Dewan Dorong Perda Sanksi Gembok Kendaraan Digodok

Rabu, 14 April 2021 - 07:26 WIB
loading...
Dewan Dorong Perda Sanksi...
Anggota DPDR Kota Makassar mendorong penggodokan Perda terkait sanksi gembok bagi kendaraan yang parkir di kawasan bebas parkir. Foto: Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Peraturan daerah (Perda) terkait sanksi gembok bagi pengendara yang memarkir di kawasan bebas parkir mesti digodok. Pasalnya selama ini sanksi gembok yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar hanya mengacu pada Perwali 64/2011.

Sekertaris Komisi C DPRD Makassar , Fasruddin Rusli sudah meminta rancangan perda tersebut sejak 2014 lalu. Hanya saja, tak pernah disetor.

"Selama ini memang tidak ada perdanya, dan memang harus ada. Periode 2014 saya sudah minta ini," kata Fasruddin Rusli, Selasa (13/4/2021).

Menurut dia, sudah waktunya agar konsep perda terkait sanksi gembok dibuat. Termasuk mengatur besaran denda yang harus dibayar di tempat kendaraan tersebut digembok.

Apalagi sanksi derek menderek kendaraan, Acil menilai rawan digugat. Pertimbangannya, pemerintah tidak memiliki kekuatan hukum. Jika pemilik kendaraan keberatan, bisa saja menuntut secara hukum.

Baca Juga: Tarif Parkir di Sejumlah Titik Bakal Naik saat Ramadan

"Nah, kalau sudah ada perda kan jelas. Silakan derek langsung saja," tegas dia.

Hal itu juga disampaikan Anggota Komisi D DPRD Makassar, Muchlis Misbah. Dia berpendapat regulasi sanksi gembok sebaiknya digodok.

Dengan begitu, Dinas Pergubungan memiliki legalitas hukum yang kuat dalam melakukan penertiban kendaraan yang parkir di sembarangan tempat.

Meskipun demikian, legislator Hanura itu menganggap tugas dan tupoksinya perlu diatur sedemikian rupa. "Tupoksinya nanti PD Parkir , tapi regulasi (penertiban) perdanya di Dinas Perhubungan," ungkap dia.

Menurut dia, regulasi itu akan diproyeksi menjadi salah satu poin dalam ranperda tentang perhubungan ketimbang harus menggodok ranperda baru. Apalagi ranperda ini sudah masuk di Program Legislasi Daerah (Prolegda).

Baca Juga: Pembayaran Parkir di Makassar Akan Gunakan Sistem QRIS

Muchlis mengakui regulasi yang digunakan saat ini diklaim masih menyulitkan kerja pemerintah. Cenderung ringan dalam menindaki pelanggar. Tidak memberi efek jera.

"Hal ini terbukti dari banyaknya parkir liar di Makassar yang sulit diredam bahkan telah dimobilisasi sendiri oleh oknum masyarakat," tutur dia.

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Makassar, Mario Said mengakui selama ini penindakan berupa penggembokan mengacu pada perwali, bukan perda.

Hanya saja, kata dia, tahun ini Dinas Perhubungan tidak memiliki anggaran untuk melakukan kajian akademis terkait ranperda tersebut.

"Perdanya belum ada, kami masih pakai perwali. Tahun ini kita juga tidak punya anggaran untuk kajian akademisnya," jelas Mario.

Baca Juga: PD Parkir Tambah Lokasi Baru Penerapan Parkir Elektronik
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
11 Orang Ditetapkan...
11 Orang Ditetapkan Tersangka Pembakaran dan Penjarahan Gedung DPRD Makassar dan Sulsel
Deretan Bangkai Mobil...
Deretan Bangkai Mobil di Halaman Gedung DPRD Makassar setelah Diamuk Massa
Demonstran Mengamuk...
Demonstran Mengamuk Bakar Gedung DPRD Kota Makassar
DPRD Tetapkan Munafri-Aliyah...
DPRD Tetapkan Munafri-Aliyah Jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar
50 Anggota DPRD Makassar...
50 Anggota DPRD Makassar Resmi Dilantik, 26 Wajah Baru
Jadi Pemateri Sosialsasi...
Jadi Pemateri Sosialsasi Perda, Humas UNM Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Resmikan Rumah Ngaji...
Resmikan Rumah Ngaji Rappokaling, Begini Harapan Ketua DPRD Makassar
Wali Kota Makassar dan...
Wali Kota Makassar dan Ketua DPRD Hadir di Magical Toraja
Rekomendasi
Sangkal Menkeu dan Gubernur...
Sangkal Menkeu dan Gubernur BI Diganti, Mensesneg: Justru Harus Kita Perkuat
Lompatan Besar Transportasi...
Lompatan Besar Transportasi Publik Jakarta: Terbaik Kedua di ASEAN, Posisi ke-27 Dunia
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
Berita Terkini
Hari Lingkungan Hidup,...
Hari Lingkungan Hidup, Masyarakat Tangerang Pelajari Kelola Minyak Jelantah
Ada Konser hingga Lomba,...
Ada Konser hingga Lomba, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
Kaesang Nobar Timnas...
Kaesang Nobar Timnas Indonesia Bareng Gubernur Sumsel
Menekraf Dukung Festival...
Menekraf Dukung Festival Burger Dunia, Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
Infografis
Gubernur DKI Dorong...
Gubernur DKI Dorong Pasar di Jakarta Lakukan Digitalisasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved