Sanksi Oknum Pejabat yang Terlibat Narkoba Tunggu Putusan Kepolisian
Senin, 26 April 2021 - 05:39 WIB
loading...
Satresnarkoba Polrestabes Makassar saat konferensi pers atas kasus penangkapan empat pejabat lingkup Pemkot Makassar yang terjerat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sasbu di Mapolrestabes, Minggu (25/4/2021). Foto: Muchtamir Zaide
A
A
A
MAKASSAR - Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar belum mengambil sikap terkait empat oknum pejabat pemerintah yang terjerat kasus narkoba.
Plt Sekretaris BKPSDM Kota Makassar, Munandar mengatakan pihaknya masih menunggu putusan pihak kepolisian dan tim penyidik untuk mengambil langkah lebih lanjut.
Kata dia, putusan tersebut yang nantinya akan dijadikan acuan oleh BKPSDM dalam mengambil tindakan.
"Yah besoklah bagaimana putusannya, karena jangan terburu-buru. Kalau begitu pasti ada tindakan, karena ketentuannya kan ada di penyidik baru kita cocokkan supaya lebih adil," ujarnya.
Baca Juga: Empat Oknum Pejabat Pemkot Makassar Terlibat Narkoba Diminta Dicopot
Hukumannya, lanjut Munandar, telah jelas termaktub pada UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dan PP No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Pihaknya memastikan akan menegakkan aturan tersebut begitu keputusan telah ditetapkan.
Plt Sekretaris BKPSDM Kota Makassar, Munandar mengatakan pihaknya masih menunggu putusan pihak kepolisian dan tim penyidik untuk mengambil langkah lebih lanjut.
Kata dia, putusan tersebut yang nantinya akan dijadikan acuan oleh BKPSDM dalam mengambil tindakan.
"Yah besoklah bagaimana putusannya, karena jangan terburu-buru. Kalau begitu pasti ada tindakan, karena ketentuannya kan ada di penyidik baru kita cocokkan supaya lebih adil," ujarnya.
Baca Juga: Empat Oknum Pejabat Pemkot Makassar Terlibat Narkoba Diminta Dicopot
Hukumannya, lanjut Munandar, telah jelas termaktub pada UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dan PP No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Pihaknya memastikan akan menegakkan aturan tersebut begitu keputusan telah ditetapkan.
Lihat Juga :