430 Napi Lapas Way Kanan Dapat Remisi HUT RI ke-78, 2 Langsung Bebas
Kamis, 17 Agustus 2023 - 09:59 WIB
loading...
Sebanyak 430 napi di Lapas Kelas IIB Way Kanan mendapatkan remisi di Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) ke-78. Foto/Yuswantoro Lampung/MPI
A
A
A
LAMPUNG - Sebanyak 430 orang Narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Way Kanan mendapatkan remisi di Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) ke-78. Bahkan dua diantaranya langsung menghirup udara bebas.
Penyerahan Remisi Umum (RU) tahun 2023 Lapas Way Kanan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Bupati Kabupaten Way Kanan, Raden Adipati Surya pada saat pelaksaan Upacara Peringatan HUT RI ke-78 Tahun 2023 yang dilaksanakan di Lapangan Pemda Kabupaten Way Kanan, Kamis(17/08/2023).
Nasir bin Sabiis dan Kemis bin Romani yang mendapat remisi menyampaikan terimakasih kepada Menteri Hukum dan HAM RI (Menkum HAM) yang telah memberikan remisi umum Tahun 2023.
“Saya mewakili seluruh warga binaan Lapas Way Kanan mengucapkan terimakasih kepada Menkum HAM yang memberikan remisi umum tahun 2023 serta Kepala Lapas Way Kanan yang telah memfasilitasi untuk kami menjalani program pembinaan, semoga remisi ini menambah semangat kami dalam menjalani sisa masa pidana," ujar Nasir.
Baca Juga: HUT ke-78 RI, Wapres: Perkokoh Persatuan, Tebarkan Pesan Perdamaian
">Penyerahan Remisi Umum (RU) tahun 2023 Lapas Way Kanan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Bupati Kabupaten Way Kanan, Raden Adipati Surya pada saat pelaksaan Upacara Peringatan HUT RI ke-78 Tahun 2023 yang dilaksanakan di Lapangan Pemda Kabupaten Way Kanan, Kamis(17/08/2023).
Nasir bin Sabiis dan Kemis bin Romani yang mendapat remisi menyampaikan terimakasih kepada Menteri Hukum dan HAM RI (Menkum HAM) yang telah memberikan remisi umum Tahun 2023.
“Saya mewakili seluruh warga binaan Lapas Way Kanan mengucapkan terimakasih kepada Menkum HAM yang memberikan remisi umum tahun 2023 serta Kepala Lapas Way Kanan yang telah memfasilitasi untuk kami menjalani program pembinaan, semoga remisi ini menambah semangat kami dalam menjalani sisa masa pidana," ujar Nasir.
Baca Juga: HUT ke-78 RI, Wapres: Perkokoh Persatuan, Tebarkan Pesan Perdamaian
“Kami juga akan menunjukan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh program pembinaan di masa yang akan mendatang, serta apabila kami kembali kelingkungan masyarakat akan menaati hukum yang ada dan tidak akan mengulangi tindak pidana kembali,” ujar Kemis.