2 Polisi Penganiaya Ragil Alfarizi hingga Tewas di Sel Tahanan Muarojambi Dipecat
Kamis, 05 Desember 2024 - 10:14 WIB
loading...
Dua polisi, Bripka YS dan Brigpol FW menjadi tersangka penganiayaan Ragil Alfarizi (20) hingga tewas di sel tahanan Mapolsek Kumpeh Ilir, Muarojambi, Jambi. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A
A
A
JAMBI - Dua polisi, Bripka YS dan Brigpol FW menjadi tersangka penganiayaan Ragil Alfarizi (20) hingga tewas di sel tahanan Mapolsek Kumpeh Ilir,Muarojambi, Jambi pada September 2024 lalu.
Kedua polisi yang menganiaya koban hingga tewas direkomendasikan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) atau dipecat.
Baca juga: Propam Polda Jateng: Penembakan Gamma Siswa SMK di Semarang Bukan karena Pembubaran Tawuran
Kasubbid Penmas Humas Polda Jambi, Kompol Amin Nasution menyatakan, sidang etik dua anggota Polres Muarojambi telah digelar oleh Bid Propam Polda Jambi.
"Kalau sidang etik sudah dilakukan, hasil rekomendasi sidang etik dua orang tersebut dilakukan PTDH," tegas Amin, Kamis (5/12/2024).
Kedua polisi yang menganiaya koban hingga tewas direkomendasikan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) atau dipecat.
Baca juga: Propam Polda Jateng: Penembakan Gamma Siswa SMK di Semarang Bukan karena Pembubaran Tawuran
Kasubbid Penmas Humas Polda Jambi, Kompol Amin Nasution menyatakan, sidang etik dua anggota Polres Muarojambi telah digelar oleh Bid Propam Polda Jambi.
"Kalau sidang etik sudah dilakukan, hasil rekomendasi sidang etik dua orang tersebut dilakukan PTDH," tegas Amin, Kamis (5/12/2024).
Lihat Juga :