Habib Bahar Didakwa 2 Pasal Sekaligus di Kasus Penganiayaan Sopir Taksi Online
loading...
A
A
A
BANDUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mendakwa HB Assayid Bahar bin Smith atau Habib Bahar dengan pasal kekerasan dan penganiayaan atas perbuatannya yang telah menganiaya seorang sopir taksi online.
Baca juga: Habib Bahar Kirim Surat: Darahku Mendidih Mendengar Habib Rizieq Ditahan
Dakwaan tersebut dibacakan JPU Kejati Jabar, Suharja dalam sidang dakwaan yang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Selasa (6/4/2021). Sidang tersebut digelar secara virtual dimana Habib Bahar berada di Lapas Gunung Sindur, sedangkan Jaksa, hakim, dan kuasa hukum Habib Bahar di PN Bandung.
Baca juga: Kejati Jabar Nyatakan Berkas Kasus Habib Bahar Smith Lengkap
Dalam dakwaan yang dibacakannya, jaksa menyatakan, terdakwa Bahar secara terang-terangan melakukan tindak penganiayaan hingga mengakibatkan korbannya yang bernama Andriansyah mengalami luka-luka.
Sidang dakwaan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Bahar bin Smith yang digelar secara virtual di PN Bandung, Selasa (6/4/2021). Foto/Ist
Penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa 4 September 2018 lalu di kediaman Bahar di Perumahan Bukit Cimanggu Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor. Kasus ini melibatkan Bahar dan seseorang bernama Wiro.
"Terdakwa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka," ujar jaksa saat membacakan dakwaannya.
Jaksa pun membeberkan peristiwa penganiayaan yang dilakukan Bahar. Menurut dia, kasus ini berawal saat istri Bahar yang bernama Jihana Roqayah menghubungi korban melalui telepon untuk mengantarnya ke Pasar Asemka, Jakarta Barat.
Sekitar pukul 11.30 WIB, Andriansyah menggunakan mobilnya Toyota Calya berwarna putih menjemput istri Bahar di kediamannya. Sekitar pukul 15.30 WIB, aktivitas belanja istri Bahar di Pasar Asemka selesai dan beranjak untuk pulang dengan masih diantar oleh Andriansyah.
Namun, lanjut JPU, sesampainya di Jalan Mangga Besar, Jakarta Barat, mereka terjebak macet. Jihana Roqayah kemudian mengajak Andriansyah untuk berhenti dan makan di rumah makan Padang sambil menunggu jalan tidak macet.
Sekitar pukul 20.00 WIB, mereka melanjutkan perjalanan pulang dan tiba di kediaman Bahar sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, di depan pintu rumah, sudah ada Bahar berdiri.
"Setelah Jihana turun dari mobil lalu beranjak masuk ke dalam rumah, saksi korban Andriansyah yang masih duduk di belakang kemudi mobil mendengar pertengkaran antara HB Assayid Bahar bin Smith dan Jihana Roqayah," tutur jaksa.
Bahar pun kemudian menghampiri Andriansyah di mobilnya. Bahar kemudian masuk ke dalam mobil dan meminta diantar ke depan dengan dalih mau mengambil mobil Bahar yang terparkir di depan kompleks.
"Saat itu, terdakwa HB Assayid Bahar bin Smith berkata kepada saksi korban, Nt tau ane? lalu dijawab saksi korban Andriansyah tidak tahu. Kemudian terdakwa HB Assayid Bahar bin Smith mengatakan, Ane Habib Bahar," ujar JPU.
Bahar pun sempat mengeluarkan pisau kecil berwarna silver dengan gagang biru muda ada gambarnya. Setelah mengeluarkan pisau, tiba-tiba, Bahar memukul Adriansyah menggunakan tangan kosong sebanyak satu kali ke dada kanannya. Setelah dipukul, saksi korban keluar dari mobilnya.
