Pengasuh Ponpes Diduga Cabuli Janda, Polisi Periksa Puluhan Saksi
loading...
A
A
A
BANDUNG - Kasus pencabulan terhadap seorang perempuan berinisial K (50) yang diduga dilakukan oleh pengasuh pondok pesantren (ponpes) ternama di Kabupaten Indramayu terbongkar.
Terungkapnya kasus tersebut menyusul adanya laporan polisi yang dilayangkan oleh K ke Kepolisian Daerah (Polda) Jabar. Dalam laporan polisi nomor LP/B/212/II/2021, K melaporkan pria berinisial PG (74) yang merupakan pimpinan ponpes ternama yang berlokasi di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu tersebut, 22 Februari lalu.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Ardimulan Chaniago membenarkan adanya laporan polisi tersebut. Kasus tersebut kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar dan masih berstatus penyelidikan.
"Sampai sekarang masih dilakukan penyelidikan. Total ada 24 saksi yang diminta keterangan, termasuk terlapor, pelapor, juga dokter," ungkap Erdi di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Rabu (21/4/2021).
Setelah penyelidikan dinilai cukup, lanjutnya, proses selanjutnya segera dilakukan gelar perkara. Lewat gelar perkara, penyidik nantinya akan menentukan apakah kasus ini ada unsur tindak pidana atau tindak.
"Setelah semua lengkap, dan dilaksanakan gelar perkara, baru bisa ditentukan apakah perkara ini patut dinaikan ke penyidikan atau tidak. Walaupun laporan itu ttg pencabulan. Yang kita yakini adalah hasil penyelidikan oleh penyidik dari Ditreskrikmum," jelasnya.
Berdasarkan laporan polisi LP/B/212/II/2021 tertanggal 22 Februari 2021, korban K disebutkan mengalami dugaan tindak pidana pencabulan sejak 2018. PG dilaporkan dengan Pasal 289 KUH Pidana.
Sementara itu, kuasa hukum K, Djoemaidi Anom membenarkan pelaporan tersebut. Menurutnya, K yang berstatus janda tersebut bekerja di lingkungan ponpes yang dikelola oleh PG tersebut sejak 2016 lalu. Baca: Antisipasi Pemudik Nakal Lolos Pulang Kampung, Polres Gresik Perketat Perbatasan.
"Klien kami ini bekerja mengurusi pangan di lingkungan (ponpes) yang dikelola oleh PG. Klien kami terpaksa memenuhi nafsu PG ini karena terpaksa," ungkapnya.
Dalam laporan polisi itu, kata Djoemaidi, disertakan pula sejumlah bukti seperti hasil pemeriksaan USG, kwitansi berobat, hingga video. Baca Juga: Tulungagung Gempar, Seorang Warga Masuk Toilet SPBU Keluar Jadi Mayat.
"Klien kami awalnya tidak mau melaporkan perbuatan itu (pencabulan). Tapi ada temannya, duda, mendorong untuk melaporkan perbuatan itu. Akhirnya, pada 22 Februari lalu, kami melaporkan (PG) ke Polda Jabar," pungkasnya.
Terungkapnya kasus tersebut menyusul adanya laporan polisi yang dilayangkan oleh K ke Kepolisian Daerah (Polda) Jabar. Dalam laporan polisi nomor LP/B/212/II/2021, K melaporkan pria berinisial PG (74) yang merupakan pimpinan ponpes ternama yang berlokasi di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu tersebut, 22 Februari lalu.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Ardimulan Chaniago membenarkan adanya laporan polisi tersebut. Kasus tersebut kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar dan masih berstatus penyelidikan.
"Sampai sekarang masih dilakukan penyelidikan. Total ada 24 saksi yang diminta keterangan, termasuk terlapor, pelapor, juga dokter," ungkap Erdi di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Rabu (21/4/2021).
Setelah penyelidikan dinilai cukup, lanjutnya, proses selanjutnya segera dilakukan gelar perkara. Lewat gelar perkara, penyidik nantinya akan menentukan apakah kasus ini ada unsur tindak pidana atau tindak.
"Setelah semua lengkap, dan dilaksanakan gelar perkara, baru bisa ditentukan apakah perkara ini patut dinaikan ke penyidikan atau tidak. Walaupun laporan itu ttg pencabulan. Yang kita yakini adalah hasil penyelidikan oleh penyidik dari Ditreskrikmum," jelasnya.
Berdasarkan laporan polisi LP/B/212/II/2021 tertanggal 22 Februari 2021, korban K disebutkan mengalami dugaan tindak pidana pencabulan sejak 2018. PG dilaporkan dengan Pasal 289 KUH Pidana.
Sementara itu, kuasa hukum K, Djoemaidi Anom membenarkan pelaporan tersebut. Menurutnya, K yang berstatus janda tersebut bekerja di lingkungan ponpes yang dikelola oleh PG tersebut sejak 2016 lalu. Baca: Antisipasi Pemudik Nakal Lolos Pulang Kampung, Polres Gresik Perketat Perbatasan.
"Klien kami ini bekerja mengurusi pangan di lingkungan (ponpes) yang dikelola oleh PG. Klien kami terpaksa memenuhi nafsu PG ini karena terpaksa," ungkapnya.
Dalam laporan polisi itu, kata Djoemaidi, disertakan pula sejumlah bukti seperti hasil pemeriksaan USG, kwitansi berobat, hingga video. Baca Juga: Tulungagung Gempar, Seorang Warga Masuk Toilet SPBU Keluar Jadi Mayat.
"Klien kami awalnya tidak mau melaporkan perbuatan itu (pencabulan). Tapi ada temannya, duda, mendorong untuk melaporkan perbuatan itu. Akhirnya, pada 22 Februari lalu, kami melaporkan (PG) ke Polda Jabar," pungkasnya.
(nag)