Hiburan Malam di Surabaya Tutup Total, Bioskop Boleh Tapi Jam Tertentu
Kamis, 15 April 2021 - 11:25 WIB
loading...
Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara. Foto/Dok/SINDOnews
A
A
A
SURABAYA - Aturan tegas diberlakukan untuk tempat hiburan malam di wilayah Kota Surabaya , Jawa Timur sepanjang Bulan Ramadhan. Semua tempat hiburan malam dilarang beroperasi selama Ramadhan serta Idul Fitri.
Baca juga: Takmir Masjid Indonesia Tolak Pembukaan Karaoke dan Tempat Hiburan Malam
Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara menuturkan, aturan itu masuk dalam panduan penyelenggaran ketertiban umum dan ketentraman masyarakat selama Ramadhan dan Idul Fitri 1442 hijriyah.
Baca juga: Catat! Tempat Hiburan Malam di Bangka Selatan Dilarang Beroperasi Selama Ramadhan
Oleh karena itu, semua kegiatan kepariwisataan atau rekreasi hiburan umum seperti diskotik, panti pijat, kelab malam, karaoke dewasa, karaoke keluarga, spa dan pub atau rumah musik, wajib menutup atau menghentikan kegiatannya.
“Termasuk tempat hiburan yang berada atau menjadi bagian fasilitas hotel dan restoran,” kata Febri, panggilan akrabnya, Kamis (15/4/2021).
Baca juga: Takmir Masjid Indonesia Tolak Pembukaan Karaoke dan Tempat Hiburan Malam
Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara menuturkan, aturan itu masuk dalam panduan penyelenggaran ketertiban umum dan ketentraman masyarakat selama Ramadhan dan Idul Fitri 1442 hijriyah.
Baca juga: Catat! Tempat Hiburan Malam di Bangka Selatan Dilarang Beroperasi Selama Ramadhan
Oleh karena itu, semua kegiatan kepariwisataan atau rekreasi hiburan umum seperti diskotik, panti pijat, kelab malam, karaoke dewasa, karaoke keluarga, spa dan pub atau rumah musik, wajib menutup atau menghentikan kegiatannya.
“Termasuk tempat hiburan yang berada atau menjadi bagian fasilitas hotel dan restoran,” kata Febri, panggilan akrabnya, Kamis (15/4/2021).
Lihat Juga :