3.431 Narapidana di Jambi Dapat Remisi, 6 Napi Langsung Bebas
Minggu, 23 April 2023 - 16:14 WIB
loading...
Sebanyak 3.431 narapidana (napi) dan anak di Lapas Kemenkumham Jambi di momen Idulfitri 1444 Hijriah mendapat remisi khusus (RK). Enam napi langsung dibebaskan. Foto ilsutrasi
A
A
A
JAMBI - Sebanyak 3.431 narapidana (napi) dan anak di Lapas Kemenkumham Jambi di momen Idulfitri 1444 Hijriah mendapat remisi khusus (RK). Enam napi langsung dibebaskan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi, Tholib mengatakan, sebanyak 3.425 napi tersebut mendapat remisi khusus RK I. Baca juga: 576 Napi Lapas Bogor Dapat Remisi Idulfitri, 1 Orang Gagal Bebas
"Sedangkan sebanyak 6 napi lainnya mendapat RK II. Jumlah ribuan napi tersebut merupakan total dari seluruh Lapas yang ada di Provinsi Jambi," ujarnya, Minggu (23/4/2023).
Dia menambahkan, kalau RK I ini, dia (napi) mendapat remisi sementara. Artinya, napi tersebut hanya dipotong dari masa tahanannya, jadi meski mendapat remisi tetapi masih menjalani hukuman.
"Sementara RK II ini, setelah mendapat remisi dia langsung bebas. Artinya, sisa masa tahanannya setelah mendapat remisi sudah habis," tutur Tholib.
Sementara untuk napi Remisi RK II yang mendapat remisi 15 hari sebanyak 3 napi, dan 1 bulan sebanyak 3 napi. Sedangkan keenam napi ini langsung bebas, sesuai sisa masa tahanan.
Untuk rinciannya, sebanyak 675 napi mendapat remisi 15 hari, 2.302 napi mendapat remisi 1 bulan, 338 napi mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan 110 napi mendapat remisi 2 bulan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi, Tholib mengatakan, sebanyak 3.425 napi tersebut mendapat remisi khusus RK I. Baca juga: 576 Napi Lapas Bogor Dapat Remisi Idulfitri, 1 Orang Gagal Bebas
"Sedangkan sebanyak 6 napi lainnya mendapat RK II. Jumlah ribuan napi tersebut merupakan total dari seluruh Lapas yang ada di Provinsi Jambi," ujarnya, Minggu (23/4/2023).
Dia menambahkan, kalau RK I ini, dia (napi) mendapat remisi sementara. Artinya, napi tersebut hanya dipotong dari masa tahanannya, jadi meski mendapat remisi tetapi masih menjalani hukuman.
"Sementara RK II ini, setelah mendapat remisi dia langsung bebas. Artinya, sisa masa tahanannya setelah mendapat remisi sudah habis," tutur Tholib.
Sementara untuk napi Remisi RK II yang mendapat remisi 15 hari sebanyak 3 napi, dan 1 bulan sebanyak 3 napi. Sedangkan keenam napi ini langsung bebas, sesuai sisa masa tahanan.
Untuk rinciannya, sebanyak 675 napi mendapat remisi 15 hari, 2.302 napi mendapat remisi 1 bulan, 338 napi mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan 110 napi mendapat remisi 2 bulan.
Lihat Juga :