Habib Bahar Didakwa 2 Pasal Sekaligus di Kasus Penganiayaan Sopir Taksi Online

Selasa, 06 April 2021 - 15:57 WIB
loading...
Habib Bahar Didakwa...
Habib Bahar menjalani sidang dakwaan kasus penganiayaan yang digelar secara virtual di PN Bandung, Selasa (6/4/2021). Foto/Dok.SINDOnews
A A A
BANDUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mendakwa HB Assayid Bahar bin Smith atau Habib Bahar dengan pasal kekerasan dan penganiayaan atas perbuatannya yang telah menganiaya seorang sopir taksi online.

Baca juga: Habib Bahar Kirim Surat: Darahku Mendidih Mendengar Habib Rizieq Ditahan

Dakwaan tersebut dibacakan JPU Kejati Jabar, Suharja dalam sidang dakwaan yang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Selasa (6/4/2021). Sidang tersebut digelar secara virtual dimana Habib Bahar berada di Lapas Gunung Sindur, sedangkan Jaksa, hakim, dan kuasa hukum Habib Bahar di PN Bandung.

Baca juga: Kejati Jabar Nyatakan Berkas Kasus Habib Bahar Smith Lengkap

Dalam dakwaan yang dibacakannya, jaksa menyatakan, terdakwa Bahar secara terang-terangan melakukan tindak penganiayaan hingga mengakibatkan korbannya yang bernama Andriansyah mengalami luka-luka.

Habib Bahar Didakwa 2 Pasal Sekaligus di Kasus Penganiayaan Sopir Taksi Online

Sidang dakwaan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Bahar bin Smith yang digelar secara virtual di PN Bandung, Selasa (6/4/2021). Foto/Ist

Penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa 4 September 2018 lalu di kediaman Bahar di Perumahan Bukit Cimanggu Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor. Kasus ini melibatkan Bahar dan seseorang bernama Wiro.

"Terdakwa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka," ujar jaksa saat membacakan dakwaannya.

Jaksa pun membeberkan peristiwa penganiayaan yang dilakukan Bahar. Menurut dia, kasus ini berawal saat istri Bahar yang bernama Jihana Roqayah menghubungi korban melalui telepon untuk mengantarnya ke Pasar Asemka, Jakarta Barat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tak Hanya Hukum Oknum...
Tak Hanya Hukum Oknum Polisi, Selly DPR Minta Usut Tuntas Penganiayaan Perempuan Cirebon
Buruh Korban Penyekapan...
Buruh Korban Penyekapan Dilaporkan Balik Perusahaan Percetakan, Said Iqbal: Lawan, Jangan Takut!
Polisi Ungkap Peran...
Polisi Ungkap Peran 7 Tersangka Kasus Penyekapan Karyawan Percetakan di Senen
Sisir TKP Kasus Penganiayaan,...
Sisir TKP Kasus Penganiayaan, Polda Jabar Ungkap Taufik Hidayat Pukul YTR dengan Helm dan Besi
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan...
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan YTR , Taufik Hidayat Peragakan Pukul Pakai Golok dan Sundut Korban
Penampakan Taufik Hidayat...
Penampakan Taufik Hidayat Jelang Rekonstruksi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan YTR di Bandung
Erin Wartia Buka Suara...
Erin Wartia Buka Suara soal Ajakan Damai Mantan ART, Singgung Gugatan Rp1,1 Miliar
Babak Baru Kasus Dugaan...
Babak Baru Kasus Dugaan Penganiayaan ART oleh Erin Wartia, Herawati Bawa Bukti ke Polisi
Karina Ranau Trauma...
Karina Ranau Trauma Berat Usai Dianiaya hingga Takut Pergi ke Warung Sendiri
Rekomendasi
Prabowo Kumpulkan Menteri...
Prabowo Kumpulkan Menteri hingga Kepala Lembaga ke Istana, Ada Apa?
Prabowo Pimpin Rapat...
Prabowo Pimpin Rapat 5 Jam soal Koperasi Desa Merah Putih di Istana, Ini Hasilnya
Rismon: Jokowi Tak Ingin...
Rismon: Jokowi Tak Ingin Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, hanya Ingin Polemik Ijazah Tuntas
Berita Terkini
Ahli Sebut Penetapan...
Ahli Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Sah: Penuhi Syarat Minimal Dua Alat Bukti
BSU Lanjutkan Komitmen...
BSU Lanjutkan Komitmen Dukungan Pendidikan Anak di Tahun Ajaran Baru 2026
Pemerintah Diminta Percepat...
Pemerintah Diminta Percepat Penanganan Pengungsi Konflik Papua dan Tindak Tegas KKB
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
UNJ Dampingi Penguatan...
UNJ Dampingi Penguatan Kapasitas Guru PKBM Ghaisan Cendekia
Bea Cukai-Polri Bongkar...
Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan 3.336 Gram Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved