Masjid di Sleman Dilarang Berkegiatan saat Ramadan, Jika Masuk Zona Merah-Orange COVID-19
loading...
A
A
A
SLEMAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman melarang masjid berkegiatan saat Ramadan jika daerah tersebut masuk dalam zona merah dan orange COVID-19.
Namun demikian, bagi daerah yang berstatus aman maka msyarakatnya tetap bisa melakukan kegiatan selamabulan Ramadan, termasuk ibadah salat tarawih di masjid, namun tetap harus dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) , salah satunya membatasi 50 kapasitas masjid tersebut.
“Melihat peta zonasi lokasi masjid itu.Jika masjid berada di RT zona merah atau orange, maka tidak boleh ada kegiatan,” kata Kasubag TU Kemenag Sleman Tulus Dumadi, Selasa (6/4/2021) .
Dia mengatakan, adanya kebijakan itu harus mendapat perhatian masyarakat.Jangan sampai penyelenggaraan ibadah, seperti tarawih mendatangkan klaster baru COVID-19 . “Untuk itu, sebelum menyelenggarakan kegiatan ibadah, masjid harus mendapatkan rekomendasi. Saat ini sebagian besar masjid dan musala sudah memegang rekomendasi,” ungkapnya.
Mengenai adanya ceramah setelah tarawih,menurut Tulus, sesuai ketentuan Kemenag tetap diperbolehkan tetapi waktunya dibatasi maksimal 15 menit. Untuk jamaah selain dibatasi hanya 50% dari kapasitas masjid juga hanya warga setempat. “Untuk orang luar tidak boleh,” tegasnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, Joko Hastaryo menambahkan, untukpeta zonasi, saat ini ada pembaharuan kriteria.Dulunya kriteria RT zona merah memiliki lebih dari 10 kasus positif, saat ini RT zona merah ketika ada 6-10 rumah yang positif COVID-19 . Zona oranye, awalnya ada 6-10 rumah positif COVID-19, sekarang 3-5 rumah positif COVID-19.
Zona kuning, dulunya kriterianya 1-5 rumah positif COVID-19, sekarang 1-2 rumah positif dan zona hijau, kriterianya masih sama, yakni 0 rumah kasus positif COVID-19. “Penerbitan zonasi terbaru akan kita sampaikan sebelum puasa, sekitar tanggal 12 April 2021,” pungkasnya.
Namun demikian, bagi daerah yang berstatus aman maka msyarakatnya tetap bisa melakukan kegiatan selamabulan Ramadan, termasuk ibadah salat tarawih di masjid, namun tetap harus dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) , salah satunya membatasi 50 kapasitas masjid tersebut.
“Melihat peta zonasi lokasi masjid itu.Jika masjid berada di RT zona merah atau orange, maka tidak boleh ada kegiatan,” kata Kasubag TU Kemenag Sleman Tulus Dumadi, Selasa (6/4/2021) .
Dia mengatakan, adanya kebijakan itu harus mendapat perhatian masyarakat.Jangan sampai penyelenggaraan ibadah, seperti tarawih mendatangkan klaster baru COVID-19 . “Untuk itu, sebelum menyelenggarakan kegiatan ibadah, masjid harus mendapatkan rekomendasi. Saat ini sebagian besar masjid dan musala sudah memegang rekomendasi,” ungkapnya.
Mengenai adanya ceramah setelah tarawih,menurut Tulus, sesuai ketentuan Kemenag tetap diperbolehkan tetapi waktunya dibatasi maksimal 15 menit. Untuk jamaah selain dibatasi hanya 50% dari kapasitas masjid juga hanya warga setempat. “Untuk orang luar tidak boleh,” tegasnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, Joko Hastaryo menambahkan, untukpeta zonasi, saat ini ada pembaharuan kriteria.Dulunya kriteria RT zona merah memiliki lebih dari 10 kasus positif, saat ini RT zona merah ketika ada 6-10 rumah yang positif COVID-19 . Zona oranye, awalnya ada 6-10 rumah positif COVID-19, sekarang 3-5 rumah positif COVID-19.
Zona kuning, dulunya kriterianya 1-5 rumah positif COVID-19, sekarang 1-2 rumah positif dan zona hijau, kriterianya masih sama, yakni 0 rumah kasus positif COVID-19. “Penerbitan zonasi terbaru akan kita sampaikan sebelum puasa, sekitar tanggal 12 April 2021,” pungkasnya.
(nic)