Batas Hutan Malino Ditata, Camat Diminta Tak Mudah Terbitkan SPPT PBB
loading...
A
A
A
GOWA - Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VII Makassar, bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa melakukan penataan batas Hutan Malino di Kecamatan Tinggimoncong.
Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VII Makassar, Hariani Samal mengatakan, saat ini proses pengukuhan kawasan hutan berada pada tahap ketiga yaitu pemancangan batas sementara dan identifikasi hak-hak pihak ketiga.
"Ini akan menjadi dasar acuan pelaksanaan pemasangan dan pengukuran batas definitif di lapangan yang akan kita wujudkan dalam bentuk batas beton, papan bicara, di sepanjang batas yang sudah ditunjuk berdasarkan revisi tata ruang wilayah," ungkapnya, Kamis (29/4/2021).
Dia menyebutkan, panjang target pemancangan batas sementara kurang lebih sepanjang 110.036,62 km. Sementara realisasi pemancangan batas sementara sekitar 109.795,97 km yang tersebar di dua kecamatan, yaitu Tinggimoncong dan Tombolopao.
"Saat ini jumlah patok batas sementara yang sudah kita pasang sebanyak 1.083 patok," sebutnya.
Sementara untuk tahap selanjutnya akan dilakukan pengukuran dan pemasangan tanda batas definitif yang akan dilakukan pada Mei 2021. Sedangkan, rapat hasil pembatasan tata batas oleh panitia akan dilakukan Juni atau setelah definitif.
Hasil rapat tersebut adalah berita acara tata batas dan peta acara tata batas yang ditandangani bersama unsur panitia tata batas yang hasil akan kita kirim ke Kementerian untuk dilakukan penetapan kawasan hutan.
Sekertaris Kabupaten Gowa Kamsina mengatakan, penetapan tata batas Hutan Malino, tujuannya untuk mengetahui wilayah yang masih masuk kawasan hutan dan sudah keluar dari kawasan hutan.
Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VII Makassar, Hariani Samal mengatakan, saat ini proses pengukuhan kawasan hutan berada pada tahap ketiga yaitu pemancangan batas sementara dan identifikasi hak-hak pihak ketiga.
"Ini akan menjadi dasar acuan pelaksanaan pemasangan dan pengukuran batas definitif di lapangan yang akan kita wujudkan dalam bentuk batas beton, papan bicara, di sepanjang batas yang sudah ditunjuk berdasarkan revisi tata ruang wilayah," ungkapnya, Kamis (29/4/2021).
Dia menyebutkan, panjang target pemancangan batas sementara kurang lebih sepanjang 110.036,62 km. Sementara realisasi pemancangan batas sementara sekitar 109.795,97 km yang tersebar di dua kecamatan, yaitu Tinggimoncong dan Tombolopao.
"Saat ini jumlah patok batas sementara yang sudah kita pasang sebanyak 1.083 patok," sebutnya.
Sementara untuk tahap selanjutnya akan dilakukan pengukuran dan pemasangan tanda batas definitif yang akan dilakukan pada Mei 2021. Sedangkan, rapat hasil pembatasan tata batas oleh panitia akan dilakukan Juni atau setelah definitif.
Hasil rapat tersebut adalah berita acara tata batas dan peta acara tata batas yang ditandangani bersama unsur panitia tata batas yang hasil akan kita kirim ke Kementerian untuk dilakukan penetapan kawasan hutan.
Sekertaris Kabupaten Gowa Kamsina mengatakan, penetapan tata batas Hutan Malino, tujuannya untuk mengetahui wilayah yang masih masuk kawasan hutan dan sudah keluar dari kawasan hutan.