Lahan Sekolah Rawan Diserobot, Pemkot Makassar Minta Pengawalan KPK
Senin, 03 Mei 2021 - 07:37 WIB
loading...
A
A
A
"Waktu saya masih di Komisi A datanya itu ada, jadi macam-macam masalahnya. Pada umumnya penyerahan hibah dari pihak ketiga ke Pemkot Makassar tidak disertai dokumen sehingga rawan gugatan pihak lain," kata Wahab, kepada SINDOnews, Minggu (3/5/2021).
Dia berharap Pemkot Makassar bisa segera menuntaskan persoalan ini. Salah satunya, membentuk tim hukum untuk menyelamatkan semua aset-aset pemkot yang belum memiliki sertifikat. Termasuk lahan sekolah.
"Tim ini agar lebih fokus sebaiknya melibatkan lembaga penyidik sebagai supervisor, agar kalau terjadi potensi pelanggaran hukum bisa segera diproses," tegas dia.
Baca Juga: Legislator Desak Audit Aset Pemkot Makassar yang Bermasalah
Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar , Rachmat Azis tidak menampik kondisi tersebut. Kata dia, perubahan nomenklatur bisa menjadi pemicu aset-aset itu rawan diserobot pihak ketiga, sebab pengalihan kewenangan tidak disertai dengan penyerahan dokumen.
Dia mencontohkan pada masa lampau, sekolah dasar dibawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Namun seiring berjalannya waktu, kewenangan itu beralih ke provinsi lalu ke kota. Sehingga pencatatan aset menjadi tanggungjawab Pemkot Makassar.
"Beberapa sertifikat SD yang kita kuasai dan tercatat sebagai barang milik daerah Kota Makassar itukan masih nama dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan pada masa itu. Artinya, masih pemerintah pusat tapi wewenanganya tentang pendidikan dasar itu di kita, makanya tanggung jawabnya di kita," kata Rachmat.
Dia berharap Pemkot Makassar bisa segera menuntaskan persoalan ini. Salah satunya, membentuk tim hukum untuk menyelamatkan semua aset-aset pemkot yang belum memiliki sertifikat. Termasuk lahan sekolah.
"Tim ini agar lebih fokus sebaiknya melibatkan lembaga penyidik sebagai supervisor, agar kalau terjadi potensi pelanggaran hukum bisa segera diproses," tegas dia.
Baca Juga: Legislator Desak Audit Aset Pemkot Makassar yang Bermasalah
Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar , Rachmat Azis tidak menampik kondisi tersebut. Kata dia, perubahan nomenklatur bisa menjadi pemicu aset-aset itu rawan diserobot pihak ketiga, sebab pengalihan kewenangan tidak disertai dengan penyerahan dokumen.
Dia mencontohkan pada masa lampau, sekolah dasar dibawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Namun seiring berjalannya waktu, kewenangan itu beralih ke provinsi lalu ke kota. Sehingga pencatatan aset menjadi tanggungjawab Pemkot Makassar.
"Beberapa sertifikat SD yang kita kuasai dan tercatat sebagai barang milik daerah Kota Makassar itukan masih nama dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan pada masa itu. Artinya, masih pemerintah pusat tapi wewenanganya tentang pendidikan dasar itu di kita, makanya tanggung jawabnya di kita," kata Rachmat.
Lihat Juga :