ratusan napi lapas, berasal dari kasus tindak pidana korupsi.
Kepala Lapas Kelas 1 Makassar, Hernowo Sugiastanto mengaku, usulan remisi termasuk tujuh napi tipikor itu sudah diajukan ke Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Ham. Setelah memenuhi persyaratan sebagaimana diamanatkan dalam regulasi yang berlaku.
Baca Juga: 58 Warga Penghuni Lapas dan Rutan di Sulsel dapat Remisi Nyepi
"Syarat remisi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012, yaitu mempunyai surat keterangan justice collaborator, telah membayar lunas denda dan uang pengganti kerugian negara , berkelakukan baik minimal enam bulan," kata Hernowo, Jumat, (7/5/2021).
Meski demikian, dia tidak menyebut masa remisi yang diberikan kepada tujuh napi tipikor tersebut. "Itu masih sebatas usulan, ada yang 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, ada yang dua bulan. Selain napi tipikor, selebihnya napi pidana umum," tutur Mantan Kepala Divisi Pemasyarakatan Maluku itu.
Sementara itu, Kepala Rutan Klas 1 Makassar, Sulistyadi mengatakan umumnya narapidana yang diusulkan berasal dari kasus narkotika. Rinciannya 281 napi narkoba dan 89 orang napi kasus umum. "Tapi kita masih rekap jumlah memungkinkan bertambah," ujarnya.
Ratusan napi itu, kata Sulistyadi telah memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Meski begitu dia bilang hasil pastinya dikeluarkan oleh Dirjen Pas Kemenkumham RI.
Kepala Lapas Kelas 1 Makassar, Hernowo Sugiastanto mengaku, usulan remisi termasuk tujuh napi tipikor itu sudah diajukan ke Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Ham. Setelah memenuhi persyaratan sebagaimana diamanatkan dalam regulasi yang berlaku.
Baca Juga: 58 Warga Penghuni Lapas dan Rutan di Sulsel dapat Remisi Nyepi
"Syarat remisi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012, yaitu mempunyai surat keterangan justice collaborator, telah membayar lunas denda dan uang pengganti kerugian negara , berkelakukan baik minimal enam bulan," kata Hernowo, Jumat, (7/5/2021).
Meski demikian, dia tidak menyebut masa remisi yang diberikan kepada tujuh napi tipikor tersebut. "Itu masih sebatas usulan, ada yang 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, ada yang dua bulan. Selain napi tipikor, selebihnya napi pidana umum," tutur Mantan Kepala Divisi Pemasyarakatan Maluku itu.
Sementara itu, Kepala Rutan Klas 1 Makassar, Sulistyadi mengatakan umumnya narapidana yang diusulkan berasal dari kasus narkotika. Rinciannya 281 napi narkoba dan 89 orang napi kasus umum. "Tapi kita masih rekap jumlah memungkinkan bertambah," ujarnya.
Ratusan napi itu, kata Sulistyadi telah memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Meski begitu dia bilang hasil pastinya dikeluarkan oleh Dirjen Pas Kemenkumham RI.
Lihat Juga :