Wali Kota Semarang Larang Warga Bepergian, Pendatang Wajib Karantina

Jum'at, 23 April 2021 - 20:44 WIB
loading...
Wali Kota Semarang Larang Warga Bepergian, Pendatang Wajib Karantina
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi saat mengikuti Jumat resik-resik Masjid di Masjid Al-Muttaqin Manyaran, Semarang Barat, Jumatb(23/4/2021). Foto/Ist
A A A
SEMARANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang melarang warga bepergian ke luar daerah pada masa mudik Idul Fitri 1442 Hijriah nanti. Pemkot juga memberlakukan aturan karantina atau isolasi terhadap pendatang selama mudik lebaran.

Kebijakan tersebut berlaku mulai 22 April hingga 24 Mei 2022. Aturan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Semarang Nomor B/1 806/443/V/2021 tentang pemberlakuan karantina / isolasi bagi warga pendatang pada masa mudik lebaran hari raya Idul Fitri 1442 H dalam rangka pengendalian COVID-19.

Surat edaran ini merupakan tindak lanjut Pemerintah Kota Semarang atas addendum surat edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik pada hari raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriyah dan upaya pengendalian penyebaran COVID-19 selama bulan suci Ramadhan.

Adapun tindak lanjut tersebut didasarkan pada instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor I Tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan PPKM mikro dan optimalisasi posko di tingkat desa dan kelurahan. Hal itu juga termaktub dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah No 443.5/0006624 dan Perwali Semarang tentang PPKM.

"Pada masa mudik lebaran nanti, warga dilarang mudik atau bepergian ke luar daerah. Masyarakat yang ingin masuk ke wilayah Kota Semarang harus mengantongi surat yang menerangkan dirinya negatif COVID-19. Apabila tidak dapat menunjukkan surat keterangan sehat tersebut, maka yang bersangkutan akan dikarantina dalam waktu minimal 5 hari," kata Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi disela-sela acara Jumat resik-resik Masjid di Masjid Al-Muttaqin Manyaran, Semarang Barat, Jumat (23/4/2021).

Wali kota yang akrab disapa Hendi ini menjelaskan, setidaknya ada empat poin penting yang terdapat dalam surat edaran yang ditandatanganinya pada 22 April 2021 itu. Poin pertama, yaitu warga masyarakat termasuk ASN tidak boleh melakukan bepergian ke luar daerah. Larangan ini berlaku mulai tanggal 22 April sampai dengan 24 Mei 2021.

Poin kedua, bagi warga pendatang yang masuk ke Kota Semarang wajib membawa surat keterangan sehat atau negatif COVID-19 yang masih berlaku. Poin ketiga, untuk mengantisipasi masyarakat yang tidak dapat menunjukan surat keterangan sehat, pemudik wajib melakukan karantina minimal 5 kali 24 jam di Kota Semarang. "Apabila pendatang tidak sanggup menunjukkan surat keterangan sehat, maka yang bersangkutan wajib karantina 5 kali 24 jam," tegas Hendi.

Terakhir pada poin keempat, untuk kelancaran ketiga poin di atas, Hendi juga menunjuk kepala wilayah mulai tingkat RT, RW, Lurah sampai Camat untuk ikut terlibat memantau wilayahnya masing-masing. "Camat dan lurah agar memantau kondisi lingkungan masing-masing dengan melibatkan RT dan RW setempat serta Kampung Siaga Candi Hebat," tandasnya.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.6091 seconds (0.1#10.140)