Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Rabu, 17 Juni 2026 - 18:05 WIB
loading...
Keluarga besar pengusaha Jambi Bengawan Kamto menempuh upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jambi yang menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dalam kasus kredit investasi PT PAL. Foto: Ist
A
A
A
JAMBI - Keluarga besar pengusaha Jambi Bengawan Kamto menempuh upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi yang menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dalam kasus kredit investasi PT Prosympac Agro Lestari (PAL).
Selain pidana penjara, Bengawan Kamto juga dijatuhi denda Rp200 juta serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp80 miliar yang akan dipenuhi melalui hasil lelang aset pabrik kelapa sawit (PKS) milik PT PAL.
Kuasa hukum Bengawan Kamto, Ilham Kurniawan Dartias menilai perkara yang menjerat kliennya merupakan persoalan bisnis yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata, bukan tindak pidana korupsi.
Baca juga: 2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
"Kami telah mengajukan banding atas putusan tersebut. Bengawan Kamto tidak memiliki mens rea atau niat jahat dalam perkara ini. Sejak awal tujuan beliau murni menjalankan usaha," ujar Ilham, Rabu (17/6/2026).
Selain pidana penjara, Bengawan Kamto juga dijatuhi denda Rp200 juta serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp80 miliar yang akan dipenuhi melalui hasil lelang aset pabrik kelapa sawit (PKS) milik PT PAL.
Kuasa hukum Bengawan Kamto, Ilham Kurniawan Dartias menilai perkara yang menjerat kliennya merupakan persoalan bisnis yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata, bukan tindak pidana korupsi.
Baca juga: 2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
"Kami telah mengajukan banding atas putusan tersebut. Bengawan Kamto tidak memiliki mens rea atau niat jahat dalam perkara ini. Sejak awal tujuan beliau murni menjalankan usaha," ujar Ilham, Rabu (17/6/2026).
Lihat Juga :