Duh! Tahanan Titipan Kejaksaan Meregang Nyawa dalam Sel Mako Polres Pasangkayu
loading...
A
A
A
PASANGKAYU - Satu tahanan titipan Kejaksaan Negeri Pasangkayu bernama Asri (50) meregang nyawa di dalam sel Mapolres Pasangkayu pada Selasa malam (4/5/2021). Penyebab kematian korban Asri belum diketahui masih menunggu hasil visum dari dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasangkayu.
Asri yang meninggal adalah tersangka kasus penambangan pasir atau galian c ilegal di Desa Benggaulu, Kecamatan Dapurang, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.
Asri merupakan tahanan Kejaksaan sejak kasusnya dilimpahkan pada 28 April 2021 lalu dan dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Pasangkayu.
Baca : Tahanan Kasus Penggelapan Tewas Dikeroyok 13 Penghuni Sel di Deliserdang
Sehingga status korban atau tersangka saat meninggal dunia adalah tahanan kejaksaan yang dititipkan di Sel Mako Polres Pasangkayu.
Tersangka sendiri telah ditahan di Mako Polres Pasangkayu sejak awal Januari 2021 atas tuduhan kasus melakukan aktivitas tambang pasir tanpa izin atau galian C ilegal di Desa Benggaulu Kecamatan Dapurang.
Menurut pengacara korban, Rian, korban diduga telah meninggal dunia di dalam sel sebelum dilarikan ke rumah sakit.
Rian menjelaskan, ini merupakan kelalaian Kepolisian maupun Kejaksaan terhadap kondisi tersangka sehingga menyebabkan kliennya meninggal dunia dalam sel.
“Saya menyayangkan kinerja kepolisian yang hingga kini belum menangkap pemilik tambang pasir ilegal di mana kliennya bekerja,” kata Rian.
Terkait meninggalnya Asri di dalam sel Kepala Kejaksaan Negeri Pasangkayu belum bersedia memberi keterangan. Bahkan saat coba ditemui wartawan, Kajari masih beralasan sibuk.
Baca juga : Ali Mahbub Tewas Usai Lompat Kodok dan Disiksa di Kamar Mandi Oleh 10 Tahanan
“Saat ini jenazah korban atau tersangka Asri telah dibawa keluarganya ke Desa Benggaulu untuk dimakamkan. Keluarga berharap ada pertanggungjawaban pihak kejaksaan maupun kepolisian atas meninggalnya Asri,” tandasnya
Asri yang meninggal adalah tersangka kasus penambangan pasir atau galian c ilegal di Desa Benggaulu, Kecamatan Dapurang, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.
Asri merupakan tahanan Kejaksaan sejak kasusnya dilimpahkan pada 28 April 2021 lalu dan dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Pasangkayu.
Baca : Tahanan Kasus Penggelapan Tewas Dikeroyok 13 Penghuni Sel di Deliserdang
Sehingga status korban atau tersangka saat meninggal dunia adalah tahanan kejaksaan yang dititipkan di Sel Mako Polres Pasangkayu.
Tersangka sendiri telah ditahan di Mako Polres Pasangkayu sejak awal Januari 2021 atas tuduhan kasus melakukan aktivitas tambang pasir tanpa izin atau galian C ilegal di Desa Benggaulu Kecamatan Dapurang.
Menurut pengacara korban, Rian, korban diduga telah meninggal dunia di dalam sel sebelum dilarikan ke rumah sakit.
Rian menjelaskan, ini merupakan kelalaian Kepolisian maupun Kejaksaan terhadap kondisi tersangka sehingga menyebabkan kliennya meninggal dunia dalam sel.
“Saya menyayangkan kinerja kepolisian yang hingga kini belum menangkap pemilik tambang pasir ilegal di mana kliennya bekerja,” kata Rian.
Terkait meninggalnya Asri di dalam sel Kepala Kejaksaan Negeri Pasangkayu belum bersedia memberi keterangan. Bahkan saat coba ditemui wartawan, Kajari masih beralasan sibuk.
Baca juga : Ali Mahbub Tewas Usai Lompat Kodok dan Disiksa di Kamar Mandi Oleh 10 Tahanan
“Saat ini jenazah korban atau tersangka Asri telah dibawa keluarganya ke Desa Benggaulu untuk dimakamkan. Keluarga berharap ada pertanggungjawaban pihak kejaksaan maupun kepolisian atas meninggalnya Asri,” tandasnya
(sms)