Pengusaha Sarang Burung Walet Wadul ke Gubernur Khofifah, Ada Apa?

Minggu, 25 April 2021 - 03:55 WIB
loading...
Pengusaha Sarang Burung Walet Wadul ke Gubernur Khofifah, Ada Apa?
Ketua Asosiasi Peternak Pedagang Sarang Walet Indonesia (APPSWI) Wahyudin Husein (kiri) usai ditemui Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi. Foto/Luk
A A A
SURABAYA - Asosiasi Peternak Pedagang Sarang Walet Indonesia (APPSWI) wadul ke Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa untuk meminta perlindungan dari aksi kepolisian yang menggerebek rumah sarang burung walet.

Ketua Umum APPSWI Wahyudin Husein mengatakan, beberapa anggota APPSWI di Kota Surabaya digerebek dengan alasan tidak memiliki sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV) sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 11 Tahun 2020.

"Mestinya kami ini sebagai asosiasi kita ini diberikan waktu untuk sosialisasi pembinaan gitu, jadi kemudian jangan serta merta terus kemudian aparat penegak hukum melakukan itu. Ya susah semua apalagi menjelang lebaran begini kita kan sulit,” katanya di Gedung Negara Grahadi, Sabtu (24/4/2021).

Pihaknya meminta waktu sekitar tiga sampai enam bulan untuk mensosialisasikan aturan dari Kementan dan memfasilitasi anggotanya untuk mengurus segala perizinan.

Dia berharap Gubernur Jatim dapat berkoordinasi dengan aparat penegak hukum supaya tak melakukan penggerebekan.

Sebab ada sekitar ribuan karyawan industri walet akan terancam tak dapat bekerja. "Nantinya kita juga akan ke Polrestabes Surabaya untuk mengadukan masalah ini," terangnya.

Plt Kepala Dinas Peternakan Jatim Muhammad Gunawan yang menemui APPSWI bersama Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan, pihaknya akan melakukan permintaan tenggang waktu yang diperlukan asosiasi pengusaha UMKM sarang burung walet.

“Kami nanti juga sepakat akan berkirim surat ke Kementerian dalam rangka untuk pembinaan. Meskipun kami secara lisan sebenarnya komunikasi dengan pusat sudah ada cuma nanti kita resminya kita akan dari apa yang diinginkan dari asosiasi nanti sampaikan kepada pusat,” ucapnya.

Diketahui, Kementan pada Maret 2020 menerbitkan kebijakan baru mengenai sertifikasi NKV yakni Permentan Nomor 11 Tahun 2020.

Dengan terbitnya regulasi baru ini diharapkan memberikan jaminan keamanan dan kualitas produk pangan asal ternak.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1203 seconds (0.1#10.140)