Pengusaha Sarang Burung Walet Wadul ke Gubernur Khofifah, Ada Apa?

Minggu, 25 April 2021 - 03:55 WIB
loading...
A A A
Baca juga: Oksigen KRI Nanggala 402 Lampaui Batas, Doa Keluarga Lettu Sonata di Blitar Tak Putus

Permentan tersebut beberapa jenis unit usaha yang harus memiliki sertifikat NKV. Yakni rumah potong hewan ruminansia, babi dan unggas. Lalu, sarang burung walet, baik rumah, pencucian, pengumpulan atau pengolahan.

Baca juga: Foto Terakhir Lettu Sona Perwira KRI Nanggala-402 Asal Blitar: Pak Aku Budal

Sertifikat NKV adalah sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah, telah dipenuhinya persyaratan higiene dan sanitasi sebagai jaminan keamanan produk hewan pada unit usaha produk.
(boy)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0937 seconds (0.1#10.140)