Jual Satwa Dilindungi, Dua Pemuda Ini Diamankan Polisi

Rabu, 14 April 2021 - 14:46 WIB
loading...
Jual Satwa Dilindungi, Dua Pemuda Ini Diamankan Polisi
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda DIY mengamankan MR (21) dan JR (31) karena akan menjual satwa yang dilindungi. SINDOnews/Priyo
A A A
SLEMAN - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda DIY mengamankan MR (21) dan JR (31) karena akan menjual satwa yang dilindungi , yakni Binturong dan Elang Brontok. Modusnya menawarkan satwa tersebut melalui pesan whatapps (WA) kepada pembeli.

Mereka ditangkap di tempat dan waktu berbeda. MR ditangkap di Pasar Satwa dan Tananam Hias Yogyakarta (Pasthy) Jalan Bantul, Gendongkiwo, Mantrijeron, Yogyakarta, 18 Februari 2021, JR di Purwosari, Gunungkidul, 31 Maret 2021. Keduanya sekarang mendekam di sel tahanan Mapolda DIY.

Wadirkrimsus Polda DIY AKBP FX Endriadi mengatakan pengungkapan penjualan satwa dilindungi ini berawal saat petugas melakukan patroli siber, menemukan ada yang akan mejual satwa yang dilindungan tersebut.

MR menawarkan Elang Brontok Rp800 ribu, JR menawarkan Binturong Rp5,5 juta. Petugas menindaklanjuti temuan itu dengan menyamar sebagai pembeli (undercover buy) dan melakukan transaksi.

”MR kami tangkap saat transaksi di Psathy, 18 Februari 2021, JR ketika transaksi di Purwosari, Gunungkidul, 31 Maret 2021,” kata Endriadi, Rabu (14/4/2021).

Endriadi menjelaskan, sebelum melakukan penangkapkan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) guna memastikan satwa itu dilindungi atau tidak. Baca: Gempa Guncang Selatan Banten, Kekuatannya Capai M 5,1.

Setelah dipastikan bahwa satwa yang dijual tersebut merupakan yang dilindungi. Maka dilakukan penangkapan, dan membawa mereka ke Mapolda DIY.

Kedua tersangka dalam kasus ini dijerat pasal 40 ayat (2) juncto pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi Sumberdaya Alam hayati dan Ekosistemnya., dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta rupiah. “Berkas perkara kedua pelaku saat ini sudah lengkap dan telah dibawa ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” paparnya. Baca Juga: Remaja di Bangka Barat Diringkus Polisi Usai Bawa Lari Alat Tambang.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1048 seconds (0.1#10.140)