Usai Diusir Pemerintah Papua Nugini, Kini Gubernur Lukas Enembe Terancam Diberhentikan

Sabtu, 03 April 2021 - 00:38 WIB
loading...
Usai Diusir Pemerintah Papua Nugini, Kini Gubernur Lukas Enembe Terancam Diberhentikan
Gubernur Papua, Lukas Enembe dideportasi dari Papua Nugini, usai berada di negara tersebut secara ilegal. Foto/Ist.
A A A
JAYAPURA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) langsung memberikan teguran keras kepada Gubernur Papua, Lukas Enembe , lantaran melakukan perjalananan ilegal ke negara tetangga Papua Nugini.



Surat Kemendagri tertanggal 1 April 2021 bernomor 098/2081/OTDA yang ditandatangani langsung Dirjen Otda, Akmal Malik ini berisi tentang teguran kepada Lukas Enembe yang dinilai tidak melalui mekanisme sebagaima aturan perundang-undangan yang berlaku.

Gubernur dua periode itu bahkan terancam mendapat sanksi pemberhentian sementara, sebagaimana tertuang dalam pasal 77 ayat 2 UU No. 23/2014, apabila masih melakukan aktifitas yang sama atau tidak sesuai mekamisme yang berlaku.

Berikut petikan surat teguran kemendari :

Usai Diusir Pemerintah Papua Nugini, Kini Gubernur Lukas Enembe Terancam Diberhentikan


Sebelumnya, Gubernur Papua Lukas Enembe dikabarkan melakukan perjalananan ke negara tetangga Papua Nugini dengan melintasi jalur tikus kampung Moso. Mirisnya, orang nomor satu di Papua ini hanya ditemani dua orang dengan menggunakan ojek alias transportasi roda dua dengan berboncengan.

Pengakuan Lukas Enembe , perjalanannya ke Papua Nugini , dalam rangka proses pengobatan alternatif untuk terapi syaraf kakinya. "Saya pergi untuk terapi kaki," ujar Enembe di PLBN Jayapura, Jumat (1/4/2021).

Meski demikian, Lukas Enembe mengaku salah karena tidak mengantongi dokumen resmi saat hendak melintasi dua negara yang tidak semestinya dilakukan sebagai seorang pejabat negara. "Itu salah, saya tau, orang lain tidak urus saya sehat, saya mau mati," ucapnya. Saat tiba di PLBN Skow, Lukas Enembe di dampingi Konsulat RI untuk Vanimo, Allen Simarmata.

Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Papua , Novrianto Sulastono menyebut, perjalananan Lukas Enembe dan kedua pendampingnya berstatus ilegal stay. "Kita sebutnya imigran ilegal, karena tidak memiliki dokumen resmi," katanya.



Lantaran status ilegal tersebut, lanjut Novrianto, oleh Konsulat Jenderal RI untuk Vanimo, menerbitkan Surat Perjalananan Laksana Pasport (SPLP) yang sifatnya sekali pakai. Novrianto juga menyebut, Lukas Enembe bersama dua kerabatkan akhirnya di deportasi oleh Pemerintah Papua Nugini .

Gubernur Papua, Lukas Enembe ketahuan berada di Vanimo, Papua Nugini, setelah beredar foto kebedaannya dari salah satu akun IG @digembok. Dalam unggahannya, akun ini menyebutkan keberadaan Lukas Enembe yang sedang berdiri menggunakan masker serta kaos oblong warna hitam membelakangi seorang laki-laki berbaju oranye.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2472 seconds (0.1#10.140)