430 Napi Lapas Way Kanan Dapat Remisi HUT RI ke-78, 2 Langsung Bebas

Kamis, 17 Agustus 2023 - 09:59 WIB
loading...
430 Napi Lapas Way Kanan Dapat Remisi HUT RI ke-78, 2 Langsung Bebas
Sebanyak 430 napi di Lapas Kelas IIB Way Kanan mendapatkan remisi di Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) ke-78. Foto/Yuswantoro Lampung/MPI
A A A
LAMPUNG - Sebanyak 430 orang Narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Way Kanan mendapatkan remisi di Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) ke-78. Bahkan dua diantaranya langsung menghirup udara bebas.

Penyerahan Remisi Umum (RU) tahun 2023 Lapas Way Kanan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Bupati Kabupaten Way Kanan, Raden Adipati Surya pada saat pelaksaan Upacara Peringatan HUT RI ke-78 Tahun 2023 yang dilaksanakan di Lapangan Pemda Kabupaten Way Kanan, Kamis(17/08/2023).

Nasir bin Sabiis dan Kemis bin Romani yang mendapat remisi menyampaikan terimakasih kepada Menteri Hukum dan HAM RI (Menkum HAM) yang telah memberikan remisi umum Tahun 2023.

“Saya mewakili seluruh warga binaan Lapas Way Kanan mengucapkan terimakasih kepada Menkum HAM yang memberikan remisi umum tahun 2023 serta Kepala Lapas Way Kanan yang telah memfasilitasi untuk kami menjalani program pembinaan, semoga remisi ini menambah semangat kami dalam menjalani sisa masa pidana," ujar Nasir.


">

“Kami juga akan menunjukan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh program pembinaan di masa yang akan mendatang, serta apabila kami kembali kelingkungan masyarakat akan menaati hukum yang ada dan tidak akan mengulangi tindak pidana kembali,” ujar Kemis.

Sementara itu Kepala Lapas Way Kanan yang membacakan sambutan Menkum HAM RI mengucapkan selamat kepada seluruh Warga Binaan yang mendapatkan remisi di hari kemerdekaan Republik Indonesia.

“Selamat atas penerimaan Remisi tahun ini bagi seluruh WBP yang berada di Lapas/ Rutan/ LPKA seluruh Indonesia," ujar Syarpani.

Ia menyampaikan bahwa narapidana yang mendapatkan remisi yaitu yang sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan telah mengikuti progam pembinaan.

“Pemberian Remisi Umum Tahun 2023 dalam rangka kemerdekaan RI ke-78 bagi mereka yang sudah lengkap secara administrasi serta berkelakuan baik mengikuti seluruh program pembinaan yang diberikan,"katanya.

“Besaran remisi yang didapat di Lapas Way Kanan, yaitu 75 orang mendapat Remisi 1 bulan, 72 orang mendapat 2 bulan, 176 orang mendapat 3 bulan, 76 orang mendapat 4 bulan, 23 orang mendapat 5 bulan,dan 8 orang mendapat 6 bulan," jelas Syarpani.

"Dengan total keseluruhan 430 orang mendapat RU I dan 3 Orang mendapat RU II diantaranya 2 orang langsung bebas," tambahnya.

Syarpani menambahkan atas pemberian remisi umum tersebut, Lapas Way Kanan berpotensi dapat menghemat anggaran makan bagi para narapidana.

“Pemberian RU kemerdekaan RI ini juga dinilai berpontensi menghemat biaya anggaran makan narapidana hingga Rp. 616.080.000,” tutup Syarpani.
(hri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2380 seconds (0.1#10.140)