"Saat korban keluar dari mobil dan berlari, lalu dikejar oleh terdakwa HB Assayid Bahar bin Smith dan setelah tertangkap, kemudian terdakwa HB Assayid Bahar bin Smith menyabetkan senjata tajam berupa pisau kecil warna silver satu kali kena ke belakang leher saksi korban Andriansyah," kata dia.
Tak sampai di situ, Bahar juga melakukan penganiayaan lagi di luar mobil dengan memukul ke bagian dada sebanyak 10 kali menggunakan tangan kosong hingga korban jatuh ke tanah.
"Setelah saksi korban jatuh, kemudian terdakwa HB Assayid Bahar bin Smith memegang kaos dibagian leher yang dipakai saksi korban lalu menarik dan menyeret saksi korban ke mobil Pajero Sport (milik Bahar)," kata dia.
Saat hendak dimasukkan ke kabin tengah mobil, kaki korban masih berada di luar sehingga dibantu oleh Wiro yang kebetulan datang ke lokasi tersebut. Kemudian, saat sudah masuk ke dalam mobil, Bahar kembali melakukan penganiayaan kepada Andriansyah.
"Dengan posisi saksi korban telungkup, terdakwa HB Assayid Bahar bin Smith melakukan pemukulan di kepala belakang saksi korban dengan tangan kosong dan menginjak-nginkak kepala saksi korban hingga kepala saksi korban mengalami memar," bebernya.
Perbuatan Bahar ini mengakibatkan korban mengalami luka-luka. Dalam persidangan, Bahar didakwa dengan dua pasal sekaligus, yakni Pasal 170 KUHP ayat (2) ke-1 tentang kekerasan dalam dakwaan pertama dan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan Jo Pasal 55.
Diketahui, Habib Bahar bin Smith kembali terjerat kasus dugaan penganiayaan. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar atas kasus penganiayaan.
Kasus dugaan penganiayaan itu dilaporkan seseorang bernama Andriansyah pada tahun 2018 ke Polda Jabar. Belakangan, Direktorat Reserse Kriminal Umum, menaikan status terlapor Habib Bahar menjadi tersangka.
Baca juga: Habib Bahar Kirim Surat: Darahku Mendidih Mendengar Habib Rizieq Ditahan
Dakwaan tersebut dibacakan JPU Kejati Jabar, Suharja dalam sidang dakwaan yang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Selasa (6/4/2021). Sidang tersebut digelar secara virtual dimana Habib Bahar berada di Lapas Gunung Sindur, sedangkan Jaksa, hakim, dan kuasa hukum Habib Bahar di PN Bandung.
Baca juga: Kejati Jabar Nyatakan Berkas Kasus Habib Bahar Smith Lengkap
Dalam dakwaan yang dibacakannya, jaksa menyatakan, terdakwa Bahar secara terang-terangan melakukan tindak penganiayaan hingga mengakibatkan korbannya yang bernama Andriansyah mengalami luka-luka.
Sidang dakwaan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Bahar bin Smith yang digelar secara virtual di PN Bandung, Selasa (6/4/2021). Foto/Ist
Penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa 4 September 2018 lalu di kediaman Bahar di Perumahan Bukit Cimanggu Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor. Kasus ini melibatkan Bahar dan seseorang bernama Wiro.
"Terdakwa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka," ujar jaksa saat membacakan dakwaannya.
Jaksa pun membeberkan peristiwa penganiayaan yang dilakukan Bahar. Menurut dia, kasus ini berawal saat istri Bahar yang bernama Jihana Roqayah menghubungi korban melalui telepon untuk mengantarnya ke Pasar Asemka, Jakarta Barat.
Sekitar pukul 11.30 WIB, Andriansyah menggunakan mobilnya Toyota Calya berwarna putih menjemput istri Bahar di kediamannya. Sekitar pukul 15.30 WIB, aktivitas belanja istri Bahar di Pasar Asemka selesai dan beranjak untuk pulang dengan masih diantar oleh Andriansyah.
