Sepak Terjang Wali Kota Cimahi Ajay Priatna Diblejeti KPK di Sidang
loading...
A
A
A
BANDUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sepak terjang Wali Kota Cimahi non-aktif, Ajay Muhammad Priatna dalam kasus suap proyek pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda di Kota Cimahi.
Dalam pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (14/4/2021), Jaksa KPK, Budi Nugraha membeberkan tindak tanduk Ajay untuk meraih keuntungan pribadi dalam proyek rumah sakit tersebut.
Budi mengungkapkan, sebagai Wali Kota Cimahi saat itu, Ajay terlibat langsung dalam pengaturan izin pembangunan, bahkan hingga mengintervensi pembangunan dengan melibatkan kontraktor yang merupakan rekanan bisnisnya. Diketahui, sebelum menjabat Wali Kota Cimahi , Ajay juga diketahui berprofesi sebagai pengusaha.
Budi memaparkan, kasus suap tersebut berawal dari PT Mitra Medika Sejati yang merupakan induk RSU Kasih Bunda membeli tanah seluas 175 meter untuk pembangunan gedung B RSU Kasih Bunda pada 2018 lalu. Namun, dalam perjalanannya, terjadi perubahan desain dan site plan bangunan RSU Kasih Bunda dari 12 lantai menjadi 10 lantai.
Atas perubahan itu, RSU Kasih Bunda wajib mengajukan revisi izin mendirikan bangunan (IMB) dengan melengkapi terlebih dahulu Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) dan persetujuan gambar yang kemudian disetujui oleh Pemkot Cimahi.
Ajay yang mengetahui adanya persoalan tersebut kemudian meminta dipertemukan dengan Hutama Yonathan selalu Direktur Utama PT Mitra Medika Sejati. Ajay pun meminta rincian besaran nilai kontrak pembangunan gedung B RSU Kasih Bunda.
Dalam pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (14/4/2021), Jaksa KPK, Budi Nugraha membeberkan tindak tanduk Ajay untuk meraih keuntungan pribadi dalam proyek rumah sakit tersebut.
Budi mengungkapkan, sebagai Wali Kota Cimahi saat itu, Ajay terlibat langsung dalam pengaturan izin pembangunan, bahkan hingga mengintervensi pembangunan dengan melibatkan kontraktor yang merupakan rekanan bisnisnya. Diketahui, sebelum menjabat Wali Kota Cimahi , Ajay juga diketahui berprofesi sebagai pengusaha.
Budi memaparkan, kasus suap tersebut berawal dari PT Mitra Medika Sejati yang merupakan induk RSU Kasih Bunda membeli tanah seluas 175 meter untuk pembangunan gedung B RSU Kasih Bunda pada 2018 lalu. Namun, dalam perjalanannya, terjadi perubahan desain dan site plan bangunan RSU Kasih Bunda dari 12 lantai menjadi 10 lantai.
Atas perubahan itu, RSU Kasih Bunda wajib mengajukan revisi izin mendirikan bangunan (IMB) dengan melengkapi terlebih dahulu Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) dan persetujuan gambar yang kemudian disetujui oleh Pemkot Cimahi.
Ajay yang mengetahui adanya persoalan tersebut kemudian meminta dipertemukan dengan Hutama Yonathan selalu Direktur Utama PT Mitra Medika Sejati. Ajay pun meminta rincian besaran nilai kontrak pembangunan gedung B RSU Kasih Bunda.