Ratusan Sepeda Motor Berknalpot Blombongan Ditindak Tegas Polisi

Kamis, 15 April 2021 - 13:43 WIB
loading...
Ratusan Sepeda Motor...
Barang bukti sepeda motor berknalpot blombongan yang diamankan di Mapolres Sleman, Kamis (15/4/2021). Foto SINDONews/Priyo Setyawan
A A A
SLEMAN - Polres Sleman melakukan tindakan tegas kepada pengguna sepeda motor yang memasang knalpot blombongan. Selama Maret-April 2021, tercatat 524 sepeda motor blombongan yang dikenakan bukti pelanggaran (tilang). Sepeda motor berknalpot blombongan yang ditilang tersebut langsung dibawa ke Mapolres Sleman.

Kaur Binops Satlantas Polres Sleman Ipda Nur Hasan Rosyid mengatakan tindakan tegas ini untuk penegakan atuaran sekaligus menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polres Sleman.

"Banyak keluhan masyarakat tentang knalpot blombongan, yang membuat bising. Dari laporan itu kita langsung tindak lanjuti," kata Nur Hasan, Kamis (15/4/2021).

Nur Hasan menjelaskan untuk penertiban knalpot blombongan ini melakukan operasi hunting sistem setiap hari, terutama di daerah yang banyak pelanggaran lalu lintas. Rata-rata ada 4-7 sepeda motor blombongan yang diamankan.

Bagi pengendara motor yang kedapatan memasang knalpot blombongan petugas langsung akan menghentikan termasuk mengecek kelengkapan kendaraan, seperti SIM dan STNK serta membawa sepeda motor tersebut ke Mapolres. "Bagi pelanggar langsung dikenai tilang dan harus mengikuti sidang untuk syarat ambil sepeda motor,” terangnya

Nur Hasan menjelaskan untuk prosesnya, pelanggar yang sudah dikenai tilang kemudian mengikuti sidang, selanjutnya membawa bukti persidangan ke Polres Sleman. Namun untuk bisa mengambil motor, pelanggar harus membawa knalpot standar untuk diganti.

“Kami berharap agar masyarakat di Sleman untuk menaati peraturan yang ada. Alasanya, penggunaan knalpot yang tidak standar, dapat menyebabkan gangguan kenyamanan bagi pengguna jalan lain serta gangguan kambtibmas,” tandasnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2617 seconds (0.1#10.140)