Sumsel Masih Tunggu Aturan Terkait Kebijakan PPKM
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Provinsi Sumsel merupakan satu dari lima daerah yang di tunjuk oleh pemerintah pusat untuk mulai melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.
Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan, untuk penerapannya PPKM yang akan dilaksanakan selama dua pekan atau mulai 6 hingga 19 April 2021 itu, berbagai upaya akan di lakukan oleh pihaknya untuk menekan penyebaran wabah virus COVID-19.
"PPKM, saya sepakat dengan Pak Walikota, ada saya baca di media sosial statement beliau, kita tunggulah aturannya," ujar Herman Deru, Rabu (7/4/2021).
Selain itu, Deru juga sangat berterima kasih kepada pemerintah pusat yang menunjuk Sumsel untuk pemberlakukan PPKM, karena gubernur, bupati dan wali kota di Sumsel diberi kewenangan untuk mengatur masyarakatnya.
"Misalnya untuk ini, mau buka puasa bersama boleh, tapi ada aturannya. Kalau dulu PSPB yes or not (ya atau tidak). Ini boleh, tinggal mau buka puasa bersama boleh, tinggal siapa yang mau bayarnya," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Sumsel Lesty Nurainy mengatakan, pihaknya telah membentuk satuan tugas (Satgas) pengendalian dan posko penanganan COVID-19 hingga ke tingkat RT/RW. Hal itu untuk memastikan pelaksanan PPKM mikro berjalan optimal.
Baca juga: Disdik OKU Wacanakan Genose Jelang Sekolah Tatap Muka
Lesty menambahkan, dalam pelaksanaan itu akan melibatkan semua pihak mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat, TNI/Polri dan semua pihak terkait. Khusus untuk PPKM di tingkat desa, pemerintah desa bisa menggunakan dana desa.
Baca juga: Ratusan Pegawai PLN UIWS2JB Divaksinasi COVID-19
Hal yang sama juga berlaku untuk semua bidang pelaksanaan protokol kesehatan yang bisa menggunakan dana dari APBN dan APBD. Sementara mereka yang melakukan isolasi mandiri pun akan diberikan bantuan pangan.
"Dengan pelaksanaan PPKM berskala mikro ini diharapkan penularan COVID-19 bisa ditekan," jelasnya.
Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan, untuk penerapannya PPKM yang akan dilaksanakan selama dua pekan atau mulai 6 hingga 19 April 2021 itu, berbagai upaya akan di lakukan oleh pihaknya untuk menekan penyebaran wabah virus COVID-19.
"PPKM, saya sepakat dengan Pak Walikota, ada saya baca di media sosial statement beliau, kita tunggulah aturannya," ujar Herman Deru, Rabu (7/4/2021).
Selain itu, Deru juga sangat berterima kasih kepada pemerintah pusat yang menunjuk Sumsel untuk pemberlakukan PPKM, karena gubernur, bupati dan wali kota di Sumsel diberi kewenangan untuk mengatur masyarakatnya.
"Misalnya untuk ini, mau buka puasa bersama boleh, tapi ada aturannya. Kalau dulu PSPB yes or not (ya atau tidak). Ini boleh, tinggal mau buka puasa bersama boleh, tinggal siapa yang mau bayarnya," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Sumsel Lesty Nurainy mengatakan, pihaknya telah membentuk satuan tugas (Satgas) pengendalian dan posko penanganan COVID-19 hingga ke tingkat RT/RW. Hal itu untuk memastikan pelaksanan PPKM mikro berjalan optimal.
Baca juga: Disdik OKU Wacanakan Genose Jelang Sekolah Tatap Muka
Lesty menambahkan, dalam pelaksanaan itu akan melibatkan semua pihak mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat, TNI/Polri dan semua pihak terkait. Khusus untuk PPKM di tingkat desa, pemerintah desa bisa menggunakan dana desa.
Baca juga: Ratusan Pegawai PLN UIWS2JB Divaksinasi COVID-19
Hal yang sama juga berlaku untuk semua bidang pelaksanaan protokol kesehatan yang bisa menggunakan dana dari APBN dan APBD. Sementara mereka yang melakukan isolasi mandiri pun akan diberikan bantuan pangan.
"Dengan pelaksanaan PPKM berskala mikro ini diharapkan penularan COVID-19 bisa ditekan," jelasnya.
(boy)