Habib Bahar Didakwa 2 Pasal Sekaligus di Kasus Penganiayaan Sopir Taksi Online
loading...
A
A
A
BANDUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mendakwa HB Assayid Bahar bin Smith atau Habib Bahar dengan pasal kekerasan dan penganiayaan atas perbuatannya yang telah menganiaya seorang sopir taksi online.
Baca juga: Habib Bahar Kirim Surat: Darahku Mendidih Mendengar Habib Rizieq Ditahan
Dakwaan tersebut dibacakan JPU Kejati Jabar, Suharja dalam sidang dakwaan yang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Selasa (6/4/2021). Sidang tersebut digelar secara virtual dimana Habib Bahar berada di Lapas Gunung Sindur, sedangkan Jaksa, hakim, dan kuasa hukum Habib Bahar di PN Bandung.
Baca juga: Kejati Jabar Nyatakan Berkas Kasus Habib Bahar Smith Lengkap
Dalam dakwaan yang dibacakannya, jaksa menyatakan, terdakwa Bahar secara terang-terangan melakukan tindak penganiayaan hingga mengakibatkan korbannya yang bernama Andriansyah mengalami luka-luka.
Sidang dakwaan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Bahar bin Smith yang digelar secara virtual di PN Bandung, Selasa (6/4/2021). Foto/Ist
Penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa 4 September 2018 lalu di kediaman Bahar di Perumahan Bukit Cimanggu Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor. Kasus ini melibatkan Bahar dan seseorang bernama Wiro.
"Terdakwa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka," ujar jaksa saat membacakan dakwaannya.
Jaksa pun membeberkan peristiwa penganiayaan yang dilakukan Bahar. Menurut dia, kasus ini berawal saat istri Bahar yang bernama Jihana Roqayah menghubungi korban melalui telepon untuk mengantarnya ke Pasar Asemka, Jakarta Barat.
Baca juga: Habib Bahar Kirim Surat: Darahku Mendidih Mendengar Habib Rizieq Ditahan
Dakwaan tersebut dibacakan JPU Kejati Jabar, Suharja dalam sidang dakwaan yang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Selasa (6/4/2021). Sidang tersebut digelar secara virtual dimana Habib Bahar berada di Lapas Gunung Sindur, sedangkan Jaksa, hakim, dan kuasa hukum Habib Bahar di PN Bandung.
Baca juga: Kejati Jabar Nyatakan Berkas Kasus Habib Bahar Smith Lengkap
Dalam dakwaan yang dibacakannya, jaksa menyatakan, terdakwa Bahar secara terang-terangan melakukan tindak penganiayaan hingga mengakibatkan korbannya yang bernama Andriansyah mengalami luka-luka.
Sidang dakwaan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Bahar bin Smith yang digelar secara virtual di PN Bandung, Selasa (6/4/2021). Foto/Ist
Penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa 4 September 2018 lalu di kediaman Bahar di Perumahan Bukit Cimanggu Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor. Kasus ini melibatkan Bahar dan seseorang bernama Wiro.
"Terdakwa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka," ujar jaksa saat membacakan dakwaannya.
Jaksa pun membeberkan peristiwa penganiayaan yang dilakukan Bahar. Menurut dia, kasus ini berawal saat istri Bahar yang bernama Jihana Roqayah menghubungi korban melalui telepon untuk mengantarnya ke Pasar Asemka, Jakarta Barat.