Batas Hutan Malino Ditata, Camat Diminta Tak Mudah Terbitkan SPPT PBB

Kamis, 29 April 2021 - 13:26 WIB
loading...
A A A
"Dengan adanya pemancangan batas ini dengan jelas yang mana hutan yang dipertahankan, yang mana sudah keluar dan yang tidak bisa dikeluarkan. Kita harap ini berjalan lancar," katanya.

Dengan adanya tata batas ini masyarakat tidak mudah lagi untuk mengklaim sebagai lahannya. Apalagi saat ini banyak masyarakat dalam pengakuan terhadap lahan sangat tinggi.

"Ini sangat penting bagi kita semua, yang namanya kawasan hutan ini sudah menjadi pertentangan antara satu dengan yang lain. Saya berharap apa yang sudah kita lakukan ini di Malino bisa juga dikembangkan di kecamatan lain," ujarnya.

Ia pun meminta agar panitia tata batas yang bertugas di lapangan agar bisa bekerja dengan baik dan terus melakukan edukasi dan sosialisasi ke masyarakat.

Begitupun dengan kawasan wisata , Kamsina meminta kepada Dinas Pariwisata Kabupaten Gowa untuk mengidentifikasi titik wisata yang masuk kawasan hutan agar segera dikoordinasikan.

"Jangan sampai ada titik masuk kawasan wisata lalu kita menerima retribusi kan tidak cocok. Kalau ada memang yang masih masuk dalam kawasan hutan supaya dicatat dan dikoordinasikan apakah bisa dikeluarkan dari kawasan hutan atau tidak," jelasnya.



Selain itu, ia juga mengingatkan agar pemerintah kecamatan dan lurah untuk tidak mengeluarkan surat pengantar penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB). Karena menurutnya, SPPT-PBB ini kadang diyakini masyarakat sebagai bukti kepemilikan lahan.
(agn)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3009 seconds (0.1#10.140)