Sepak Terjang Wali Kota Cimahi Ajay Priatna Diblejeti KPK di Sidang

Rabu, 14 April 2021 - 15:45 WIB
loading...
Sepak Terjang Wali Kota Cimahi Ajay Priatna Diblejeti KPK di Sidang
Wali Kota Cimahi non-aktif, Ajay Muhammad Priatna saat digelandang untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (14/4/2021). Foto/Ist.
A A A
BANDUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sepak terjang Wali Kota Cimahi non-aktif, Ajay Muhammad Priatna dalam kasus suap proyek pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda di Kota Cimahi.



Dalam pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (14/4/2021), Jaksa KPK, Budi Nugraha membeberkan tindak tanduk Ajay untuk meraih keuntungan pribadi dalam proyek rumah sakit tersebut.



Budi mengungkapkan, sebagai Wali Kota Cimahi saat itu, Ajay terlibat langsung dalam pengaturan izin pembangunan, bahkan hingga mengintervensi pembangunan dengan melibatkan kontraktor yang merupakan rekanan bisnisnya. Diketahui, sebelum menjabat Wali Kota Cimahi , Ajay juga diketahui berprofesi sebagai pengusaha.



Budi memaparkan, kasus suap tersebut berawal dari PT Mitra Medika Sejati yang merupakan induk RSU Kasih Bunda membeli tanah seluas 175 meter untuk pembangunan gedung B RSU Kasih Bunda pada 2018 lalu. Namun, dalam perjalanannya, terjadi perubahan desain dan site plan bangunan RSU Kasih Bunda dari 12 lantai menjadi 10 lantai.

Atas perubahan itu, RSU Kasih Bunda wajib mengajukan revisi izin mendirikan bangunan (IMB) dengan melengkapi terlebih dahulu Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) dan persetujuan gambar yang kemudian disetujui oleh Pemkot Cimahi.

Ajay yang mengetahui adanya persoalan tersebut kemudian meminta dipertemukan dengan Hutama Yonathan selalu Direktur Utama PT Mitra Medika Sejati. Ajay pun meminta rincian besaran nilai kontrak pembangunan gedung B RSU Kasih Bunda.



"Mengetahui adanya pengajuan izin pembangunan RSU Kasih Bunda tersebut, terdakwa meminta temannya yaitu Dominikus Djoni Hendarto yang merupakan Direktur PT Ledino Mandiri Perkasa untuk menghubungi dan mempertemukan dengan Hutama Yonathan," beber Budi.

Lewat Dominikus Djoni Hendarto, Ajay mengetahui bahwa nilai kontrak pembangunan gedung B RSU Kasih Bunda sebesar Rp32 miliar. Mengetahui hal itu, Ajay menyampaikan kepada Dominikus Djoni Hendarto bahwa nilai kontrak sangat besar dan meminta bagian fee koordinasi terkait perizinan sebesar 10 persen dari nilai kontrak tersebut atau senilai Rp3,2 miliar.

Permintaan Ajay itu disampaikan kepada Hutama Yonathan yang kemudian disepakati dengan pemberian fee awal uang koordinasi sebesar Rp250 juta. Setelah pemberian tahap awal fee koordinasi tersebut, Pemkot Cimahi melalui DPMPTSP kemudian menyetujui pengesahan gambar kontruksi.



Singkat cerita, Ajay yang minta dipertemukan dengan Hutama Yonathan lewat Dominikus Djoni Hendarto akhirnya bertemu dengan Hutama Yonathan di salah satu restoran di Kota Bandung. Pertemuan itu dilakukan dengan maksud meminta sisa fee yang dijanjikan akan diberikan kepada Ajay . "Terdakwa meminta kepada Hutama Yonathan untuk mengeluarkan dahulu uang sebesar Rp1 miliar sedangkan sisanya akan dibicarakan," katanya.

Selain membicarakan mengenai pengajuan izin dan IMB, dalam pertemuan itu, Ajay meminta kepada Hutama Yonathan agar proyek pembangunan RSU Kasih Bunda itu dikerjakan PT Dania Pratama International milik rekanan Ajay bernama Akhmad Syaikhu. Pihak rumah sakit pun menyetujui dan memberikan uang fee permintaan Ajay tersebut dilakukan dalam lima tahap.

"Permintaan terdakwa tersebut disetujui oleh Hutama Yonathan dengan maksud agar ke depannya terdakwa selaku Wali Kota Cimahi tidak mempersulit perizinan pembangunan RSU Kasih Bunda," kata Budi.

Guna mencegah kesalahan dalam audit, pemberian fee 10 persen dari total nilai kontrak itu disamarkan. Pihak RSU Kasih Bunda seolah-olah membuat perjanjian kerja sama dengan PT Ledino Mandiri Perkasa milik Dominikus Djoni Hendarto yang seolah ditunjuk melakukan pekerjaan pengawasan dan koordinasi.

Pihak RSU Kasih Bunda pun kemudian membuat seolah-olah ada empat buah perjanjian kerja sama pengawasan koordinasi tambahan dengan total nilai seluruhnya Rp3,2 miliar.

Tak lama kemudian, Pemkot Cimahi melalui DPMPTSP pun akhirnya mengeluarkan izin prinsip pembangunan RSU Kasih Bunda diikuti dengan keluarnya IPPT dan IMB. Seiring penerbitan izin prinsip, IPPT, dan IMB, perusahaan rekanan Ajay pun mulai melakukan pengerjaan pembangunan gedung rumah sakit tersebut.

Kedua perusapaan rekanan Ajay itu, yakni PT Dania Pratama International yang mengerjakan pondasi dan struktur bawah beton dan PT Ledino Mandiri Perkasa yang mengerjakan fire fighting system dan plumbing serta perusahaan lainnya yakni PT AMCK mengerjakan kontruksi.



Jaksa KPK mendakwa Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna menerima suap sebesar Rp1,6 miliar terkait proyek pengembangan RSU Kasih Bunda di Kota Cimahi. Dakwaan tersebut disampaikan Jaksa KPK dalam sidang perdana kasus suap Ajay M Priatna di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung Rabu (14/4/2021).

Dalam sidang yang dihadiri langsung Ajay M Priatna tersebut, Jaksa KPK, Budi Nugraha menyatakan bahwa terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut yang menerima hadiah atau janji. "Terdakwa menerima hadiah berupa uang secara bertahap sejumlah total Rp1.661.250.000," ujar Budi saat membacakan dakwaannya.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3817 seconds (0.1#10.140)