Begini Kondisi Wanita Muda Hamil 4 Bulan di Malang setelah Dianiaya Suami Pakai Celurit

Senin, 06 Mei 2024 - 17:50 WIB
loading...
Begini Kondisi Wanita Muda Hamil 4 Bulan di Malang setelah Dianiaya Suami Pakai Celurit
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto menunjukkan celurit yang digunakan M. Romadoni (24) untuk menganiaya istrinya, Senin (6/5/2024). Foto/Avirista Midaada
A A A
MALANG - DEF, masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang setelah babak belur dihajar suaminya M. Romadoni (24). Perempuan muda yang tengah hamil empat bulan itu juga masih mengalami trauma psikis.

Saat ini korban yang hamil empat bulan, didampingi oleh tim trauma healing dari Polresta Malang Kota bersama tim Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kota Malang.

“Sebelumnya sudah ada pertengkaran, cuma untuk kekerasan ini yang paling berat,” kata Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto, ketika di Mapolresta Malang Kota, Senin (6/5/2024).



Korban DEF dianiaya berkali-kali oleh suaminya M. Romadoni, warga Jalan Muharto Gang 7 RT 8 RW 10 Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Korban mengalami luka robek di lutut kanan, luka sobek pada kaki kiri akibat ayunan celurit.

Kemudian luka sobek pada ibu jari akibat celurit, luka lebam pada paha kanan dan kiri akibat ditendang oleh pelaku. Sedangkan luka lubang pada tangan kanan dan kiri akibat dipukul dengan sarung celurit.

“Alhamdulillah sekarang masih dalam kondisi janin normal ataupun sehat. Korban mengalami trauma psikologis, saat ini saat ini sedang dalam perawatan di Rumah Sakit Saiful Anwar," ujar Kompol Danang Yudanto.

Pelaku Romadoni pun dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 dan atau Pasal 44 ayat 2 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004, tentang KDRT dengan ancaman hukuman untuk ayat satunya maksimal lima tahun, ayat duanya maksimal 10 tahun.



Peristiwa penganiayaan ini dipicu ada chat dari mantan kekasih korban yang mengajak keluar, untuk nongkrong, hingga berkunjung ke tempat-tempat yang bagus dan viral.

Pelaku yang menjumpai mantan kekasih korban kembali mengirimkan pesan pada Jumat 26 April 2024, sekitar pukul 11.00 WIB, lantas langsung mengambil handphone korban dan menganiaya beberapa kali dengan cara menendang dan memukul.

Korban juga sempat dibacok dengan celurit di kakinya hingga dipukul dengan gagang sapu dan pel. Akibat perlakuan ini korban mengalami luka. Kasus ini sendiri terbongkar usai tetangga korban mendengar keributan dan melaporkan ke kepolisian.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1266 seconds (0.1#10.140)