Tujuan dan Keutamaan Zakat yang Harus Dipahami

Kamis, 13 April 2023 - 19:05 WIB
loading...
Tujuan dan Keutamaan Zakat yang Harus Dipahami
Zakat merupakan salah satu dari lima rukun dalam agama Islam. Zakat juga merupakan sebuah ibadah wajib bagi umat muslim dan memiliki nilai pahala tinggi di sisi Allah SWT. (Ist)
A A A
MAKASSAR - Zakat merupakan salah satu dari lima rukun dalam agama Islam. Zakat juga merupakan sebuah ibadah wajib bagi umat muslim dan memiliki nilai pahala tinggi di sisi Allah SWT. Bahkan di dalam Alquran, Allah sering menyandingkan zakat dengan ibadah salat.

Bukan hanya dari segi pahala, zakat juga memiliki banyak keutamaan, hikmah, serta manfaat. Beberapa manfaat dari zakat yang terbesar adalah untuk membersihkan harta dan membantu saudara kita yang membutuhkan.

Lalu, apa saja keutamaan zakat yang kita sebagai muslim wajib pahami? Simak penjelasan singkatnya berikut ini! Apa itu Pengertian dan Jenis Zakat?

Definisi zakat sendiri dapat dibagi menjadi dua, yaitu arti secara bahasa dan syariat. Jika dilihat dari segi bahasa, zakat berarti bertambah atau pun bertumbuh. Hal ini dapat dilihat berdasarkan perkataan sahabat ‘Ali bin Abi Thalib RA, yaitu “Ilmu itu semakin bertambah dengan diinfakkan.”

Masih secara bahasa, zakat juga dapat bermakna mensucikan. Makna ini berdasarkan firman Allah SWT yang berbunyi. “Sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikan jiwa itu.” (QS. Asy Syams: 9).

Sedangkan secara syariat, zakat berarti pelaksanaan kewajiban terhadap harta yang ditentukan dengan cara tertentu, dikeluarkan setelah memenuhi suatu masa waktu (haul), dan dengan ukuran harta minimal yang wajib dikenai zakat (nishab).

Kewajiban zakat ini dilaksanakan oleh pemberi zakat (muzakki) dan diberikan kepada penerima zakat (mustahiq). Ada pun mustahiq berdasarkan QS. at-Taubah: 60, terbagi menjadi 8 golongan (asnaf). Golongan-golongan tersebut adalah sebagai berikut.

1.Fakir: golongan yang tidak memiliki harta sama sekali.
2.Miskin: golongan yang memiliki harta, tapi tidak sampai mencukupi kebutuhan dasar.
3.Amil: lembaga yang mengumpulkan dan menyalurkan zakat.
4.Mualaf: golongan yang baru masuk Islam, untuk meningkatkan keimanan mereka.
5.Riqab: budak atau pun hamba sahaya yang ingin merdeka.
6.Gharimin: golongan yang terlilit utang untuk memenuhi kebutuhan hidup.
7.Fisabilillah: golongan yang berjuang di jalan Allah SWT.
8.Ibnu Sabil: golongan yang kehabisan bekal selama perjalanan.
Di Indonesia sendiri, secara khusus terdapat hari Zakat Nasional yang selalu diperingati setiap tanggal 27 Ramadan. Hari Zakat Nasional tersebut diperingati untuk meningkatkan semangat masyarakat Indonesia dalam membayar zakat, baik itu zakat fitrah maupun zakat maal.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1731 seconds (0.1#10.140)