Bandar Sabu-Sabu Jaringan Internasional Tewas Ditembak Polisi

Minggu, 19 April 2020 - 10:55 WIB
loading...
Bandar Sabu-Sabu Jaringan Internasional Tewas Ditembak Polisi
Kapolda Sumut memberikan keterangan pers secara langsung di depan kamar jenazah rumkit Bhayangkara TK II Medan. Foto/iNewsTV. Aminoer Rasyid
A A A
MEDAN - Dit Narkoba Polda Sumut menembak mati seorang dari empat tersangka bandar narkoba jaringan internasional (Malaysia) berisial,FI warga Palembang.

Polisi juga menyita barang bukti sabu-sabu seberat 4 kg yang disimpan di dalam kemasan Coffe Gayo yang rencananya akan diedarkan dikawasan Aceh.

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin didampingi Dir Narkoba Polda Sumut, Kabid Propam, Kabid Humas, Kabid Labfor dalam temu pers di RS Bhayangkara TK II Medan, mengatakan, sebelumnyapetugas menerima informasi mobil Fortuner B 1467 NLS diduga membawa narkoba di Jalan Medan-Banda Aceh, tepatnyaa di kawasan Besitang, Langkat pada Kamis 16 April 2020.

Setelah bukti-bukti akurat, sekira pukul 15.30 WIB personel melakukan penyetopan kendaraan yang dicurigai.

"Para penumpang dikendaraan dipaksa turun, masing-masing tersangka berinsial PA, PAN dan AA F," kataIrjen Pol Martuani Sormin,Sabtu (18/4/2020).

Namun lanjut Kapokda seorang tersangka yang diduga sebagai Bandar, FI melakukan perlawanan dengan menyerang petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur. (BACA JUGA: Mengaku Dikejar OTK, Taan Siregar Ditemukan Tak Bernyawa)

Setelah mengamankan ketiga tersangka, petugas mengevakuasi tersangka FI ke rumah sakit terdekat, tetapi dalam perjalanan yang bersangkutan meninggal dunia. Selanjutnya jenazah FI dirujuk ke instalasi jenazah RSU Bhayangkara TK II Medan.

Martuani Sormin menjelaskasn empat pelaku merupakan warga Lampung jaringan Malaysia. Rencananya, sabu-sabu akan diedarkan dari Aceh, Medan hingga Lampung. “Ini modus baru, jika selumnya barang dikemas dalam teh China, sekarang untuk mengelabui petugas narkoba dikemas dalam pelastik bertuliskan Gayo Coffe Aceh Robusta,” terang Kapoldasu.

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan, tiga pelaku bertindak sebagai kurir dengan imbalan masing-masing mendapatkan upah Rp25 juta, oleh tersangka yang tewas ditembak.

"Atas perbuatannya para pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan penjara paling ringan 6 tahun dan penjara paling lama 20 tahun," tandasnya.
(vit)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1548 seconds (0.1#10.140)