Pemkot Palopo Susun Dokumen Peta Proses Bisnis 2021
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo melalui Bagian Organisasi Setda Kota Palopo menggelar bimbingan teknis (bimtek) penyusunan dokumen peta proses bisnis tahun 2021 di ruang pertemuan Ratona kantor Wali Kota Palopo , Kamis (8/4/2021).
Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Palopo, Magfirani Nassa, dalam laporannya menyampaikan, bimtek ini merupakan hal yang baru bagi Pemkot Palopo . Di mana, kegiatan ini dimaksud agar pemkot dapat menyusun peta proses bisnis, sesuai amanat dari PermenpanRB Nomor 19 tahun 2018.
Penyusunan peta proses bisnis ini kata Magfirani, dapat memberikan gambaran secara umum, terkait apa yang akan dilakukan oleh perangkat daerah dalam proses program dan kegiatan yang dilakukan masing-masing organisasi.
"Untuk menata seluruh proses tata laksana yang ada di sebuah organisasi atau lembaga sehingga memberikan dasar yang jelas bagi penyusunan SOP, agar organisasi atau lembaga bekerja dengan sandaran yang jelas, efektif, efisien, produktif dan akuntabel," ujarnya.
Asisten III Bidang Administrasi Umum, Ishak Iskandar mewakili Wali Kota Palopo dalam sambutannya menyampaikan, kolaborasi antar perangkat daerah sangat diperlukan dalam upaya percepatan pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan Pemkot Palopo yang tercantum dalam RPJMD.
"Peta proses bisnis merupakan aset terpenting organisasi yang mengumpulkan seluruh informasi ke dalam satu kesatuan dokumen atau data base informasi, dengan demikian melibatkan seluruh elemen perangkat daerah, seperti aktualisasi data dokumen perencanaan, SOTK dan tata laksana," ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan, dengan hasil peta proses bisnis yang tersusun dengan sistematika dan terarah untuk mengubah struktur dan sistem dan nilai-nilai dalam pemerintahan menjadi lebih baik dari sebelumnya.
Hadir pada kegiatan bimbingan teknis Kepala Perangkat Daerah Kota Palopo, Pemateri Biro Organisasi Setda Provinsi Sulsel, dan peserta bimbingan teknis.
Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Palopo, Magfirani Nassa, dalam laporannya menyampaikan, bimtek ini merupakan hal yang baru bagi Pemkot Palopo . Di mana, kegiatan ini dimaksud agar pemkot dapat menyusun peta proses bisnis, sesuai amanat dari PermenpanRB Nomor 19 tahun 2018.
Penyusunan peta proses bisnis ini kata Magfirani, dapat memberikan gambaran secara umum, terkait apa yang akan dilakukan oleh perangkat daerah dalam proses program dan kegiatan yang dilakukan masing-masing organisasi.
"Untuk menata seluruh proses tata laksana yang ada di sebuah organisasi atau lembaga sehingga memberikan dasar yang jelas bagi penyusunan SOP, agar organisasi atau lembaga bekerja dengan sandaran yang jelas, efektif, efisien, produktif dan akuntabel," ujarnya.
Asisten III Bidang Administrasi Umum, Ishak Iskandar mewakili Wali Kota Palopo dalam sambutannya menyampaikan, kolaborasi antar perangkat daerah sangat diperlukan dalam upaya percepatan pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan Pemkot Palopo yang tercantum dalam RPJMD.
"Peta proses bisnis merupakan aset terpenting organisasi yang mengumpulkan seluruh informasi ke dalam satu kesatuan dokumen atau data base informasi, dengan demikian melibatkan seluruh elemen perangkat daerah, seperti aktualisasi data dokumen perencanaan, SOTK dan tata laksana," ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan, dengan hasil peta proses bisnis yang tersusun dengan sistematika dan terarah untuk mengubah struktur dan sistem dan nilai-nilai dalam pemerintahan menjadi lebih baik dari sebelumnya.
Hadir pada kegiatan bimbingan teknis Kepala Perangkat Daerah Kota Palopo, Pemateri Biro Organisasi Setda Provinsi Sulsel, dan peserta bimbingan teknis.
(luq)