Ikan Giling Mengandung Pengawet Mayat, Polisi Buru Tempat Produksinya di Jateng
Minggu, 02 Mei 2021 - 08:05 WIB
loading...
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra. Foto/SINDOnews/Dede Febriansyah
A
A
A
PALEMBANG - Penemuan 8,3 ton ikan giling yang mengandung pengawet mayat atau formalin di Pasar Induk Jakabaring, menggemparkan warga Kota Palembang. Setelah melakukan perburuan, akhirnya Polrestabes Palembang berhasil membongkar tempat produksinya.
Baca juga: Gudang Penyimpanan Ikan Giling Digerebek, Polisi Temukan 8,3 Ton Daging Berformalin
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol. Irvan Prawira Satyaputra mengatakan, usai dilakukan penyelidikan pihaknya mendapati lokasi ikan giling berformalin tersebut yakni di daerah Jawa Tengah.
"Dari penyelidikan yang dilakukan anggota kita, didapatkan ikan kakap berformalin yang ditemukan kemarin berasal dari daerah Jawa tengah. Kita akan kejar tempat produksi ikan kakap tersebut," ujar Irvan, Minggu (2/5/2021).
Baca juga: Cianjur Gempar, Tak Terima Diputus Cintanya Seorang Pria Bakar Kekasihnya Hidup-hidup
Dijelaskan Irvan, setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya juga mendapati fakta baru bahwa ikan giling berformalin tersebut sudah beredar di Palembang, dalam kurung waktu lebih dari satu tahun.
Baca juga: Gudang Penyimpanan Ikan Giling Digerebek, Polisi Temukan 8,3 Ton Daging Berformalin
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol. Irvan Prawira Satyaputra mengatakan, usai dilakukan penyelidikan pihaknya mendapati lokasi ikan giling berformalin tersebut yakni di daerah Jawa Tengah.
"Dari penyelidikan yang dilakukan anggota kita, didapatkan ikan kakap berformalin yang ditemukan kemarin berasal dari daerah Jawa tengah. Kita akan kejar tempat produksi ikan kakap tersebut," ujar Irvan, Minggu (2/5/2021).
Baca juga: Cianjur Gempar, Tak Terima Diputus Cintanya Seorang Pria Bakar Kekasihnya Hidup-hidup
Dijelaskan Irvan, setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya juga mendapati fakta baru bahwa ikan giling berformalin tersebut sudah beredar di Palembang, dalam kurung waktu lebih dari satu tahun.
Lihat Juga :