Habib Bahar Didakwa 2 Pasal Sekaligus di Kasus Penganiayaan Sopir Taksi Online

Selasa, 06 April 2021 - 15:57 WIB
loading...
A A A
Sekitar pukul 11.30 WIB, Andriansyah menggunakan mobilnya Toyota Calya berwarna putih menjemput istri Bahar di kediamannya. Sekitar pukul 15.30 WIB, aktivitas belanja istri Bahar di Pasar Asemka selesai dan beranjak untuk pulang dengan masih diantar oleh Andriansyah.

Namun, lanjut JPU, sesampainya di Jalan Mangga Besar, Jakarta Barat, mereka terjebak macet. Jihana Roqayah kemudian mengajak Andriansyah untuk berhenti dan makan di rumah makan Padang sambil menunggu jalan tidak macet.

Sekitar pukul 20.00 WIB, mereka melanjutkan perjalanan pulang dan tiba di kediaman Bahar sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, di depan pintu rumah, sudah ada Bahar berdiri.

"Setelah Jihana turun dari mobil lalu beranjak masuk ke dalam rumah, saksi korban Andriansyah yang masih duduk di belakang kemudi mobil mendengar pertengkaran antara HB Assayid Bahar bin Smith dan Jihana Roqayah," tutur jaksa.

Bahar pun kemudian menghampiri Andriansyah di mobilnya. Bahar kemudian masuk ke dalam mobil dan meminta diantar ke depan dengan dalih mau mengambil mobil Bahar yang terparkir di depan kompleks.

"Saat itu, terdakwa HB Assayid Bahar bin Smith berkata kepada saksi korban, Nt tau ane? lalu dijawab saksi korban Andriansyah tidak tahu. Kemudian terdakwa HB Assayid Bahar bin Smith mengatakan, Ane Habib Bahar," ujar JPU.

Bahar pun sempat mengeluarkan pisau kecil berwarna silver dengan gagang biru muda ada gambarnya. Setelah mengeluarkan pisau, tiba-tiba, Bahar memukul Adriansyah menggunakan tangan kosong sebanyak satu kali ke dada kanannya. Setelah dipukul, saksi korban keluar dari mobilnya.

"Saat korban keluar dari mobil dan berlari, lalu dikejar oleh terdakwa HB Assayid Bahar bin Smith dan setelah tertangkap, kemudian terdakwa HB Assayid Bahar bin Smith menyabetkan senjata tajam berupa pisau kecil warna silver satu kali kena ke belakang leher saksi korban Andriansyah," kata dia.

Tak sampai di situ, Bahar juga melakukan penganiayaan lagi di luar mobil dengan memukul ke bagian dada sebanyak 10 kali menggunakan tangan kosong hingga korban jatuh ke tanah.

"Setelah saksi korban jatuh, kemudian terdakwa HB Assayid Bahar bin Smith memegang kaos dibagian leher yang dipakai saksi korban lalu menarik dan menyeret saksi korban ke mobil Pajero Sport (milik Bahar)," kata dia.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1379 seconds (0.1#10.140)