PSBB Jilid II Majalengka Harus Lebih Ketat Biar Hasilnya Optimal
loading...
A
A
A
MAJALENGKA - Kabupaten Majalengka dipastikan akan melanjutkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 10 hari ke depan. Sejumlah kalangan berharap PSBB lanjutan tersebut dilaksanakan lebih serius dalam praktiknya agar target untuk mengendalikan penyebaran virus Corona (COVID-19) bisa tercapai.
Epidemiolog Ucu Supriatna mengatakan, PSBB sejatinya strategi yang efektif untuk memutus penularan COVID-19. Namun, pada PSBB I lalu hal itu tidak terjadi karena praktik di lapangan banyak aturan PSBB yang dilanggar. Di sisi lain, aparat pemerintah pun tak bisa bersikap tegas.
"PSBB 1 belum optimal. Banyak pasal dalam Perbup PSBB tidak atau belum dilaksanakan. PSBB jilid 2 ini, semua yang tertulis harus diterapkan secara ketat," kata Ucu.
(Baca: PSBB Kabupaten Majalengka Berlanjut 10 Hari Lagi)
Dia mencontohkan, Pasal 26 Perbup 54/2020 yang mengatur perihal pemantauan, evaluasi dan pelaporan. "Hampir semua belum optimal. Pelaksanaannya harus dievaluasi. Dengan demikian tujuan PSBB, terutama antisipasi meningkatnya eskalasi penyebaran kasus bisa tercapai dengan baik. Jika pelaksanaabnya yang kurang, bukan berarti PSBB yang jelek," jelas dia.
Ketua IDI Majalengka Erni Harleni mengatakan, keputusan penerapan PSBB sudah seyogyanya diikuti dengan langkah-langkah lanjutan. Dengan demikian, tujuan dari diberlakuan PSBB itu bisa terwujud.
"Kalau sudah diputuskan PSBB, ya laksanakan dengan benar. Awasi masyarakat, cukupi kebutuhannya, toko dibatasi supaya semua disiplin melaksanakan PSBB," jelas dia.
(Baca: Hari Terakhir PSBB Majalengka, Dua ODP Selesai Dalam Pemantauan)
Selain itu, Eni menyarakan agar dilaksanakan uji sampel secara massal. Akan bagus bila dilakukan dengan metode PCR. “Minial dengan rapid test seperti di Cirebon,” katanya.
Epidemiolog Ucu Supriatna mengatakan, PSBB sejatinya strategi yang efektif untuk memutus penularan COVID-19. Namun, pada PSBB I lalu hal itu tidak terjadi karena praktik di lapangan banyak aturan PSBB yang dilanggar. Di sisi lain, aparat pemerintah pun tak bisa bersikap tegas.
"PSBB 1 belum optimal. Banyak pasal dalam Perbup PSBB tidak atau belum dilaksanakan. PSBB jilid 2 ini, semua yang tertulis harus diterapkan secara ketat," kata Ucu.
(Baca: PSBB Kabupaten Majalengka Berlanjut 10 Hari Lagi)
Dia mencontohkan, Pasal 26 Perbup 54/2020 yang mengatur perihal pemantauan, evaluasi dan pelaporan. "Hampir semua belum optimal. Pelaksanaannya harus dievaluasi. Dengan demikian tujuan PSBB, terutama antisipasi meningkatnya eskalasi penyebaran kasus bisa tercapai dengan baik. Jika pelaksanaabnya yang kurang, bukan berarti PSBB yang jelek," jelas dia.
Ketua IDI Majalengka Erni Harleni mengatakan, keputusan penerapan PSBB sudah seyogyanya diikuti dengan langkah-langkah lanjutan. Dengan demikian, tujuan dari diberlakuan PSBB itu bisa terwujud.
"Kalau sudah diputuskan PSBB, ya laksanakan dengan benar. Awasi masyarakat, cukupi kebutuhannya, toko dibatasi supaya semua disiplin melaksanakan PSBB," jelas dia.
(Baca: Hari Terakhir PSBB Majalengka, Dua ODP Selesai Dalam Pemantauan)
Selain itu, Eni menyarakan agar dilaksanakan uji sampel secara massal. Akan bagus bila dilakukan dengan metode PCR. “Minial dengan rapid test seperti di Cirebon,” katanya.
(muh)