Penyandang Difabel Uji Praktik SIM D di Satlantas Polrestabes Semarang
loading...
A
A
A
SEMARANG - Polrestabes Semarang menggelar pelatihan uji praktik SIM D bagi komunitas disabilatas (compac). Uji praktik dilaksanakan di lapangan uji praktek satpas 1421 Satlantas Polrestabes Semarang.
Baca juga: Menaker Ida Minta Perusahaan Rekrut Lebih Banyak Kaum Difabel
Kasat Lantas Polrestabes Semarang AKBP Sigit mengatakan, pelatihan uji praktik guna mendapatkan SIM D untuk komunitas disabilitas ini masuk dalam program Serasi. Pelatihan tersebut diikuti oleh 10 peserta. Latihan terdiri dari 5 Jenis latihan diantaranya tes praktik jalan lurus, tes praktik jalan angka 8, tes praktik jalan zig-zag, tes praktik uji reaksi menghindar dan tes praktik U-Turn.
Baca juga: Tokoh Pemuda Jayawijaya Papua Heskia Hubi Tegaskan Dukung TNI/Polri
"Selama kegiatan pelatihan seluruh peserta pelatihan dapat melaksakana semua tes dalam pelatihan tersebut," terang Sigit dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Sabtu (27/3/2021).
Sebelumnya Polrestabes Semarang telah melakukan penandatangan nota kesepakatan MOU dengan Pemerintah Kota Semarang, terkait pembuatan SIM D untuk para penyandang Disfabel sebagai bentuk kepedulian Polri terhadap penyandang Difabel dalam kepemilikan SIM D.
Adapun SIM D untuk para penyandang Difabel ini, berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia. Sehingga tidak hanya untuk Kota Semarang.
Baca juga: Menaker Ida Minta Perusahaan Rekrut Lebih Banyak Kaum Difabel
Kasat Lantas Polrestabes Semarang AKBP Sigit mengatakan, pelatihan uji praktik guna mendapatkan SIM D untuk komunitas disabilitas ini masuk dalam program Serasi. Pelatihan tersebut diikuti oleh 10 peserta. Latihan terdiri dari 5 Jenis latihan diantaranya tes praktik jalan lurus, tes praktik jalan angka 8, tes praktik jalan zig-zag, tes praktik uji reaksi menghindar dan tes praktik U-Turn.
Baca juga: Tokoh Pemuda Jayawijaya Papua Heskia Hubi Tegaskan Dukung TNI/Polri
"Selama kegiatan pelatihan seluruh peserta pelatihan dapat melaksakana semua tes dalam pelatihan tersebut," terang Sigit dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Sabtu (27/3/2021).
Sebelumnya Polrestabes Semarang telah melakukan penandatangan nota kesepakatan MOU dengan Pemerintah Kota Semarang, terkait pembuatan SIM D untuk para penyandang Disfabel sebagai bentuk kepedulian Polri terhadap penyandang Difabel dalam kepemilikan SIM D.
Adapun SIM D untuk para penyandang Difabel ini, berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia. Sehingga tidak hanya untuk Kota Semarang.
(shf)