58 Warga Penghuni Lapas dan Rutan di Sulsel dapat Remisi Nyepi

Minggu, 14 Maret 2021 - 20:20 WIB
loading...
58 Warga Penghuni Lapas dan Rutan di Sulsel dapat Remisi Nyepi
Kakanwil Kemenkumhan Sulsel, Harun Sulianto. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Sebanyak 58 warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Hindu di lembaga pemasyarakatan (lapas) serta rumah tahanan (rutan) di Sulawesi Selatan, mendapatkan remisi Nyepi tahun 2021.

Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel , Edi Kurniadi mengatakan, puluhan WBP penerima remisi ini berasal dari 11 lapas serta rutan di Sulsel.



Adapun lapas dan rutan itu yakni Lapas Makassar , Lapas Parepare, Lapas Narkotika, Lapas Perempuan, Rutan Barru, Rutan Makale, Rutan Masamba, Rutan Pinrang, Rutan Sengkang, Rutan Sidrap, dan Rutan Watansoppeng.

"Remisinya beda-beda dari 58 WBP. 11 orang mendapatkan 15 hari, 38 orang mendapatkan 1 bulan, dan 7 orang mendapatkan 1 bulan 15 hari,” kata Edi, Minggu (14/3/2021).

Dia menerangkan, pemberian remisi telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan Pasal 14 ayat 1 yang menyebut, narapidana mempunyai hak mendapatkan remisi.



Para WBP yang mendapat remisi, lanjutnya telah memenuhi syarat antara lain telah menjalani hukuman selama 6 bulan dihitung dari tanggal penahanan sampai hari raya Nyepi 2021 ini.

"Kemudian berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas dan rutan," paparnya.

Dia menambahkan, penerima remisi Nyepi didominasi WBP yang terlibat kasus pidana umum. Edy merinci, di seluruh lapas dan rutan di Sulsel ada 10.144 WBP yang terdiri dari 8.059 narapidana dan 2.085 tahanan.



Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Sulsel , Harun Sulianto mengharapkan pemberian remisi kali ini bisa memacu semangat WBP lainnya untuk mengikuti pembinaan baik di lapas maupun di rutan.

"Tentunya juga harus berkelakuan baik selama menjalani masa pidana dan mampu menyadari kesalahannya dengan memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan selama dan setelah menjalani pidana," ucap Harun.
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1905 seconds (0.1#10.140)