Sanksi Oknum Pejabat yang Terlibat Narkoba Tunggu Putusan Kepolisian

Senin, 26 April 2021 - 05:39 WIB
loading...
Sanksi Oknum Pejabat...
Satresnarkoba Polrestabes Makassar saat konferensi pers atas kasus penangkapan empat pejabat lingkup Pemkot Makassar yang terjerat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sasbu di Mapolrestabes, Minggu (25/4/2021). Foto: Muchtamir Zaide
A A A
MAKASSAR - Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar belum mengambil sikap terkait empat oknum pejabat pemerintah yang terjerat kasus narkoba.

Plt Sekretaris BKPSDM Kota Makassar, Munandar mengatakan pihaknya masih menunggu putusan pihak kepolisian dan tim penyidik untuk mengambil langkah lebih lanjut.

Kata dia, putusan tersebut yang nantinya akan dijadikan acuan oleh BKPSDM dalam mengambil tindakan.

"Yah besoklah bagaimana putusannya, karena jangan terburu-buru. Kalau begitu pasti ada tindakan, karena ketentuannya kan ada di penyidik baru kita cocokkan supaya lebih adil," ujarnya.



Hukumannya, lanjut Munandar, telah jelas termaktub pada UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dan PP No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Pihaknya memastikan akan menegakkan aturan tersebut begitu keputusan telah ditetapkan.

Diketahui, berdasarkan regulasi tersebut, setidaknya ada dua opsi yang nantinya akan ditempuh. Jika ASN yang terjerat kasus narkoba divonis penjara di atas dua tahun, maka langkah pemberhentian jelas akan diambil.

Sementara jika dibebaskan atau hanya sebatas rehabilitasi, maka ASN tersebut hanya akan dikenai sanksi disiplin. Konsekuensinya dapat berakhir pada pencopotan jabatan.

Munandar mengatakan, kasus narkoba tergolong memiliki sanksi disiplin yang berat, namun dirinya belum bisa sesumbar terkait hal ini, termasuk adanya opsi pengganti Plt. Sanksi masih harus dirapatkan paling lambat hari ini, Senin (26/4/2021).

"Kalau pegawai sipil haram begitu, itu musuh negara itu. Jadi kita lihat dulu, besok (hari ini), itu paling berat itu ditahan apa tidak, kalau tidak ditahan, dia direhabilitasi, itu tetap saja dia kena hukuman disiplin berat dia," ujarnya.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
15 Ribu Peserta Diprediksi...
15 Ribu Peserta Diprediksi Ikut Seleksi Laskar Pelangi di Stadion Barombong
Sanggahan Pelamar CPNS...
Sanggahan Pelamar CPNS di Kota Makassar Didominasi Persoalan STR
BKPSDM Makassar Imbau...
BKPSDM Makassar Imbau Masyarakat Waspada Calo CPNS dan PPPK
Rekomendasi
Atalia Praratya Hadir...
Atalia Praratya Hadir Sendirian di Halalbihalal Partai Golkar, ke Mana Ridwan Kamil?
Kejagung Kembalikan...
Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Pagar Laut Tangerang ke Bareskrim, Minta Gunakan UU Tipikor
Rumah BUMN SIG Dampingi...
Rumah BUMN SIG Dampingi 495 UMKM Naik Kelas, Serap 1.869 Tenaga Kerja
Berita Terkini
Jelang Hari Paskah,...
Jelang Hari Paskah, 2 Legislator dari Partai Perindo Berbagi Kasih dengan Masyarakat
35 menit yang lalu
Oknum Dokter RS Swasta...
Oknum Dokter RS Swasta Malang Diduga Lecehkan Pasien Wanita Muda saat Rawat Inap
1 jam yang lalu
Duduki Pimpinan DPRD,...
Duduki Pimpinan DPRD, Anggota Legislatif dari Partai Perindo Siap Majukan Mamberamo Raya
2 jam yang lalu
16 Jenazah Korban di...
16 Jenazah Korban di Muara Kum Yahukimo Berhasil Diidentifikasi, Terakhir Atas Nama Ferdina Buma
2 jam yang lalu
Hadiri HUT ke-695 Kabupaten...
Hadiri HUT ke-695 Kabupaten Bone, AYP: Optimistis Jadi Sentra Pembangunan Indonesia Timur
2 jam yang lalu
Kerugian Negara Capai...
Kerugian Negara Capai Rp66 Miliar, Kejati Usut Dugaan Korupsi Jalan Tol Lampung
3 jam yang lalu
Infografis
1.000 Prajurit Israel...
1.000 Prajurit Israel yang Meminta Perang Gaza Diakhiri
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved