Hanya Sakit Hati, Motif 4 Remaja Tega Perkosa dan Bunuh Anak Perempuan di Palembang

Kamis, 05 September 2024 - 08:33 WIB
loading...
Hanya Sakit Hati, Motif...
Polrestabes Palembang mengungkap motif pembunuhan dan rudapaksa dengan korban perempuan usia 13 tahun yang sempat viral di media sosial. Foto: SINDOnews/Era Neizma Wedya
A A A
PALEMBANG - Kasus pembunuhan dan rudapaksa dengan korban perempuan usia 13 tahun yang sempat viral di media sosial. Dalam kurun waktu 2 hari Polisi berhasil melacak dan mengungkap kasus yang melibatkan empat pelaku masih di bawah umur.

Pelaku IS, NSA, MZF, dan ASA secara bersama sama melakukan tindak kejahatan terhadap seorang perempuan berusia 13 tahun berinisial AA, yang mayatnya ditemukan di area kuburan Cina.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono menjelaskan korban dan salah satu pelaku, IS, baru berkenalan kurang lebih dua minggu melalui ponsel hingga menjalin hubungan asmara (pacaran).



“Pada 1 September 2024, mereka sempat bertemu di acara kuda kepang di kawasan Pipa Reja, saat itu juga hadir pelaku lainnya, MZ, MS, dan AS. Setelah menyaksikan acara tersebut, kelimanya menuju ke lokasi kejadian di kawasan Kuburan Cina,” kata Harryo, Kamis (5/8/2024).

Di lokasi itu korban dibekap oleh para pelaku hingga tewas. Setelah tewas, korban kemudian dirudapaksa secara bergiliran oleh para pelaku. Selanjutnya para pelaku kemudian menyeret tubuh korban selama 30 menit ke tempat penemuan jenazahnya.

Mereka kembali melakukan aksi keji tersebut sebelum meninggalkan korban di lokasi tersebut. ”Korban sengaja dipindahkan agar tidak diketahui oleh orang lain ke TKP penemuan mayat, itu berjarak sekitar 30 menit, disana korban lagi-lagi dirudapaksa,” katanya.



Korban ditemukan dengan kondisi pendarahan di hidung dan mulut berbusa, serta posisi baju yang tidak sempurna digunakan, menandakan adanya kekerasan.“Visum luar menunjukkan adanya luka lebam ditubuh korban, yang menguatkan dugaan tindak pidana,” tegasnya.

Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa celana dalam korban, baju korban. ”Untuk sandal korban hingga kini masih di cari yang katanya di bakar,” ungkap Harryo.

Atas perbuatannya, keempat tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal terkait perlindungan anak dan pembunuhan berencana, yang membawa ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda maksimal 3 miliar rupiah.

Selain itu juga pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan keluarga tersangka dan Dinas Sosial untuk memastikan tanggung jawab mereka, serta akan membawa para pelaku ke panti rehabilitasi Indralaya dengan waktu yang belum ditentukan.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1633 seconds (0.1#10.140)