Pengusaha Sarang Burung Walet Wadul ke Gubernur Khofifah, Ada Apa?

Minggu, 25 April 2021 - 03:55 WIB
loading...
Pengusaha Sarang Burung...
Ketua Asosiasi Peternak Pedagang Sarang Walet Indonesia (APPSWI) Wahyudin Husein (kiri) usai ditemui Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi. Foto/Luk
A A A
SURABAYA - Asosiasi Peternak Pedagang Sarang Walet Indonesia (APPSWI) wadul ke Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa untuk meminta perlindungan dari aksi kepolisian yang menggerebek rumah sarang burung walet.

Ketua Umum APPSWI Wahyudin Husein mengatakan, beberapa anggota APPSWI di Kota Surabaya digerebek dengan alasan tidak memiliki sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV) sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 11 Tahun 2020.

"Mestinya kami ini sebagai asosiasi kita ini diberikan waktu untuk sosialisasi pembinaan gitu, jadi kemudian jangan serta merta terus kemudian aparat penegak hukum melakukan itu. Ya susah semua apalagi menjelang lebaran begini kita kan sulit,” katanya di Gedung Negara Grahadi, Sabtu (24/4/2021).

Pihaknya meminta waktu sekitar tiga sampai enam bulan untuk mensosialisasikan aturan dari Kementan dan memfasilitasi anggotanya untuk mengurus segala perizinan.

Dia berharap Gubernur Jatim dapat berkoordinasi dengan aparat penegak hukum supaya tak melakukan penggerebekan.

Sebab ada sekitar ribuan karyawan industri walet akan terancam tak dapat bekerja. "Nantinya kita juga akan ke Polrestabes Surabaya untuk mengadukan masalah ini," terangnya.

Plt Kepala Dinas Peternakan Jatim Muhammad Gunawan yang menemui APPSWI bersama Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan, pihaknya akan melakukan permintaan tenggang waktu yang diperlukan asosiasi pengusaha UMKM sarang burung walet.

“Kami nanti juga sepakat akan berkirim surat ke Kementerian dalam rangka untuk pembinaan. Meskipun kami secara lisan sebenarnya komunikasi dengan pusat sudah ada cuma nanti kita resminya kita akan dari apa yang diinginkan dari asosiasi nanti sampaikan kepada pusat,” ucapnya.

Diketahui, Kementan pada Maret 2020 menerbitkan kebijakan baru mengenai sertifikasi NKV yakni Permentan Nomor 11 Tahun 2020.

Dengan terbitnya regulasi baru ini diharapkan memberikan jaminan keamanan dan kualitas produk pangan asal ternak.

Baca juga: Oksigen KRI Nanggala 402 Lampaui Batas, Doa Keluarga Lettu Sonata di Blitar Tak Putus

Permentan tersebut beberapa jenis unit usaha yang harus memiliki sertifikat NKV. Yakni rumah potong hewan ruminansia, babi dan unggas. Lalu, sarang burung walet, baik rumah, pencucian, pengumpulan atau pengolahan.

Baca juga: Foto Terakhir Lettu Sona Perwira KRI Nanggala-402 Asal Blitar: Pak Aku Budal

Sertifikat NKV adalah sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah, telah dipenuhinya persyaratan higiene dan sanitasi sebagai jaminan keamanan produk hewan pada unit usaha produk.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gandeng Pengusaha Lokal,...
Gandeng Pengusaha Lokal, Hive Five Segera Ekspansi ke Bangka Belitung
Pengusaha Ini Bagikan...
Pengusaha Ini Bagikan Filosofi Kepemimpinan dalam Bukunya Keduanya
Dorong Transparansi...
Dorong Transparansi Pendanaan NGO, Mahasiswa Jatim Minta Negara Perkuat Pengawasan
Inilah Desain Masjid...
Inilah Desain Masjid yang Dibangun Bos HS Muhammad Suryo di TKP Kecelakaan Isterinya
Pengusaha Tenda Hajatan...
Pengusaha Tenda Hajatan di Bekasi Ditemukan Tewas Bersimbah Darah
Bos HS Berangkatkan...
Bos HS Berangkatkan 150 Karyawan Umrah, Bersyukur Selamat dari Kecelakaan
Canda Prabowo ke HIPMI:...
Canda Prabowo ke HIPMI: Pengusaha Indonesia Banyak Dosanya
Soroti Pelemahan Rupiah,...
Soroti Pelemahan Rupiah, BADKO HMI Jatim Dorong Evaluasi Kebijakan Moneter
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Rekomendasi
Politeknik STIA LAN...
Politeknik STIA LAN Jakarta Gelar ICoGPASS, Konferensi Internasional untuk Entaskan Kemiskinan
Nasabah MNC Bank Apresiasi...
Nasabah MNC Bank Apresiasi Program Tabungan Dahsyat Berhadiah
Momentum Jakarta Fair,...
Momentum Jakarta Fair, Bapenda DKI Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan
Berita Terkini
Kasus Rabies Renggut...
Kasus Rabies Renggut Nyawa Pelajar, DPRD Nagakeo Minta Pemda Perkuat Pengendalian
Kejar Target Jadi Ibu...
Kejar Target Jadi Ibu Kota Negara pada 2028, Otorita IKN Usul Tambahan Rp15,5 Triliun
Perbaikan Aceh Alami...
Perbaikan Aceh Alami Kemajuan Signifikan, Satgas PRR: Warga Mulai Tatap Masa Depan
Fundamental Solid, Perbanas...
Fundamental Solid, Perbanas Tegaskan Kesiapan Perbankan Dukung Ekonomi RI
Kapolda Riau Namai Anak...
Kapolda Riau Namai Anak Gajah Tesso Nilo Nona Seroja, Simbol Harapan Baru Konservasi
Pramono Buka Peluang...
Pramono Buka Peluang Tambah Golongan Penerima Tarif Gratis Transportasi Umum
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved