Pemprov Sulsel Terbitkan Surat Edaran Larangan Mudik Bagi ASN
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Pemprov Sulsel terbitkan surat edaran pembatasan bepergian keluar daerah, mudik, atau cuti bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) selama periode Idul Fitri 1442 hijriyah .
Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman menyampaikan, surat edaran ini menindaklanjuti edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) tentang pembatasan kegiatan ke luar daerah bagi pegawai ASN dalam masa pandemi Covid-19 .
"Edaran ini kita keluarkan juga setelah dilakukan video conference bersama Menkopolhukam dan beberapa menteri terkait, pada 12 April lalu. Beberapa poin diatur dalam surat edaran tersebut,” kata Plt Gubernur Sulsel , seperti dikutip dari website Pemprov Sulsel , Sabtu (1/5).
Larangan mudik, kata Plt Gubernur , dikecualikan bagi ASN yang sedang melaksanakan perjalanan kedinasan yang bersifat penting, dan telah mendapat surat tugas dari pejabat pimpinan atau kepala perangkat daerah/unit kerja.
Andi Sudirman juga mengungkapkan, dalam rangka kebijakan larangan mudik, dilakukan pembatasan pergerakan seluruh moda transportasi dari 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Kecuali untuk pergerakan daerah aglomerasi, meliputi Kabupaten Maros, Gowa, Takalar, dan Kota Makassar.
“Pembatasan pergerakan moda transportasi ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah,” terang Andi Sudirman.
Nantinya kata Andi Sudirman , dibentuk tim dan posko di wilayah perbatasan tiap daerah. Tim ini akan melakukan pengecekan mobilitas masyarakat yang akan melintas, dan memastikan penanganan kesehatan bagi warga yang terindikasi positif Covid-19.
Terkait pembatasan cuti, Plt Gubernur Sulsel menjelaskan, pegawai ASN tidak mengajukan cuti selama masa periode 6 Mei sampai 17 Mei 2021. Pejabat pembina kepegawaian pada pemerintah daerah tidak memberikan izin cuti bagi pegawai ASN.
“Izin cuti hanya bisa diberikan untuk cuti melahirkan, cuti sakit, dan atau cuti karena alasan penting bagi pegawai negeri dan izin cuti, sakit bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,” terangnya.
Bagi yang melanggar aturan tersebut, Plt Gubernur dengan tegas menyampaikan sanksi berdasarkan surat edaran itu. Di mana disebutkan bupati/wali kota memberikan hukuman disiplin kepada pegawai ASN yang melanggar aturan tersebut sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman menyampaikan, surat edaran ini menindaklanjuti edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) tentang pembatasan kegiatan ke luar daerah bagi pegawai ASN dalam masa pandemi Covid-19 .
"Edaran ini kita keluarkan juga setelah dilakukan video conference bersama Menkopolhukam dan beberapa menteri terkait, pada 12 April lalu. Beberapa poin diatur dalam surat edaran tersebut,” kata Plt Gubernur Sulsel , seperti dikutip dari website Pemprov Sulsel , Sabtu (1/5).
Larangan mudik, kata Plt Gubernur , dikecualikan bagi ASN yang sedang melaksanakan perjalanan kedinasan yang bersifat penting, dan telah mendapat surat tugas dari pejabat pimpinan atau kepala perangkat daerah/unit kerja.
Andi Sudirman juga mengungkapkan, dalam rangka kebijakan larangan mudik, dilakukan pembatasan pergerakan seluruh moda transportasi dari 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Kecuali untuk pergerakan daerah aglomerasi, meliputi Kabupaten Maros, Gowa, Takalar, dan Kota Makassar.
“Pembatasan pergerakan moda transportasi ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah,” terang Andi Sudirman.
Nantinya kata Andi Sudirman , dibentuk tim dan posko di wilayah perbatasan tiap daerah. Tim ini akan melakukan pengecekan mobilitas masyarakat yang akan melintas, dan memastikan penanganan kesehatan bagi warga yang terindikasi positif Covid-19.
Terkait pembatasan cuti, Plt Gubernur Sulsel menjelaskan, pegawai ASN tidak mengajukan cuti selama masa periode 6 Mei sampai 17 Mei 2021. Pejabat pembina kepegawaian pada pemerintah daerah tidak memberikan izin cuti bagi pegawai ASN.
“Izin cuti hanya bisa diberikan untuk cuti melahirkan, cuti sakit, dan atau cuti karena alasan penting bagi pegawai negeri dan izin cuti, sakit bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,” terangnya.
Bagi yang melanggar aturan tersebut, Plt Gubernur dengan tegas menyampaikan sanksi berdasarkan surat edaran itu. Di mana disebutkan bupati/wali kota memberikan hukuman disiplin kepada pegawai ASN yang melanggar aturan tersebut sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
(luq)