Usai Diusir Pemerintah Papua Nugini, Kini Gubernur Lukas Enembe Terancam Diberhentikan

Sabtu, 03 April 2021 - 00:38 WIB
loading...
Usai Diusir Pemerintah...
Gubernur Papua, Lukas Enembe dideportasi dari Papua Nugini, usai berada di negara tersebut secara ilegal. Foto/Ist.
A A A
JAYAPURA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) langsung memberikan teguran keras kepada Gubernur Papua, Lukas Enembe , lantaran melakukan perjalananan ilegal ke negara tetangga Papua Nugini.

Baca juga: Angkut Gubernur Papua Lukas Enembe ke Papua Nugini Lewat Jalur Tikus, Ini Pengakuan Tukang Ojek

Surat Kemendagri tertanggal 1 April 2021 bernomor 098/2081/OTDA yang ditandatangani langsung Dirjen Otda, Akmal Malik ini berisi tentang teguran kepada Lukas Enembe yang dinilai tidak melalui mekanisme sebagaima aturan perundang-undangan yang berlaku.

Gubernur dua periode itu bahkan terancam mendapat sanksi pemberhentian sementara, sebagaimana tertuang dalam pasal 77 ayat 2 UU No. 23/2014, apabila masih melakukan aktifitas yang sama atau tidak sesuai mekamisme yang berlaku.

Berikut petikan surat teguran kemendari :

Usai Diusir Pemerintah Papua Nugini, Kini Gubernur Lukas Enembe Terancam Diberhentikan


Sebelumnya, Gubernur Papua Lukas Enembe dikabarkan melakukan perjalananan ke negara tetangga Papua Nugini dengan melintasi jalur tikus kampung Moso. Mirisnya, orang nomor satu di Papua ini hanya ditemani dua orang dengan menggunakan ojek alias transportasi roda dua dengan berboncengan.

Pengakuan Lukas Enembe , perjalanannya ke Papua Nugini , dalam rangka proses pengobatan alternatif untuk terapi syaraf kakinya. "Saya pergi untuk terapi kaki," ujar Enembe di PLBN Jayapura, Jumat (1/4/2021). Baca juga: Hasil Uji GeNose C 19 Positif, 54 Penumpang Pesawat di Bandara Juanda Gagal Terbang

Meski demikian, Lukas Enembe mengaku salah karena tidak mengantongi dokumen resmi saat hendak melintasi dua negara yang tidak semestinya dilakukan sebagai seorang pejabat negara. "Itu salah, saya tau, orang lain tidak urus saya sehat, saya mau mati," ucapnya. Saat tiba di PLBN Skow, Lukas Enembe di dampingi Konsulat RI untuk Vanimo, Allen Simarmata.

Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Papua , Novrianto Sulastono menyebut, perjalananan Lukas Enembe dan kedua pendampingnya berstatus ilegal stay. "Kita sebutnya imigran ilegal, karena tidak memiliki dokumen resmi," katanya.

Baca juga: Mabuk Usai Asyik Dugem di Tempat Karaoke, 2 Wanita Seksi Tewas Tabrak Truk Boks

Lantaran status ilegal tersebut, lanjut Novrianto, oleh Konsulat Jenderal RI untuk Vanimo, menerbitkan Surat Perjalananan Laksana Pasport (SPLP) yang sifatnya sekali pakai. Novrianto juga menyebut, Lukas Enembe bersama dua kerabatkan akhirnya di deportasi oleh Pemerintah Papua Nugini .

Gubernur Papua, Lukas Enembe ketahuan berada di Vanimo, Papua Nugini, setelah beredar foto kebedaannya dari salah satu akun IG @digembok. Dalam unggahannya, akun ini menyebutkan keberadaan Lukas Enembe yang sedang berdiri menggunakan masker serta kaos oblong warna hitam membelakangi seorang laki-laki berbaju oranye.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
China Bakal Bangun Pusat...
China Bakal Bangun Pusat Padi dan Sekolah Vokasi di Papua
Gempa Magnitudo 5,4...
Gempa Magnitudo 5,4 Guncang Sarmi Papua
Update Ledakan Bom Sisa...
Update Ledakan Bom Sisa Perang Dunia II di Biak Numfor Papua: 19 Orang Terluka, 55 Mengungsi
Dana Otsus Papua 2026...
Dana Otsus Papua 2026 Capai Rp12,69 Triliun, Wempi Wetipo: Saatnya Evaluasi Menyeluruh
MBG di Papua Perkuat...
MBG di Papua Perkuat Gizi dan Gerakkan Ekonomi Lokal
Ratusan Peserta Padati...
Ratusan Peserta Padati Nobar Pesta Babi di Sekretariat PMKRI Jakarta Pusat
Bangun Pertanian di...
Bangun Pertanian di Papua, Pemerintah Gelontorkan Rp5 Triliun
Semangat Otsus Harus...
Semangat Otsus Harus Tercermin dalam Desain Politik Papua
Investasi Jangka Panjang:...
Investasi Jangka Panjang: Kolaborasi Pendidikan demi Masa Depan Berkelanjutan di Papua
Rekomendasi
Kasus Izin Tinggal WNA,...
Kasus Izin Tinggal WNA, KPK Geledah Kantor Biro Jasa di Bali
Pasar Modal RI Terancam...
Pasar Modal RI Terancam Turun Kasta ke Frontier Market, MSCI Ultimatum hingga November 2026
Inilah Doa dan Cara...
Inilah Doa dan Cara Mengusap Anak Yatim di Hari Asyura
Berita Terkini
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Pacar Ditahan di Sel Khusus
Prakiraan Cuaca Jakarta...
Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu 24 Juni 2026: Berawan Sejak Pagi, Berpotensi Hujan Ringan Sore Hari
Di Diskusi Partai Perindo,...
Di Diskusi Partai Perindo, JJ Rizal Minta Gubernur Jakarta Belajar dari Soekarno
Polisi Tangkap Taufik...
Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penganiaya Pacar di Bandung lewat Transaksi Belanja
DPW Partai Perindo DKI...
DPW Partai Perindo DKI Launching Warkop Aspirasa, Gelar Diskusi Refleksi 499 Tahun Jakarta
Infografis
10 Fitur Range Rover...
10 Fitur Range Rover Autobiography LWB, Mobdin Gubernur Kaltim Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved