Kepala Bapennda Banten Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Samsat Malingping

Selasa, 27 April 2021 - 01:17 WIB
loading...
Kepala Bapennda Banten Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Samsat Malingping
SERANG - Pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten ramai-ramai diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten soal kasus dugaan korupsi pengadaan lahan gedung baru Samsat Malingping, Senin (26/4/2021). Ilustrasi/SINDOnews
A A A
SERANG - Pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten ramai-ramai diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten soal kasus dugaan korupsi pengadaan lahan gedung baru Samsat Malingping, Senin (26/4/2021). Dalam kasus ini, Kejati Banten telah menahan Kepala Samsat Malingping Samad.

Ada sembilan orang yang dilakukan pemanggilan. Di antaranya, tujuh orang dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengguna anggaran pengadaan lahan Samsat Malingpin termasuk Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapennda) Provinsi Banten, Opar Sohari.

Kemudian, satu orang mantan Camat Malingping dan satu orang pejabat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) di wilayah Kabupaten Lebak.

Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Herbon Siahaan mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk mencari alat bukti terkait dugaan korupsi pengadaan lahan di lembaga pemerintahan dibawah naungan Pemprov Banten.

“Untuk kasus lahan Samsat Malingping yang diperiksa 7 orang dari Pemprov 2 orang, dari Lebak mantan Camat dan BPN,” katanya saat ditemui di Kejati Banten, Senin (26/4/2021).

Ia menyebutkan, pemeriksaan dimulai dari pukul 10:00 WIB hingga sore hari. Sejauh ini, pihaknya mengaku belum menghitung secara spesifik kerugian negara dari pengadaan lahan tersebut. “Iya Bapennda. Yang pasti pengguna anggaran. Kerugian negara akan disampaikan cepat,” ungkapnya. Baca: Bandar Narkoba Deli Serdang Melawan, Polisi Dibacok dan 2 Pistol Dibawa Kabur.

Ivan berujar, tim penyidik masih melakukan pendalaman terhadap bukti-bukti yang telah dimiliki. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dari kasus tersebut. “Mantan Camat baru periksa hari ini. Nanti dari hasil pemeriksaan (kemungkinan tersangka baru),” ujarnya.

Dari pengungkapan kasus itu, Kejati Banten telah menetapkan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Malingping, Samad sebagai tersangka. Dalam hal itu, Samad juga bertindak sebagai sekretaris tim pelaksanaan pengadaan lahan Samsat Malingping. Baca Juga: Petinggi Sunda Empire Raden Ratna Ningrum Ikut Bebas dari Bui, Kok Bisa?
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4041 seconds (0.1#10.140)