PAD Minim, TPP ASN Pemkot Makassar Terancam Dipangkas

Jum'at, 23 April 2021 - 08:02 WIB
loading...
PAD Minim, TPP ASN Pemkot...
Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Makassar khusus di bulan April terancam dipangkas. Foto: Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Makassar khusus di bulan April terancam dipangkas. Penyebabnya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Makassar belum memadai. Realisasinya baru Rp196 miliar di triwulan pertama, sedangkan kebutuhan anggaran mencapai Rp250 miliar.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar , Helmy Budiman mengaku pembayaran TPP ASN masih menunggu regulasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait pembayaran gaji ke-13 atau THR.

Kata dia, jika pemerintah mengeluarkan kebijakan pembayaran THR disertai tunjangan maka sudah menjadi kewajiban Pemkot Makassar untuk membayar TPP ASN. Hanya saja, besaran TPP yang harus dibayarkan mengikut pada kemampuan PAD Makassar.

"Kalau aturannya harus dibayarkan bersamaan, maka kita lakukan simulasi kita bayar 5%, 10% atau 15%. Bergantung kemampuan keuangan daerah. Jadi, tidak ada TPP yang kita tidak bayar tapi kita kurangi porsinya," jelas Helmy.

Baca Juga: Pemkot Makassar Ajukan Permintaan Anggaran THR ASN

Berdasarkan informasi, kata Hemly, pembayaran gaji ke-13 diperkirakan awal Mei. Dia berharap perusda bisa menyetor deviden 2020, paling lambat Mei untuk menambah PAD Makassar.

"Semoga awal Mei, ada peningkatan PAD melalui setoran perusda," harap dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Demonstran Mengamuk...
Demonstran Mengamuk Bakar Gedung DPRD Kota Makassar
RS Vertikal Makassar...
RS Vertikal Makassar Milik Pemerintah Kini Miliki Fasilitas AC VRF
Puncak Makassar Eight...
Puncak Makassar Eight Festival Dipindahkan ke Tugu MNEK, Ini Alasannya
Pemkot Makassar Terapkan...
Pemkot Makassar Terapkan Layanan Publik Berbasis Metaverse, Mendagri Beri Pujian
Musim Transisi, BPBD...
Musim Transisi, BPBD Makassar: Waspada Banjir dan Angin Kencang!
Awas! Kebakaran di Makassar...
Awas! Kebakaran di Makassar Meningkat hingga 359 Kali
Dinas Pertanahan Kota...
Dinas Pertanahan Kota Makassar Targetkan 100 Aset Lahan Pemkot Miliki Sertifikat pada 2023
Dukung Program Pusat,...
Dukung Program Pusat, Pemkot Makassar Integrasikan NIK dan NPWP Warganya
Diskop dan UMKM Kota...
Diskop dan UMKM Kota Makassar Dorong Pelaku UMKM Manfaatkan Pusat Inkubator
Rekomendasi
Tragedi Bitcoin: Rp72...
Tragedi Bitcoin: Rp72 Triliun Hangus Terseret Tren Terburuk Sejak Agustus!
Formula 1 Monako 2026...
Formula 1 Monako 2026 Digelar, Panaskan Akhir Pekan! Nonton Streaming di VISION+
SNI Bukan Sekadar Regulasi,...
SNI Bukan Sekadar Regulasi, Mahasiswa IPB Diajak Memahami Budaya Mutu di Industri Pangan
Berita Terkini
Mimika Darurat Narkoba,...
Mimika Darurat Narkoba, Rampeani Rachman Minta Bandar Diburu hingga ke Akar
Teladani KH. Wahab Hasbullah,...
Teladani KH. Wahab Hasbullah, Menag Dorong Pesantren Cetak Generasi Unggul
24 RW di Jakarta Bakal...
24 RW di Jakarta Bakal Alami Gangguan Air Bersih, Ini Penyebabnya
Tarif Sejumlah Rute...
Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Bakal Dinaikkan, Termasuk Blok M-Bandara Soetta
CFD Rasuna Said Tetap...
CFD Rasuna Said Tetap Digelar Minggu 7 Juni, Catat Waktunya!
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
Infografis
Marwah Piala Dunia 2026...
Marwah Piala Dunia 2026 Terancam, 5 Negara Berpotensi Absen
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved