Buka Sosialisasi Bantuan Produktif, Farid Judas Dorong Penguatan Data Penerima

Senin, 05 April 2021 - 15:07 WIB
loading...
Buka Sosialisasi Bantuan...
Plt Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kota Palopo, Farid Kasim Judas membuka sosialisasi bantuan produktif bagi pelaku usaha (BPUM), Senin (5/4/2021). Foto: SINDOnews/Chaeruddin
A A A
PALOPO - Pemerintah Kota Palopo melalui Dinas Koperasi dan UKM menggelar sosialisasi bantuan produktif bagi pelaku usaha (BPUM), Senin (5/4/2021). Kegiatan tersebut berlangsung di aula Dinas Koperasi dan UKM Kota Palopo.

Mewakili Wali Kota Palopo , Plt Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (PPKB), Farid Kasim Judas membuka sosialisasi tersebut secara langsung.



Dalam kesempatan itu, Farid Kasim Judas yang akrab disapa FKJ ini menyampaikan, tujuan program BPUM untuk usaha mikro melalui Dinas Koperasi dan UKM Kota Palopo ini, tidak lain untuk memulihkan perekonomian masyarakat .

"Tujuan penyaluran bantuan dan pembinaan bagi kelompok usaha kecil menengah untuk memulihkan perekonomian masyakarat yang menurun karena dampak Covid-19 ," ujarnya.

FKJ yang juga merupakan Kepala BKPSDM Palopo ini juga mengajak para lurah untuk berkolaborasi dengan Dinas PPKB dalam melakukan validasi data penerima BPUM nantinya, agar benar-benar konkret.



"Program ini harus benar-benar berjalan dengan baik dan datanya juga harus benar-benar valid serta tepat sasaran agar program pemerintah bisa tercapai," ujarnya.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Palopo, Munasirah menyampaikan, sosialisasi tahun ini merupakan kelanjutan bantuan produktif di tahun 2020 lalu.

Untuk tahun 2021, disebutkan mantan Kepala Dinas DPKAD (sekarang BPKD.res) ini, BPUM diberikan dalam bentuk uang sejumlah Rp1,2 juta sekaligus untuk pelaku usaha mikro yang memenuhi kriteria.



"Dana BPUM disalurkan langsung ke rekening penerima. Salah satu kriteria penerima BPUM yaitu pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima kredit usaha mikro atau KUR mikro," katanya.

Lebih lanjut dijelaskan Kadis Koperasi dan UKM, calon penerima BPUM diusulkan oleh Dinas Koperasi/badan yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah kabupaten/kota.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.9899 seconds (0.1#10.140)