430 Napi Lapas Way Kanan Dapat Remisi HUT RI ke-78, 2 Langsung Bebas
loading...
A
A
A
LAMPUNG - Sebanyak 430 orang Narapidana (Napi) di
“Kami juga akan menunjukan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh program pembinaan di masa yang akan mendatang, serta apabila kami kembali kelingkungan masyarakat akan menaati hukum yang ada dan tidak akan mengulangi tindak pidana kembali,” ujar Kemis.
Sementara itu Kepala Lapas Way Kanan yang membacakan sambutan Menkum HAM RI mengucapkan selamat kepada seluruh Warga Binaan yang mendapatkan remisi di hari kemerdekaan Republik Indonesia.
“Selamat atas penerimaan Remisi tahun ini bagi seluruh WBP yang berada di Lapas/ Rutan/ LPKA seluruh Indonesia," ujar Syarpani.
Ia menyampaikan bahwa narapidana yang mendapatkan remisi yaitu yang sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan telah mengikuti progam pembinaan.
“Pemberian Remisi Umum Tahun 2023 dalam rangka kemerdekaan RI ke-78 bagi mereka yang sudah lengkap secara administrasi serta berkelakuan baik mengikuti seluruh program pembinaan yang diberikan,"katanya.
“Besaran remisi yang didapat di Lapas Way Kanan, yaitu 75 orang mendapat Remisi 1 bulan, 72 orang mendapat 2 bulan, 176 orang mendapat 3 bulan, 76 orang mendapat 4 bulan, 23 orang mendapat 5 bulan,dan 8 orang mendapat 6 bulan," jelas Syarpani.
"Dengan total keseluruhan 430 orang mendapat RU I dan 3 Orang mendapat RU II diantaranya 2 orang langsung bebas," tambahnya.
Syarpani menambahkan atas pemberian remisi umum tersebut, Lapas Way Kanan berpotensi dapat menghemat anggaran makan bagi para narapidana.
“Pemberian RU kemerdekaan RI ini juga dinilai berpontensi menghemat biaya anggaran makan narapidana hingga Rp. 616.080.000,” tutup Syarpani.
“Kami juga akan menunjukan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh program pembinaan di masa yang akan mendatang, serta apabila kami kembali kelingkungan masyarakat akan menaati hukum yang ada dan tidak akan mengulangi tindak pidana kembali,” ujar Kemis.
Sementara itu Kepala Lapas Way Kanan yang membacakan sambutan Menkum HAM RI mengucapkan selamat kepada seluruh Warga Binaan yang mendapatkan remisi di hari kemerdekaan Republik Indonesia.
“Selamat atas penerimaan Remisi tahun ini bagi seluruh WBP yang berada di Lapas/ Rutan/ LPKA seluruh Indonesia," ujar Syarpani.
Ia menyampaikan bahwa narapidana yang mendapatkan remisi yaitu yang sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan telah mengikuti progam pembinaan.
“Pemberian Remisi Umum Tahun 2023 dalam rangka kemerdekaan RI ke-78 bagi mereka yang sudah lengkap secara administrasi serta berkelakuan baik mengikuti seluruh program pembinaan yang diberikan,"katanya.
“Besaran remisi yang didapat di Lapas Way Kanan, yaitu 75 orang mendapat Remisi 1 bulan, 72 orang mendapat 2 bulan, 176 orang mendapat 3 bulan, 76 orang mendapat 4 bulan, 23 orang mendapat 5 bulan,dan 8 orang mendapat 6 bulan," jelas Syarpani.
"Dengan total keseluruhan 430 orang mendapat RU I dan 3 Orang mendapat RU II diantaranya 2 orang langsung bebas," tambahnya.
Syarpani menambahkan atas pemberian remisi umum tersebut, Lapas Way Kanan berpotensi dapat menghemat anggaran makan bagi para narapidana.
“Pemberian RU kemerdekaan RI ini juga dinilai berpontensi menghemat biaya anggaran makan narapidana hingga Rp. 616.080.000,” tutup Syarpani.
(hri)