Pemprov Sulsel Terbitkan Surat Edaran Larangan Mudik Bagi ASN
Sabtu, 01 Mei 2021 - 15:21 WIB
loading...
Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman. Foto: Humas Pemprov Sulsel
A
A
A
MAKASSAR - Pemprov Sulsel terbitkan surat edaran pembatasan bepergian keluar daerah, mudik, atau cuti bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) selama periode Idul Fitri 1442 hijriyah .
Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman menyampaikan, surat edaran ini menindaklanjuti edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) tentang pembatasan kegiatan ke luar daerah bagi pegawai ASN dalam masa pandemi Covid-19 .
Baca juga: PT Vale Serahkan Bandara Sorowako ke Pemprov Sulsel
"Edaran ini kita keluarkan juga setelah dilakukan video conference bersama Menkopolhukam dan beberapa menteri terkait, pada 12 April lalu. Beberapa poin diatur dalam surat edaran tersebut,” kata Plt Gubernur Sulsel , seperti dikutip dari website Pemprov Sulsel , Sabtu (1/5).
Larangan mudik, kata Plt Gubernur , dikecualikan bagi ASN yang sedang melaksanakan perjalanan kedinasan yang bersifat penting, dan telah mendapat surat tugas dari pejabat pimpinan atau kepala perangkat daerah/unit kerja.
Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman menyampaikan, surat edaran ini menindaklanjuti edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) tentang pembatasan kegiatan ke luar daerah bagi pegawai ASN dalam masa pandemi Covid-19 .
Baca juga: PT Vale Serahkan Bandara Sorowako ke Pemprov Sulsel
"Edaran ini kita keluarkan juga setelah dilakukan video conference bersama Menkopolhukam dan beberapa menteri terkait, pada 12 April lalu. Beberapa poin diatur dalam surat edaran tersebut,” kata Plt Gubernur Sulsel , seperti dikutip dari website Pemprov Sulsel , Sabtu (1/5).
Larangan mudik, kata Plt Gubernur , dikecualikan bagi ASN yang sedang melaksanakan perjalanan kedinasan yang bersifat penting, dan telah mendapat surat tugas dari pejabat pimpinan atau kepala perangkat daerah/unit kerja.
Lihat Juga :