Jual Satwa Dilindungi, Dua Pemuda Ini Diamankan Polisi

Rabu, 14 April 2021 - 14:46 WIB
loading...
Jual Satwa Dilindungi,...
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda DIY mengamankan MR (21) dan JR (31) karena akan menjual satwa yang dilindungi. SINDOnews/Priyo
A A A
SLEMAN - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda DIY mengamankan MR (21) dan JR (31) karena akan menjual satwa yang dilindungi , yakni Binturong dan Elang Brontok. Modusnya menawarkan satwa tersebut melalui pesan whatapps (WA) kepada pembeli.

Mereka ditangkap di tempat dan waktu berbeda. MR ditangkap di Pasar Satwa dan Tananam Hias Yogyakarta (Pasthy) Jalan Bantul, Gendongkiwo, Mantrijeron, Yogyakarta, 18 Februari 2021, JR di Purwosari, Gunungkidul, 31 Maret 2021. Keduanya sekarang mendekam di sel tahanan Mapolda DIY.

Wadirkrimsus Polda DIY AKBP FX Endriadi mengatakan pengungkapan penjualan satwa dilindungi ini berawal saat petugas melakukan patroli siber, menemukan ada yang akan mejual satwa yang dilindungan tersebut.

MR menawarkan Elang Brontok Rp800 ribu, JR menawarkan Binturong Rp5,5 juta. Petugas menindaklanjuti temuan itu dengan menyamar sebagai pembeli (undercover buy) dan melakukan transaksi.

”MR kami tangkap saat transaksi di Psathy, 18 Februari 2021, JR ketika transaksi di Purwosari, Gunungkidul, 31 Maret 2021,” kata Endriadi, Rabu (14/4/2021).

Endriadi menjelaskan, sebelum melakukan penangkapkan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) guna memastikan satwa itu dilindungi atau tidak. Baca: Gempa Guncang Selatan Banten, Kekuatannya Capai M 5,1.

Setelah dipastikan bahwa satwa yang dijual tersebut merupakan yang dilindungi. Maka dilakukan penangkapan, dan membawa mereka ke Mapolda DIY.

Kedua tersangka dalam kasus ini dijerat pasal 40 ayat (2) juncto pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi Sumberdaya Alam hayati dan Ekosistemnya., dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta rupiah. “Berkas perkara kedua pelaku saat ini sudah lengkap dan telah dibawa ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” paparnya. Baca Juga: Remaja di Bangka Barat Diringkus Polisi Usai Bawa Lari Alat Tambang.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rayakan HUT ke-4, Next...
Rayakan HUT ke-4, Next Hotel Yogyakarta Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Jaga Keseimbangan Ekosistem...
Jaga Keseimbangan Ekosistem Hutan, BCA Dukung Eksistensi Macan Tutul Jawa
Perayaan 1 Dekade, Environesia...
Perayaan 1 Dekade, Environesia Group Gelar Aksi Donor Darah
2 Petugas Lapas Blitar...
2 Petugas Lapas Blitar Diperiksa terkait Dugaan Jual Beli Sel Khusus Rp100 Juta
Eurasia Clinic Hair...
Eurasia Clinic Hair Transplant Siap Jadi Klinik Nomor 1 di Indonesia
Ahli Hukum Nilai Kasus...
Ahli Hukum Nilai Kasus Sri Purnomo Dipaksakan, Tak Bisa Dihukum jika Tidak Ada Mens Rea
Australia Sita 100.000...
Australia Sita 100.000 Kecoak Selundupan, Harganya Rp2,5 Miliar
Fokus Penataan Portofolio,...
Fokus Penataan Portofolio, TelkomMetra Gandeng Fullerton Health untuk Ekspansi AdMedika Group
Perkuat Ketahanan Energi,...
Perkuat Ketahanan Energi, PLN EPI Teken 4 Perjanjian Jual Beli Gas dan LNG di IPA Convex 2026
Rekomendasi
Bitget Stocks 2.0 Hadir...
Bitget Stocks 2.0 Hadir Menghubungkan Ekuitas Berbentuk Token dengan Likuiditas Nyata
Hasil Indonesia Open...
Hasil Indonesia Open 2026: Tiwi/Fadia Gugur di Perempat Final
Album Baru Slank Republik...
Album Baru Slank Republik Fufu Fafa Resmi Meluncur, Sarat Kritik Sosial
Berita Terkini
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
Raih Penghargaan MURI,...
Raih Penghargaan MURI, BPJPH Diapresiasi Berbagai Pihak
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved