Terlilit Utang Online, Pria Setengah Baya Nekat Sikat Tas di Masjid RSUP Sardjito

Senin, 26 April 2021 - 14:36 WIB
loading...
Terlilit Utang Online, Pria Setengah Baya Nekat Sikat Tas di Masjid RSUP Sardjito
Petugas menunjukkan tersangka dan barang bukti pencurian tas di Mapolsek Mlati, Sleman, Senin (26/4/2021). Foto/SINDOnews/Priyo Setyawan
A A A
SLEMAN - Lelaki berinisial RE (56) nekat mencuri tas yang berisi dua ponsel, jaket dan dokumen, saat ditinggal pemiliknya sedang wudhu untuk salat dzuhur di Masjid RSUP Dr Sardjito Yogyakarta, Sinduadi, Mlati, Sleman.



Ia melakukan itu karena terlilit utang online . Peristiwa tersebut terjadi, Senin (19/4/2021) pukul 14.45 WIB. Warga Timbulharjo, Sewon, Bantul, yang tinggal di Bulus, Jetis, Bantul, sekarang mendekam di sel tahanan Mapolsek Mlati, Sleman.



Petugas juga mengamankan tas rangsel warna hitam, dua ponsel dan jaket warna biru putih yang dicuri RE sebagai barang bukti. Kapolsek Mlati, Sleman, Kompol Hariyanta mengatakan, kasus ini berawal saat pemilik tas Annisa Dianing Ratri, Senin (19/4/2021) pukul 14.45 WIB akan salat dzuhur di Masjid RSUP DR Sardjito. Tiba di masjid, korban meletakan tas rangsel dan ditinggal untuk mengambil air wudhu.



Melihat ada yang meninggalkan tas di masjid, RE yang berprofesi sebagai ojek online dan sedang berada di tempat itu, tanpa sepengetahuan pemilik tas langsung mengambil dan membawa keluar masjid serta meninggalkan lokasi. "Usai kejadian, pemilik tas melapor ke Polsek Mlati," kata Hariyanta, Senin (26/4/2021).

Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan . Di antaranya dengan meminta keterangan pelapor dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta mengumpulkan data pendukung lain yang berhubungan dengan kasus itu.



Dari informasi yang dikumpulkan tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi dan kebaradaan pelaku serta menangkapnya. "RE kami tangkap di rumahnya, Senin (19/4/2021) malam pukul 19.30 WIB bersama barang bukti ," paparnya.

Usai mengambil tas dan membawanya keluar masjid, RE sempat mematikan ponsel milik korban untuk menghilangkan jejak. Tas dan isi barang lainnya juga dibuangnya di bawah pohon pisang dekat rumahnya. "Pelaku dalam perkara ini dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, ancaman hukumannya lima tahun penjara," jelasnya.



RE dihadapan petugas mengaku nekat mencuri , karena terdesak kebutuhan ekomoni untuk membayar cicilan motor yang digunakan untuk ojol. Namun karena tidak punya uang, sehingga meminjam uang secara online untuk mencicil motor. "Saya punya tunggakan cicilan motor selama tiga bulan. Kemudian saya pinjam secara online. Saya melakukan secara spontan," akunya.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2138 seconds (0.1#10.140)