Pemkab Wajo Perpanjang Kebijakan Belajar dari Rumah hingga Juni
Rabu, 07 April 2021 - 20:53 WIB
loading...
A
A
A
1. Sehubungan dengan belum memungkinkannya pembelajaran tatap muka langsung dilaksanakan, maka aktivitas pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi, dan satu pendidikan jenjang TK/RA/TKLB, SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB dan SMK/MK di Sulawesi Selatan supaya tetap melanjutkan pembelajaran jarak jauh (PJJ)/online/belajar dari rumah (BDR) dari tanggal 5 April 2021 sampai tanggal 25 Juni 2021.
2. Menginstruksikan kepada kampus dan satuan pendidikan agar bekerja sama dengan semua pihak yang terkait untuk menjaga aktivitas mahasiswa dan/atau peserta didik untuk tetap di rumah dan dan tetap mengikuti perkembangan informasi terkini terkait penyebaran Covid-19 , dan tetap berusaha semaksimal mungkin untuk memberikan layanan pendidikan yang berkualitas di Sulawesi Selatan di masa pandemi Covid-19 .
3. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) online/belajar dari rumah (BDR) serta dengan kewenangannya.
4. Surat edaran ini bersifat fleksibel, akan menyesuaikan dengan situasi dan kondisi penyebaran Covid-19 di Sulawesi Selatan, serta laporan kesiapan kampus dan satuan pendidikan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas (PTM-terbatas) dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
2. Menginstruksikan kepada kampus dan satuan pendidikan agar bekerja sama dengan semua pihak yang terkait untuk menjaga aktivitas mahasiswa dan/atau peserta didik untuk tetap di rumah dan dan tetap mengikuti perkembangan informasi terkini terkait penyebaran Covid-19 , dan tetap berusaha semaksimal mungkin untuk memberikan layanan pendidikan yang berkualitas di Sulawesi Selatan di masa pandemi Covid-19 .
3. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) online/belajar dari rumah (BDR) serta dengan kewenangannya.
4. Surat edaran ini bersifat fleksibel, akan menyesuaikan dengan situasi dan kondisi penyebaran Covid-19 di Sulawesi Selatan, serta laporan kesiapan kampus dan satuan pendidikan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas (PTM-terbatas) dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
(luq)
Lihat Juga :