Skema Pelatihan Kartu Prakerja Berpotensi Jadi Kasus Hukum Masa Depan
Rabu, 20 Mei 2020 - 11:46 WIB
loading...
A
A
A
Arsul kembali mengingatkan agar para pengambil keputusan dan pelaksana kebijakan terkait skema kartu prakerja ini tidak mengandalkan Pasal 27 Perppu 1/2020 yang sudah menjadi UU No. 2 Tahun 2020 itu. "Absurd kalau para pembantu Presiden dan jajarannya merasa sudah aman karena diberikan kekebalan hukum oleh Pasal tersebut," tambah Arsul.
Dengan demikian, agar pemerintahan Presiden Jokowi melalui kementerian dan lembaga terkait dengan implementasi skema kartu prakerja ini diminta Arsul Sani untuk meninjau kembali skema pelatihan dan penganggarannya. (BACA JUGA: Partai Gelora Terima SK Menkumham Resmi sebagai Partai Politik)
"Lebih baik mencegah potensi kasus hukum dari sekarang dari pada nanti berhadapan dengan lembaga penegak humum," pungkasnya.
Dengan demikian, agar pemerintahan Presiden Jokowi melalui kementerian dan lembaga terkait dengan implementasi skema kartu prakerja ini diminta Arsul Sani untuk meninjau kembali skema pelatihan dan penganggarannya. (BACA JUGA: Partai Gelora Terima SK Menkumham Resmi sebagai Partai Politik)
"Lebih baik mencegah potensi kasus hukum dari sekarang dari pada nanti berhadapan dengan lembaga penegak humum," pungkasnya.
(vit)
Lihat Juga :