Namun, lanjut JPU, sesampainya di Jalan Mangga Besar, Jakarta Barat, mereka terjebak macet. Jihana Roqayah kemudian mengajak Andriansyah untuk berhenti dan makan di rumah makan Padang sambil menunggu jalan tidak macet.
Sekitar pukul 20.00 WIB, mereka melanjutkan perjalanan pulang dan tiba di kediaman Bahar sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, di depan pintu rumah, sudah ada Bahar berdiri.
"Setelah Jihana turun dari mobil lalu beranjak masuk ke dalam rumah, saksi korban Andriansyah yang masih duduk di belakang kemudi mobil mendengar pertengkaran antara HB Assayid Bahar bin Smith dan Jihana Roqayah," tutur jaksa.
Bahar pun kemudian menghampiri Andriansyah di mobilnya. Bahar kemudian masuk ke dalam mobil dan meminta diantar ke depan dengan dalih mau mengambil mobil Bahar yang terparkir di depan kompleks.
"Saat itu, terdakwa HB Assayid Bahar bin Smith berkata kepada saksi korban, Nt tau ane? lalu dijawab saksi korban Andriansyah tidak tahu. Kemudian terdakwa HB Assayid Bahar bin Smith mengatakan, Ane Habib Bahar," ujar JPU.
Bahar pun sempat mengeluarkan pisau kecil berwarna silver dengan gagang biru muda ada gambarnya. Setelah mengeluarkan pisau, tiba-tiba, Bahar memukul Adriansyah menggunakan tangan kosong sebanyak satu kali ke dada kanannya. Setelah dipukul, saksi korban keluar dari mobilnya.
"Saat korban keluar dari mobil dan berlari, lalu dikejar oleh terdakwa HB Assayid Bahar bin Smith dan setelah tertangkap, kemudian terdakwa HB Assayid Bahar bin Smith menyabetkan senjata tajam berupa pisau kecil warna silver satu kali kena ke belakang leher saksi korban Andriansyah," kata dia.
Tak sampai di situ, Bahar juga melakukan penganiayaan lagi di luar mobil dengan memukul ke bagian dada sebanyak 10 kali menggunakan tangan kosong hingga korban jatuh ke tanah.
"Setelah saksi korban jatuh, kemudian terdakwa HB Assayid Bahar bin Smith memegang kaos dibagian leher yang dipakai saksi korban lalu menarik dan menyeret saksi korban ke mobil Pajero Sport (milik Bahar)," kata dia.
Saat hendak dimasukkan ke kabin tengah mobil, kaki korban masih berada di luar sehingga dibantu oleh Wiro yang kebetulan datang ke lokasi tersebut. Kemudian, saat sudah masuk ke dalam mobil, Bahar kembali melakukan penganiayaan kepada Andriansyah.
"Dengan posisi saksi korban telungkup, terdakwa HB Assayid Bahar bin Smith melakukan pemukulan di kepala belakang saksi korban dengan tangan kosong dan menginjak-nginkak kepala saksi korban hingga kepala saksi korban mengalami memar," bebernya.
Perbuatan Bahar ini mengakibatkan korban mengalami luka-luka. Dalam persidangan, Bahar didakwa dengan dua pasal sekaligus, yakni Pasal 170 KUHP ayat (2) ke-1 tentang kekerasan dalam dakwaan pertama dan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan Jo Pasal 55.
Diketahui, Habib Bahar bin Smith kembali terjerat kasus dugaan penganiayaan. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar atas kasus penganiayaan.
Kasus dugaan penganiayaan itu dilaporkan seseorang bernama Andriansyah pada tahun 2018 ke Polda Jabar. Belakangan, Direktorat Reserse Kriminal Umum, menaikan status terlapor Habib Bahar menjadi tersangka.
(shf)