Skema Pelatihan Kartu Prakerja Berpotensi Jadi Kasus Hukum Masa Depan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI , Arsul Sani dalam cuitan akun twitter-nya @arsul_sani menyatakan bahwa skema pelatihan kartu-prakerja yang melibatkan beberapa perusahaan star-up berpotensi menjadi kasus hukum setelah 2024.
Cuitan Arsul Sani yang juga Wakil Ketua MPR ini bermula dari cuitan akun twitter Yunarto Wijaya yang menganggap tidak seharusnya Presiden Jokowi mendiamkan persoalan skema pelatihan kartu prakerja ini dimana para pengkritiknya melalui akun medsos prakerja.org telah menciptakan modul-modul pelatihan yang semuanya gratis.
Dihubungi terpisah, Sekjen PPP ini menegaskan bahwa program kartu prakerja-nya sendiri tidak bermasalah. Apalagi ini merupakan pemenuhan janji Jokowi pada Pilpres 2019 lalu. "Yang dianggap bermasalah adalah pelaksanaannya melalui skema pelatihan kerja secara online dimana sebagian anggarannya yang Rp5,6 triliun itu menjadi pendapatan dan keuntungan sejumlah perusahaan star up tersebut," ujarnya.
Karena itu, Wakil Ketua MPR itu mengingatkan kasus-kasus hukum terkait kebijakan publik dalam masa krisis tahun 1998 dan 2008, yakni BLBI dan Bank Century, juga kasus e-KTP, semua kasus itu menurutnya tidak bermasalah pada lingkup kebijakannya, tapi pada tataran pelaksanaan kebijakan. (BACA JUGA: Presiden Joko Widodo Lantik KSAL dan KSAU)
Lebih lanjut Arsul menyatakan jika nanti hasil audit BPK atau BPKP menemukan ketidakwajaran pada komponen pembiayaan yang telah dikeluarkan, misalnya melakukan perbandingan dan pendalaman terhadap pelaksanaan skema pelatihan dengan para penyedia jasa yang memberikannya secara cuma-cuma seperti prakerja.org ini, maka menggelindingnya skema pelatihan kartu prakerja ini sebagai kasus hukum akan terbuka lebar.
Arsul kembali mengingatkan agar para pengambil keputusan dan pelaksana kebijakan terkait skema kartu prakerja ini tidak mengandalkan Pasal 27 Perppu 1/2020 yang sudah menjadi UU No. 2 Tahun 2020 itu. "Absurd kalau para pembantu Presiden dan jajarannya merasa sudah aman karena diberikan kekebalan hukum oleh Pasal tersebut," tambah Arsul.
Dengan demikian, agar pemerintahan Presiden Jokowi melalui kementerian dan lembaga terkait dengan implementasi skema kartu prakerja ini diminta Arsul Sani untuk meninjau kembali skema pelatihan dan penganggarannya. (BACA JUGA: Partai Gelora Terima SK Menkumham Resmi sebagai Partai Politik)
"Lebih baik mencegah potensi kasus hukum dari sekarang dari pada nanti berhadapan dengan lembaga penegak humum," pungkasnya.
Cuitan Arsul Sani yang juga Wakil Ketua MPR ini bermula dari cuitan akun twitter Yunarto Wijaya yang menganggap tidak seharusnya Presiden Jokowi mendiamkan persoalan skema pelatihan kartu prakerja ini dimana para pengkritiknya melalui akun medsos prakerja.org telah menciptakan modul-modul pelatihan yang semuanya gratis.
Dihubungi terpisah, Sekjen PPP ini menegaskan bahwa program kartu prakerja-nya sendiri tidak bermasalah. Apalagi ini merupakan pemenuhan janji Jokowi pada Pilpres 2019 lalu. "Yang dianggap bermasalah adalah pelaksanaannya melalui skema pelatihan kerja secara online dimana sebagian anggarannya yang Rp5,6 triliun itu menjadi pendapatan dan keuntungan sejumlah perusahaan star up tersebut," ujarnya.
Karena itu, Wakil Ketua MPR itu mengingatkan kasus-kasus hukum terkait kebijakan publik dalam masa krisis tahun 1998 dan 2008, yakni BLBI dan Bank Century, juga kasus e-KTP, semua kasus itu menurutnya tidak bermasalah pada lingkup kebijakannya, tapi pada tataran pelaksanaan kebijakan. (BACA JUGA: Presiden Joko Widodo Lantik KSAL dan KSAU)
Lebih lanjut Arsul menyatakan jika nanti hasil audit BPK atau BPKP menemukan ketidakwajaran pada komponen pembiayaan yang telah dikeluarkan, misalnya melakukan perbandingan dan pendalaman terhadap pelaksanaan skema pelatihan dengan para penyedia jasa yang memberikannya secara cuma-cuma seperti prakerja.org ini, maka menggelindingnya skema pelatihan kartu prakerja ini sebagai kasus hukum akan terbuka lebar.
Arsul kembali mengingatkan agar para pengambil keputusan dan pelaksana kebijakan terkait skema kartu prakerja ini tidak mengandalkan Pasal 27 Perppu 1/2020 yang sudah menjadi UU No. 2 Tahun 2020 itu. "Absurd kalau para pembantu Presiden dan jajarannya merasa sudah aman karena diberikan kekebalan hukum oleh Pasal tersebut," tambah Arsul.
Dengan demikian, agar pemerintahan Presiden Jokowi melalui kementerian dan lembaga terkait dengan implementasi skema kartu prakerja ini diminta Arsul Sani untuk meninjau kembali skema pelatihan dan penganggarannya. (BACA JUGA: Partai Gelora Terima SK Menkumham Resmi sebagai Partai Politik)
"Lebih baik mencegah potensi kasus hukum dari sekarang dari pada nanti berhadapan dengan lembaga penegak humum," pungkasnya.
(vit)