Pemkab Wajo Tetapkan Nilai Zakat Fitrah 2021

Senin, 26 April 2021 - 19:03 WIB
loading...
Pemkab Wajo Tetapkan...
Pemerintah Kabupaten Wajo telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1442 H/2021 M. Foto: Istimewa
A A A
WAJO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo menetapkan nilai zakat fitrah untuk rumah tangga muslim Ramadhan 1442 H/2021 M. Penetapan tersebut berdasarkan surat edaran Bupati Wajo tanggal 21 April 2021.

Bupati Wajo , Amran Mahmud menjelaskan, besaran zakat fitrah dibagi dua kategori, yakni warga yang mengonsumsi beras kepala atau beras premium ditetapkan sebesar Rp28 ribu per jiwa, sementara yang mengonsumsi beras standar sebesar Rp24 ribu per jiwa.



Nilai zakat yang disepakati tersebut merupakan hasil keputusan bersama antara Pemkab Wajo , Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wajo, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Wajo, Baznas, dan Organisasi Keagamaan lainnya di Kabupaten Wajo.

"Nilai zakat fitrah yang telah ditetapkan perlu segera disosialisasikan nilai kepada masyarakat agar dapat diketahui," ujarnya, Senin (26/4).



Menurut Ketua DPD PAN Wajo itu, masyarakat yang menjadi wajib zakat diharap bisa membayar zakat lebih awal sehingga distribusi ke penerima bisa lebih cepat.

"Kita mau penerima zakat ini, disalurkan lebih cepat, agar bisa dimanfaatkan untuk keperluan lebaran. Jangan pada saat detik-detik Idul Fitri baru dibagikan," tuturnya.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1912 seconds (0.1#10.140)